SBNpro.com
Sabtu, Agustus 15, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Soal RS Vita Insani, Anggota DPRD Sumut Tuding Kepala UPT Disnaker Makan Gaji Buta

SBNPro.com by SBNPro.com
18/11/2019
A A
61
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, soroti sikap Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Cabang Siantar, Bangun Hutagalung.

Dalam hal ini, anggota DPRD Sumut itu menyoroti sikap “tutup mulut” Bangun Hutagalung, ketika dipertanyakan wartawan terkait informasi penggajian sebagian karyawan RS Vita Insani yang masih dibawah upah minimum kota (UMK) Siantar maupun upah minimum provinsi (UMP) Sumut.

Bagi Mangapul Purba, ketika Kepala UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar tidak berkenan berbicara soal pengawasan atas penerapan hak-hak tenaga kerja, maka Bangun Hutagalung ia nilai tidak tahu akan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar.

“Kalau UPT Dinas tidak mau bicara, berarti dia tidak tahu tupoksinya disitu, alias makan Gaji buta,” sebut Mangapul Purba lewat pesan whatsapp (WA), Senin malam (18/11/2019).

Sedangkan terkait informasi gaji sebagian karyawan rumah sakit (RS) Vita Insani yang masih dibawah UMK maupun UMP, warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini mengatakan, ia sebagai anggota DPRD Sumut akan melakukan pendalaman terhadap hal itu.

Hanya saja, katanya, setiap perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan yang ada lainnya.

Sehingga, lanjut Mangapul, ketika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan itu bisa digugat ke pengadilan. “Kalau tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, mulai dari PP sampai Pergub, perusahaan bisa digugat ke pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe melalui jawaban tertulis (surat) tertanggal 30 Oktober 2019 yang diterima SBNpro.com, Senin (04/11/2019) menjelaskan tentang proses rekrutmen karyawan RS Vita Insani, diawali dengan penandatanganan surat perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja, sebagai tanda telah terjadi kesepakatan.

Pasca ada kesepakatan itu, managemen RS Vita Insani akan mempertimbangkan keuangan rumah sakit terhadap sumber daya manusia pekerjanya. Itu berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja setiap bulannya.

Dijelaskan lewat surat itu, dalam sistem penggajian, RS Vita Insani memperhatikan masa kerja para karyawannya. Sehingga berbeda besaran gaji yang diterima karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun, dengan karyawan yang sudah satu tahun kerja atau puluhan tahun bekerja.

Dikatakan, RS Vita Insani juga memberlakukan sistem kenaikan gaji (upah) berkala, yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas agenda kerja tahun berjalan, serta golongan jabatan, masa kerja dan kompetensi pekerja.

Menurut Sutrisno, gaji yang diberikan Vita Insani kepada karyawannya tetap mengacu terhadap upah minimum, sesuai amanah UU nomor 13 tahun 2003. “Pasti mengacu ketetapan upah minimum,” demikian penggalan isi surat dari Kasubag Humas RS Vita Insani tersebut.

Mengutip pemberitaan SBNpro.com sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Siantar, Lukas Barus mengatakan, UMK Siantar tahun 2019 sebesar Rp 2.305.355 (Rp 2,3 juta lebih) per bulan. Sehingga, gaji minimal yang harus diterima karyawan sebesar Rp 2,3 juta. Jika tidak sebesar itu, maka hal itu menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan Lukas Barus, UMK Siantar Rp 2,3 juta itu merupakan gaji terendah yang harus diterima karyawan. Itu termasuk, bagi karyawan yang baru masuk kerja, atau karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun.

“UMK ini harus dijalankan. Jika tidak dilakukan, berarti melanggar aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Malah ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya disana,” ucap Lukas Barus dikantornya, Senin (04/11/2019).

Dijelaskan staf Disnaker Kota Siantar, Ferry Tampubolon, dalam penetapan gaji, pedoman utamanya adalah UMK. Sehingga, bila ada penetapan gaji berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, jika gaji yang disepakati dibawah UMK, maka kesepakatan itu melanggar ketentuan undang-undang (UU).

Malah, sesuai ketentuan pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 13 tahun 2003, sebut Lukas Barus, kesepakatan dapat dibatalkan, serta batal demi hukum. “Tidak ada istilah kesepakatan untuk sistem penggajian. Jadi gaji harus sesuai UMK,” ucap Ferry Tampubolon.

Dikatakan Ferry, bisa saja perusahaan memberikan gaji dibawah UMK, bila ada rekomendasi pejabat pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut. Itupun dengan syarat, perusahaan tersebut terlebih dahulu dinyatakan auditor keuangan, dalam keadaan merugi.

Diinformasikan Ferry, sesuai laporan dari pihak RS Vita Insani ke Disnaker Siantar, rumah sakit itu tidak ada karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan karyawan berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu), jumlahnya ratusan karyawan.

Editor: Purba

Share24Tweet15Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba