SBNpro.com
Rabu, Agustus 26, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Suksesi Sekwan, Walikota Siantar Diminta Patuhi UU Nomor 23 Tahun 2014

SBNPro.com by SBNPro.com
13/08/2019
A A
49
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kamis (08/08/2019) yang lalu, Walikota Siantar, Hefriansyah usulkan satu nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar kepada pimpinan DPRD Siantar untuk mendapatkan persetujuan (rekomendasi).

Terkait usulan Walikota tersebut, pimpinan DPRD Siantar ada melihat hal yang kurang tepat. Dalam hal ini, terhadap ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, hari itu juga, pimpinan DPRD Siantar melayangkan surat kepada Walikota Siantar. Isinya, DPRD menolak calon tunggal yang diusulkan Walikota. Serta meminta Walikota untuk mengajukan seluruh nama calon Sekwan (Sekretaris Dewan) yang lulus seleksi ke pimpinan DPRD.

Terkait suksesi jabatan Sekwan Kota Siantar itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas MT Silalahi SE menceritakan kronologi surat usulan calon Sekwan yang disampaikan langsung oleh Walikota ke DPRD Kota Siantar.

Dikatakan Mangatas, hari Kamis kemarin, Walikota didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea SE.

Saat itu Walikota datang dengan membawa amplop berisi surat usulan calon Sekwan. Surat usulan untuk mendapat persetujuan DPRD itu disodorkan Walikota kepada Maruli Hutapea.

Kemudian Maruli mengatakan, kalau pimpinan dewan belum bisa memberikan persetujuan, karena salah satu pimpinan dewan lagi berada di Bali.

Mangatas mengetahui hal itu, karena ia juga berada di ruangan Ketua DPRD, Marulitua Hutapea. Bahkan saat itu Mangatas mempertanyakan maksud Walikota menyodorkan nama calon Sekwan yang hanya satu orang diusulkan.

“Kronologinya begini. Walikota datang sama Zainal bawa amplop. Menyampaikan calon Sekwan Siantar. Kata Maruli, nantilah, inikan masih ada pimpinan di Bali. Sebentar ketua, saya potong. Ini calon Sekwan? Calon Sekwan cuma satu. Pak Wali bawa nama satu orang, maksudnya apa? Ini namanya menodong ini. Kami gak mau ditodong seperti ini. Dijawab Walikota, siap salah,” tutur Mangatas ketika menceritakan peristiwa hari Kamis lalu.

Terkait cara Walikota dan isi surat meminta persetujuan calon Sekwan seperti itu, Mangatas Silalahi yang ditemui di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Selasa (13/08/2019) mengaku, tindakan Walikota itu seperti “menodong” pimpinan DPRD Siantar.

Dijelaskan Mangatas, mereka menolak usulan Walikota, karena hanya satu calon yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kota Siantar. Sebab, hal seperti itu tidak sesuai ketentuan pasal 205 UU nomor 23 tahun 2014.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar itu meminta Walikota kedepan agar mematuhi ketentuan UU nomor 23 tahum 2014.

Dan Mangatas juga mengingatkan Walikota, sesuai UU, Sekwan itu bertanggung-jawab kepada DPRD. “Walikota jangan lupa, Sekwan itu bertanggung jawab ke DPRD,” tandasnya.

Sehingga, beranjak dari ketentuan yang ada, pimpinan DPRD Kota Siantar, selain menolak usulan satu nama calon Sekwan, juga meminta Walikota untuk mengajukan seluruh nama calon Sekwan yang lulus seleksi.

Lebih lanjut dikatakan Mangatas, untuk menghindari akal-akalan pihak tertentu dari Pemko Siantar, ia mendesak Walikota, sebelum mengusulkan nama calon Sekwan yang lulus seleksi ke DPRD, agar terlebih dahulu mengumumkan seluruh hasil seleksi calon Sekwan ke publik.

Sebab, sebutnya, belum lama ia ada mendapat kabar tentang dugaan, tiga orang yang lulus seleksi calon Sekwan, namun tidak diusulkan untuk menjadi Sekwan. Sehingga hasil seleksi perlu diumumkan ke publik.

Editor : Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba