SBNpro.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Hukum & Kriminal

Selain Terancam Denda Rp 100 M, Jaksa Tahan TMP, Tersangka Penambang “Liar” di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
25/04/2024
A A
Selain Terancam Denda Rp 100 M, Jaksa Tahan TMP, Tersangka Penambang “Liar” di Siantar
211
SHARES
458
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, tahan tersangka penambang batu padas “liar” (tanpa izin) di Kelurahan Tanjung Tonga, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Tersangka adalah TMP, warga Kota Siantar. TMP disangka melanggar ketentuan pidana pasal 158 junto pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dengan sangkaan itu, TMP terancam dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” demikian bunyi pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020.

Kasi Intel Kejari Siantar Rendra Yoki Pardede SH, Kamis (25/04/2024) mengatakan, pada 27 Pebruari 2024 yang lalu, penyidik Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut grebek lokasi penambangan batu padas di Kelurahan Tanjung Tongah.

Dari penggrebekan saat itu, penyidik Polda Sumut kemudian menetapkan TMP sebagai tersangka. Karena TMP diduga melakukan penambangan batu padas tanpa izin.

“Telah terjadi tindak pidana pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial TMP sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020,” sebut Rendra Yoki Pardede melalui pesan Whatsapp (WA).

Sebut Rendra, kasus tersebut telah memasuki tahap dua di Kejari Siantar, setelah menerima pelimpahan dari Polda Sumut, dimana pelimpahan sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). “Sudah tahap dua hari ini,” kata Rendra.

Katanya, dari perkara itu, Kejari Siantar menerima tersangka TMP, serta barang bukti berupa, satu unit mobil Colt Diesel, satu unit alat berat jenis eskavator, dan lainnya. (*)

Editor: Purba

Tags: denda Rp 100 MjaksaKejarikejatisuPenambang liarpolda sumutPoldasutersangkaTMP
Share84Tweet53Send

Related Posts

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

Perayaan Natal Keluarga Besar USI, Kedamaian Mempererat Rasa Kebersamaan

04/12/2025

SBNpro - Siantar Rektor Universitas Simalungun (USI), Dr Sarintan Efratani Damanik MSi mengajak keluarga besar USI senantiasa membangun kebersamaan dalam...

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

Menjadi Even Nasional, Bagak Mar-natal Digelar 13 Desember 2025

03/12/2025

SBNpro - Siantar Bagak Mar-natal menjadi even nasional pada Kementerian Pariwisata. Tahun ini, Bagak Mar-natal akan digelar dan dipusatkan di...

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

Wali Kota Siantar Lantik Sekda serta Kadis Damkar dan Penyelamatan

02/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn lantik Junaedi Sitanggang untuk tetap menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda),...

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba