SBNpro.com
Minggu, Januari 29, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Suksesi Sekwan, Walikota Siantar Diminta Patuhi UU Nomor 23 Tahun 2014

13/08/2019
47
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Kamis (08/08/2019) yang lalu, Walikota Siantar, Hefriansyah usulkan satu nama calon Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Siantar kepada pimpinan DPRD Siantar untuk mendapatkan persetujuan (rekomendasi).

Terkait usulan Walikota tersebut, pimpinan DPRD Siantar ada melihat hal yang kurang tepat. Dalam hal ini, terhadap ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, hari itu juga, pimpinan DPRD Siantar melayangkan surat kepada Walikota Siantar. Isinya, DPRD menolak calon tunggal yang diusulkan Walikota. Serta meminta Walikota untuk mengajukan seluruh nama calon Sekwan (Sekretaris Dewan) yang lulus seleksi ke pimpinan DPRD.

Terkait suksesi jabatan Sekwan Kota Siantar itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas MT Silalahi SE menceritakan kronologi surat usulan calon Sekwan yang disampaikan langsung oleh Walikota ke DPRD Kota Siantar.

Dikatakan Mangatas, hari Kamis kemarin, Walikota didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Zainal Siahaan mendatangi ruang kerja Ketua DPRD Kota Siantar, Marulitua Hutapea SE.

Saat itu Walikota datang dengan membawa amplop berisi surat usulan calon Sekwan. Surat usulan untuk mendapat persetujuan DPRD itu disodorkan Walikota kepada Maruli Hutapea.

Kemudian Maruli mengatakan, kalau pimpinan dewan belum bisa memberikan persetujuan, karena salah satu pimpinan dewan lagi berada di Bali.

Mangatas mengetahui hal itu, karena ia juga berada di ruangan Ketua DPRD, Marulitua Hutapea. Bahkan saat itu Mangatas mempertanyakan maksud Walikota menyodorkan nama calon Sekwan yang hanya satu orang diusulkan.

“Kronologinya begini. Walikota datang sama Zainal bawa amplop. Menyampaikan calon Sekwan Siantar. Kata Maruli, nantilah, inikan masih ada pimpinan di Bali. Sebentar ketua, saya potong. Ini calon Sekwan? Calon Sekwan cuma satu. Pak Wali bawa nama satu orang, maksudnya apa? Ini namanya menodong ini. Kami gak mau ditodong seperti ini. Dijawab Walikota, siap salah,” tutur Mangatas ketika menceritakan peristiwa hari Kamis lalu.

Terkait cara Walikota dan isi surat meminta persetujuan calon Sekwan seperti itu, Mangatas Silalahi yang ditemui di Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Selasa (13/08/2019) mengaku, tindakan Walikota itu seperti “menodong” pimpinan DPRD Siantar.

Dijelaskan Mangatas, mereka menolak usulan Walikota, karena hanya satu calon yang diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPRD Kota Siantar. Sebab, hal seperti itu tidak sesuai ketentuan pasal 205 UU nomor 23 tahun 2014.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar itu meminta Walikota kedepan agar mematuhi ketentuan UU nomor 23 tahum 2014.

Dan Mangatas juga mengingatkan Walikota, sesuai UU, Sekwan itu bertanggung-jawab kepada DPRD. “Walikota jangan lupa, Sekwan itu bertanggung jawab ke DPRD,” tandasnya.

Sehingga, beranjak dari ketentuan yang ada, pimpinan DPRD Kota Siantar, selain menolak usulan satu nama calon Sekwan, juga meminta Walikota untuk mengajukan seluruh nama calon Sekwan yang lulus seleksi.

Lebih lanjut dikatakan Mangatas, untuk menghindari akal-akalan pihak tertentu dari Pemko Siantar, ia mendesak Walikota, sebelum mengusulkan nama calon Sekwan yang lulus seleksi ke DPRD, agar terlebih dahulu mengumumkan seluruh hasil seleksi calon Sekwan ke publik.

Sebab, sebutnya, belum lama ia ada mendapat kabar tentang dugaan, tiga orang yang lulus seleksi calon Sekwan, namun tidak diusulkan untuk menjadi Sekwan. Sehingga hasil seleksi perlu diumumkan ke publik.

Editor : Purba

Share19Tweet12Send

Related Posts

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

24/01/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri...

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

23/01/2023

SBNpro - Siantar Usai sudah pengabdian Burhanuddin Simorangkir sebagai aparatur negara. 31 Januari 2023 nanti, menjadi hari terakhirnya bertugas sebagai...

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

20/01/2023

SBNpro - Siantar Penertiban bazar (stand) Imlek Fair di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera...

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

17/01/2023

SBNpro - Siantar Pemko Pematang Siantar sikapi persepsi miring atas kebijakan penegakan peraturan (penertiban) terhadap stand bazar Imlek Fair oleh...

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

15/01/2023

SBNpro - Siantar Satuan Pengaman (Satpam) PTPN III Sumino dibakar oknum penggarap saat mengamankan aktivitas "meluku" (penggemburan ) lahan HGU...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1227 shares
    Share 550 Tweet 282
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia