SBNpro.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

RM Grand Asean Diduga Langgar Sempadan Jalan dan Bangunan

SBNPro.com by SBNPro.com
29/10/2019
A A
100
SHARES
218
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Bangunan rumah makan (RM) Grand Asean di Jalan Sangnaualuh (Jalan Asahan), depan Mega Land, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, keberadaannya diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam hal ini, diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB). Sebab, bangunan rumah makan tersebut cukup dekat ke tepi badan jalan.

Pantauan SBNpro.com, Jumat (25/10/2018), bangunan terdepan RM Grand Asean diperkirakan berada diatas tepi draenase (parit). Sementara bagian atas draenase yang ada didepan rumah makan tersebut, sudah tertutup bangunan seperti plat beton.

Sedangkan bangunan penutup draenase itu, tidak jarang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Belum diketahui siapa yang menutup draenase tersebut.

Terkait keberadaan bangunan RM Grand Asean itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP, Mardiana, saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (29/10/2019) mengatakan, bangunan RM Grand Asean tersebut melanggar, atau bangunan tidak sesuai dengan ketentuan IMB yang diberikan. “Bangunannya menyalahi aturan IMB,” ujar Mardiana.

Terhadap hal itu, sebut Mardiana, bahwa pihak Sat Pol PP Kota Siantar sudah pernah menegur pemilik bangunan RM Grand Asean. Hanya saja, Mardiana tidak menjelaskan, kapan teguran itu dilayangkan Sat Pol PP.

Diinformasikan Mardiana, garis sempadan bangunan (GSB) RM Grand Asean tersebut panjangnya 20 meter. “GSB-nya 20 meter itu,” ucapnya singkat.

Makna Garis Sempadan Bangunan

Sementara itu, sesuai informasi yang didapat SBNpro.com dari Wikipedia disebutkan, garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.

Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.

 

Editor: Purba

Share40Tweet25Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba