SBNpro.com
Kamis, September 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Sempat Abaikan Aturan, Pansel JPT Pratama Pemko Siantar Dinilai Tak Profesional

SBNPro.com by SBNPro.com
05/05/2023
A A
Sempat Abaikan Aturan, Pansel JPT Pratama Pemko Siantar Dinilai Tak Profesional
554
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Panitia Seleksi dan Narasumber Seleksi Terbuka (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan Pemko Siantar sempat mengabaikan ketentuan peraturan saat melakukan proses tahapan seleksi JPT Pratama. Pansel itu pun dinilai tidak profesional.

Abai terhadap aturan itu terjadi ketika Pansel mengumumkan jadwal dan tahapan seleksi JPT Pratama. Baik jadwal dan tahapan yang diumumkan tanggal 14 April 2023, maupun jadwal dan tahapan perubahan pertama tanggal 28 April 2023.

Jadwal dan tahapan 14 April 2023 tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 52 Tahun 2020.

Karena tidak sesuai ketentuan SE Menpan RB Tahun 2020, perubahan pertama terhadap jadwal dan tahapan dilakukan Pansel pada 28 April.

Hanya saja perubahan pertama ini, juga keliru, meski telah sesuai ketentuan SE Menpan RB Nomor 52 tahun 2020. Itu karena, SE Menpan RB Nomor 52 Tahun 2020 tersebut telah dicabut pemberlakuannya dengan SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 17 April 2023.

Hingga kemudian, agar jadwal dan tahapan sesuai dengan SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2023, Pansel menerbitkan perubahan kedua terhadap jadwal dan tahapan seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemko Siantar tanggal 4 Mei 2023.

Ketua Tim Sekretariat Pansel, Rosion Hutauruk saat dihubungi jurnalis melalui panggilan Whatsapp (WA), Jumat (05/05/2023), mengatakan, perubahan jadwal dan tahapan seleksi dilakukan pasca koordinasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Karena begini, kemarin, waktu koordinasi ke KASN, ternyata Surat Edaran Nomor 52 (Tahun 2020) itu sudah dicabut, pemberitahuannya baru kemarin dikasih tahu oleh KASN,” ujar Rosion Hutauruk.

Pasca dicabutnya SE Menpan RB Nomor 52 tahun 2020, kata Rosion, proses pendaftaran disesuaikan dengan SE Menpan RB Nomor 9 Tahun 2023. Dimana, proses pendaftaran selama 15 hari sejak diumumkan. Dengan demikian, pendaftaran akan berakhir pada 10 Mei 2023 mendatang.

Sementara itu, pemerhati kebijakan publik, Ketua DPC LSM Pijar Keadilan Kota Siantar, Carles Siahaan mengatakan, selayaknya Pansel yang ada saat ini, agar dievaluasi keberadaannya.

Permintaan evaluasi itu disampikan Carles, karena Pansel JPT Pratama saat ini ia nilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Itu terbukti, Pansel yang ada tidak “up date” terhadap ketentuan aturan di bidang tugasnya.

“Dengan adanya perubahan itukan menunjukkan mereka (Pansel) tidak tahu dan tidak up date ketentuan aturan. Jadi mereka gak profesional dibidang tugasnya,” ucap Carles Siahaan saat ditemui di pusat Kota Siantar.

Selain itu, Carles juga menaruh rasa curiga terhadap Pansel. Rasa curiga muncul, karena Pansel terkesan menyembunyikan nama peserta yang telah mendaftar seleksi JPT Pratama dan jabatan yang dituju.

“Untuk apa mereka menutupi nama peserta yang telah mendaftar dan jabatan yang dipilih oleh peserta yang mendaftar tersebut? Apa kepentingannya? Inikan membuat curiga. Jangan sampai terjadi, awalnya jabatan yang dituju jabatan A, lalu ditengah jalan berubah menjadi jabatan B, karena bargainingnya kemudian lebih cocok di jabatan B,” tandas Carles. (*)

Editor: Purba

Tags: abaikan aturanJPT PratamaPanselpansel JPt PratamaSeleksitidak profesional
Share222Tweet139Send

Related Posts

Tuduhan Gerakan Mahasiswa Terhadap SB di Kejari Simalungun Dinilai Tanpa Dasar

14/09/2025

SBNpro - Simalungun Tuduhan Gerakan Mahasiswa melalui aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada 12 September 2025, dinilai...

Jaga Kebersamaan, Ketua DPD BKPRMI Siantar Terpilih Sesalkan Statemen Mantan Ketua

25/08/2025

SBNpro - Siantar Ketua Umum DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar terpilih pada Musda ke VIII 23 Pebruari 2025 yang lalu, Khoir...

Muliadi SE, Sosok Berdedikasi dan Berpengalaman di Perumda Tirta Uli

25/08/2025

SBNpro - Siantar, Salah satu sosok berpengalaman di Perumda Tirta Uli adalah Muliadi SE. Hampir tiga dekade, ia meniti karir...

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

Kolaborasi Pemko dan Kejari Pematangsiantar, Sosialisasi Pencegahan Tipikor kepada PA, KPA, dan PPK

22/08/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Kepala Inspektorat Herri Okstarizal SH MH CCGAE CGRE bersama...

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

Peminat Perpustakaan Sintong Bingei Purba Siboro Masih Cukup Tinggi

20/08/2025

SBNpro - Siantar Di era digital saat ini, cukup mudah untuk mengakses beragam jenis buku bacaan melalui fasilitas smartphone, laptop...

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

Kemarau Panjang, Produksi Air Perumda Tirta Uli Menurun Signifikan

19/08/2025

SBNpro - Siantar Kemarau panjang sejak beberapa bulan yang lalu, berdampak terhadap produksi air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba