SBNpro – Siantar
Subaktiar SE terancam dipecat dari anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar. Pasalnya, ia terindikasi sebagai anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota Partai Amanat Nasional (PAN).
Indikasi Subaktiar SE sebagai anggota PAN, dapat dilihat dari situs kpu-langkatkab.go.id. Pada situs itu tertera, Subaktiar SE terdaftar di daftar calon (caleg) sementara (DCS) DPRD Langkat dari PAN untuk daerah pemilihan (Dapil) Langkat 1, nomor urut 2.
Terkait hal itu, Selasa (13/08/2019), Sekda Kota Siantar, Budi Utari, yang juga sebelumnya Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Penerimaan Anggota Dewan Pengawas PD PHJ Kota Siantar mengatakan, kalau Pemko Siantar telah menindaklanjuti indikasi tersebut, dengan menyurati KPU (Komisi Pemilihan Umum) Langkat.
Sehingga, lanjut Budi Utari, saat ini Pemko Siantar sedang menunggu jawaban dari KPU Langkat. “Sudah ditindaklanjuti, dengan menyurati KPU Langkat,” ujar Budi Utari.
Lebih lanjut dikatakan Sekda, jika KPU Langkat nantinya membenarkan Subaktiar SE merupakan caleg (calon legislatif) dari PAN, maka Subaktiar SE akan diberhentikan dari anggota Dewan Pengawas PD PHJ. “Jika benar akan diberhentikan,” ucapnya.
Sedangkan terkait lolosnya Subaktiar SE menjadi Dewan Pengawas PD PHJ, Sekda mengatakan, saat itu Subaktiar telah menandatangani fakta integritas. Pada fakta integritas itu, ia menyatakan tidak sedang menjadi sebagai anggota partai politik.
Hanya saja, menurut Budi Utari, jika nantinya Subaktiar benar merupakan anggota partai politik, berarti dia telah tidak jujur. Sehingga layak diberhentikan nantinya.
“(Jika benar anggota partai politik), berarti dia sama diri sendiripun sudah tidak jujur. Bagaimanalah,” ungkap Budi Utari.
Editor : Purba
Discussion about this post