SBNpro.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Suksesi Sekwan, Walikota Siantar Diminta Patuhi UU Nomor 23 Tahun 2014

SBNPro.com by SBNPro.com
13/08/2019
A A
48
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Kamis (08/08/2019) yang lalu, Walikota Siantar, Hefriansyah usulkan satu nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar kepada pimpinan DPRD Siantar untuk mendapatkan persetujuan (rekomendasi).

Terkait usulan Walikota tersebut, pimpinan DPRD Siantar ada melihat hal yang kurang tepat. Dalam hal ini, terhadap ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, hari itu juga, pimpinan DPRD Siantar melayangkan surat kepada Walikota Siantar. Isinya, DPRD menolak calon tunggal yang diusulkan Walikota. Serta meminta Walikota untuk mengajukan seluruh nama calon Sekwan (Sekretaris Dewan) yang lulus seleksi ke pimpinan DPRD.

Terkait suksesi jabatan Sekwan Kota Siantar itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas MT Silalahi SE menceritakan kronologi surat usulan calon Sekwan yang disampaikan langsung oleh Walikota ke DPRD Kota Siantar.

Dikatakan Mangatas, hari Kamis kemarin, Walikota didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea SE.

Saat itu Walikota datang dengan membawa amplop berisi surat usulan calon Sekwan. Surat usulan untuk mendapat persetujuan DPRD itu disodorkan Walikota kepada Maruli Hutapea.

Kemudian Maruli mengatakan, kalau pimpinan dewan belum bisa memberikan persetujuan, karena salah satu pimpinan dewan lagi berada di Bali.

Mangatas mengetahui hal itu, karena ia juga berada di ruangan Ketua DPRD, Marulitua Hutapea. Bahkan saat itu Mangatas mempertanyakan maksud Walikota menyodorkan nama calon Sekwan yang hanya satu orang diusulkan.

“Kronologinya begini. Walikota datang sama Zainal bawa amplop. Menyampaikan calon Sekwan Siantar. Kata Maruli, nantilah, inikan masih ada pimpinan di Bali. Sebentar ketua, saya potong. Ini calon Sekwan? Calon Sekwan cuma satu. Pak Wali bawa nama satu orang, maksudnya apa? Ini namanya menodong ini. Kami gak mau ditodong seperti ini. Dijawab Walikota, siap salah,” tutur Mangatas ketika menceritakan peristiwa hari Kamis lalu.

Terkait cara Walikota dan isi surat meminta persetujuan calon Sekwan seperti itu, Mangatas Silalahi yang ditemui di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Selasa (13/08/2019) mengaku, tindakan Walikota itu seperti “menodong” pimpinan DPRD Siantar.

Dijelaskan Mangatas, mereka menolak usulan Walikota, karena hanya satu calon yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kota Siantar. Sebab, hal seperti itu tidak sesuai ketentuan pasal 205 UU nomor 23 tahun 2014.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar itu meminta Walikota kedepan agar mematuhi ketentuan UU nomor 23 tahum 2014.

Dan Mangatas juga mengingatkan Walikota, sesuai UU, Sekwan itu bertanggung-jawab kepada DPRD. “Walikota jangan lupa, Sekwan itu bertanggung jawab ke DPRD,” tandasnya.

Sehingga, beranjak dari ketentuan yang ada, pimpinan DPRD Kota Siantar, selain menolak usulan satu nama calon Sekwan, juga meminta Walikota untuk mengajukan seluruh nama calon Sekwan yang lulus seleksi.

Lebih lanjut dikatakan Mangatas, untuk menghindari akal-akalan pihak tertentu dari Pemko Siantar, ia mendesak Walikota, sebelum mengusulkan nama calon Sekwan yang lulus seleksi ke DPRD, agar terlebih dahulu mengumumkan seluruh hasil seleksi calon Sekwan ke publik.

Sebab, sebutnya, belum lama ia ada mendapat kabar tentang dugaan, tiga orang yang lulus seleksi calon Sekwan, namun tidak diusulkan untuk menjadi Sekwan. Sehingga hasil seleksi perlu diumumkan ke publik.

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1887 shares
    Share 814 Tweet 447
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba