SBNpro.com
Sabtu, Desember 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Soal RS Vita Insani, Anggota DPRD Sumut Tuding Kepala UPT Disnaker Makan Gaji Buta

SBNPro.com by SBNPro.com
18/11/2019
A A
58
SHARES
127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, soroti sikap Kepala UPT Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Cabang Siantar, Bangun Hutagalung.

Dalam hal ini, anggota DPRD Sumut itu menyoroti sikap “tutup mulut” Bangun Hutagalung, ketika dipertanyakan wartawan terkait informasi penggajian sebagian karyawan RS Vita Insani yang masih dibawah upah minimum kota (UMK) Siantar maupun upah minimum provinsi (UMP) Sumut.

Bagi Mangapul Purba, ketika Kepala UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar tidak berkenan berbicara soal pengawasan atas penerapan hak-hak tenaga kerja, maka Bangun Hutagalung ia nilai tidak tahu akan tugas pokok dan fungsinya sebagai Kepala UPT Disnaker Sumut Cabang Siantar.

“Kalau UPT Dinas tidak mau bicara, berarti dia tidak tahu tupoksinya disitu, alias makan Gaji buta,” sebut Mangapul Purba lewat pesan whatsapp (WA), Senin malam (18/11/2019).

Sedangkan terkait informasi gaji sebagian karyawan rumah sakit (RS) Vita Insani yang masih dibawah UMK maupun UMP, warga Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun ini mengatakan, ia sebagai anggota DPRD Sumut akan melakukan pendalaman terhadap hal itu.

Hanya saja, katanya, setiap perusahaan harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Baik peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan yang ada lainnya.

Sehingga, lanjut Mangapul, ketika ada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perusahaan itu bisa digugat ke pengadilan. “Kalau tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, mulai dari PP sampai Pergub, perusahaan bisa digugat ke pengadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kasubag Humas RS Vita Insani, Sutrisno Dalimunthe melalui jawaban tertulis (surat) tertanggal 30 Oktober 2019 yang diterima SBNpro.com, Senin (04/11/2019) menjelaskan tentang proses rekrutmen karyawan RS Vita Insani, diawali dengan penandatanganan surat perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja, sebagai tanda telah terjadi kesepakatan.

Pasca ada kesepakatan itu, managemen RS Vita Insani akan mempertimbangkan keuangan rumah sakit terhadap sumber daya manusia pekerjanya. Itu berkaitan dengan besaran upah yang diterima pekerja setiap bulannya.

Dijelaskan lewat surat itu, dalam sistem penggajian, RS Vita Insani memperhatikan masa kerja para karyawannya. Sehingga berbeda besaran gaji yang diterima karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun, dengan karyawan yang sudah satu tahun kerja atau puluhan tahun bekerja.

Dikatakan, RS Vita Insani juga memberlakukan sistem kenaikan gaji (upah) berkala, yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas agenda kerja tahun berjalan, serta golongan jabatan, masa kerja dan kompetensi pekerja.

Menurut Sutrisno, gaji yang diberikan Vita Insani kepada karyawannya tetap mengacu terhadap upah minimum, sesuai amanah UU nomor 13 tahun 2003. “Pasti mengacu ketetapan upah minimum,” demikian penggalan isi surat dari Kasubag Humas RS Vita Insani tersebut.

Mengutip pemberitaan SBNpro.com sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Siantar, Lukas Barus mengatakan, UMK Siantar tahun 2019 sebesar Rp 2.305.355 (Rp 2,3 juta lebih) per bulan. Sehingga, gaji minimal yang harus diterima karyawan sebesar Rp 2,3 juta. Jika tidak sebesar itu, maka hal itu menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan Lukas Barus, UMK Siantar Rp 2,3 juta itu merupakan gaji terendah yang harus diterima karyawan. Itu termasuk, bagi karyawan yang baru masuk kerja, atau karyawan yang masa kerjanya masih nol tahun.

“UMK ini harus dijalankan. Jika tidak dilakukan, berarti melanggar aturan UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Malah ada sanksi administrasi dan sanksi pidananya disana,” ucap Lukas Barus dikantornya, Senin (04/11/2019).

Dijelaskan staf Disnaker Kota Siantar, Ferry Tampubolon, dalam penetapan gaji, pedoman utamanya adalah UMK. Sehingga, bila ada penetapan gaji berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan, jika gaji yang disepakati dibawah UMK, maka kesepakatan itu melanggar ketentuan undang-undang (UU).

Malah, sesuai ketentuan pasal 52 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 13 tahun 2003, sebut Lukas Barus, kesepakatan dapat dibatalkan, serta batal demi hukum. “Tidak ada istilah kesepakatan untuk sistem penggajian. Jadi gaji harus sesuai UMK,” ucap Ferry Tampubolon.

Dikatakan Ferry, bisa saja perusahaan memberikan gaji dibawah UMK, bila ada rekomendasi pejabat pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut. Itupun dengan syarat, perusahaan tersebut terlebih dahulu dinyatakan auditor keuangan, dalam keadaan merugi.

Diinformasikan Ferry, sesuai laporan dari pihak RS Vita Insani ke Disnaker Siantar, rumah sakit itu tidak ada karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan karyawan berstatus PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tak Tentu), jumlahnya ratusan karyawan.

Editor: Purba

Share23Tweet15Send

Related Posts

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Minat Masyarakat Berbelanja di Pasar Murah Pemko Siantar Cukup Tinggi

11/12/2025

SBNpro - Siantar Minat masyarakat berbelanja di Pasar Murah yang dibuka Pemerintah Kota (Pemko) Siantar cukup tinggi. Pasar murah yang...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba