SBNpro.com
Minggu, Desember 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Sabu 1 Ons dari Aceh, Diamankan dari Pengedar di Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
18/01/2021
A A
118
SHARES
202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Setelah melalui pemeriksaan, Jumat (23/02/18), Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar menjebloskan Indra Aditya (40) warga Jalan Rakutta Sembiring Simpang Pesantren, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba dan Budi Irawan (28) warga Jalan  Patroli Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari ke sel tahanan.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi mengemukakan, kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu ditangkap di Jalan  Tambun Barat Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (21/02/18), sekira pukul 16.35 WIB.

“Barang bukti yang disita, satu Unit Mobil Daihatsu Xenia BK 1646 WQ, satu lembar STNK asli Mobil Daihatsu Xenia BK 1646-WQ,  Hp merk New Tech warna merah jambu, satu bungkus plastik berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 12,3 gram dan dua bungkus plastik berisi tepung diduga narkotika seberat 94,25 gram,” ujarnya.

Awalnya personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tambun Barat dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia BK 1646-WQ.

Selanjutnya Personil berangkat ke tempat yang diinformasikan dan menemukan mobil Daihatsu Xenia BK 1646-WQ yang dicurigai dan menangkap, Indra Aditya yang berada dalam mobil.

Ketika mobil diperiksa, dari bagasi pintu ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika diduga jenis sabu dan dua bungkus plastik berisi tepung diduga narkotika. Tidak jauh dari mobil, polisi juga menangkap seorang laki-laki, Budi Irawan.

“Akibatnya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 uu 35 tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Dari pengembangan yang dilakukan polisi, barang haram itu diperoleh dari Aceh melalui seorang pria bernama Tengku. Tersangka bertemu dengan pria itu di terminal Pinang Baris Medan.

 

 

Penulis   :  Hamzah

Editor     : Sitanggang

Tags: bandar sabunarkobapolres siantar
Share62Tweet23Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba