SBNpro – Siantar
Subaktiar SE, salah satu anggota Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Siantar terindikasi sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN).
Jika benar Subaktiar SE merupakan anggota maupun pengurus PAN, maka SK pengangkatan seluruh anggota Dewan Pengawas PD PHJ yang dilantik beberapa waktu yang lalu harus dibatalkan.
Demikian pendapat Wakil Ketua DPRD Kota Siantar, Mangatas Silalahi SE saat ditemui di rumah dinasnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (13/08/2019).
Sehingga menurut Mangatas, bukan hanya Subaktiar saja nantinya yang diberhentikan, jika benar Subaktiar merupakan anggota atau pengurus PAN. Sebab, proses penerimaannya sudah menyalahi. Sehingga harus dimulai lagi dari awal.
“Proses penerimaan itu sudah salah. Jadi semua itu harus dibatalkan. Jadi harus dimulai dari nol lagi,” ucap Mangatas Silalahi SE yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar.
Dikatakan, tidak sedang menjadi salah satu partai politik (parpol) merupakan syarat mutlak menjadi anggota Dewan Pengawas PD PHJ. Dengan demikian, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PD PHJ kecolongan dengan hal itu, jika terbukti. “Itu syarat mutlak. Dan hal itu akan dipertanyakan DPRD,” sebutnya.
Sementara, menyikapi langkah Pemko Siantar yang telah menyurati KPU Langkat untuk mempertanyakan kebenaran Subaktiar sebagai caleg PAN untuk DPRD Langkat, Mangatas meminta Pemko Siantar untuk bergerak cepat.
Maksudnya, agar Pemko Siantar tidak sebatas menunggu jawaban surat dari KPU Langkat. Melainkan, Pemko diminta bersikap aktif, dengan mendatangi KPU Langkat. Lalu meminta pernyataan resmi KPU Langkat untuk itu.
“Pemko Siantar jangan lambat. Jangan hanya menunggu surat. Namun langsung jemput bola, dengan mendatangi KPU Langkat,” pinta Mangatas Silalahi SE.
Editor : Purba
Discussion about this post