SBNpro.com
Rabu, Desember 6, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

RM Grand Asean Diduga Langgar Sempadan Jalan dan Bangunan

SBNPro.com by SBNPro.com
29/10/2019
A A
96
SHARES
209
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Bangunan rumah makan (RM) Grand Asean di Jalan Sangnaualuh (Jalan Asahan), depan Mega Land, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, keberadaannya diduga melanggar ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemko Siantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Dalam hal ini, diduga melanggar ketentuan garis sempadan jalan (GSJ) dan garis sempadan bangunan (GSB). Sebab, bangunan rumah makan tersebut cukup dekat ke tepi badan jalan.

Pantauan SBNpro.com, Jumat (25/10/2018), bangunan terdepan RM Grand Asean diperkirakan berada diatas tepi draenase (parit). Sementara bagian atas draenase yang ada didepan rumah makan tersebut, sudah tertutup bangunan seperti plat beton.

Sedangkan bangunan penutup draenase itu, tidak jarang digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan. Belum diketahui siapa yang menutup draenase tersebut.

Terkait keberadaan bangunan RM Grand Asean itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas PMPTSP, Mardiana, saat ditemui diruangan kerjanya, Selasa (29/10/2019) mengatakan, bangunan RM Grand Asean tersebut melanggar, atau bangunan tidak sesuai dengan ketentuan IMB yang diberikan. “Bangunannya menyalahi aturan IMB,” ujar Mardiana.

Terhadap hal itu, sebut Mardiana, bahwa pihak Sat Pol PP Kota Siantar sudah pernah menegur pemilik bangunan RM Grand Asean. Hanya saja, Mardiana tidak menjelaskan, kapan teguran itu dilayangkan Sat Pol PP.

Diinformasikan Mardiana, garis sempadan bangunan (GSB) RM Grand Asean tersebut panjangnya 20 meter. “GSB-nya 20 meter itu,” ucapnya singkat.

Makna Garis Sempadan Bangunan

Sementara itu, sesuai informasi yang didapat SBNpro.com dari Wikipedia disebutkan, garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan.

Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya.

Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.

 

Editor: Purba

Share38Tweet24Send

Related Posts

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

05/12/2023

SBNpro - Siantar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar buka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024...

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

04/12/2023

SBNpro - Siantar Serapan anggaran belanja modal pada Dinas Kesehatan Kota Siantar cukup rendah. Yakni, masih 17,5 persen di saat...

Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

03/12/2023

SBNpro - Siantar Satlantas Polres Siantar lakukan survey lalu lintas di Kota Siantar, untuk mengetahui potensi kawasan rawan macet saat...

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

02/12/2023

SBNpro - Siantar Ditandai dengan pengguntingan pita, Rumah Pemenangan Calon Anggota (Calon Legislatif/Caleg) DPRD Sumatera Utara, Freddy Sabar Hasudungan Siahaan...

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

Wali Kota Pematang Siantar Minta Urusan Guru Tidak Dipersulit

01/12/2023

SBNpro - Siantar Hak guru harus menjadi prioritas, dan seluruh urusan guru jangan dipersulit. Hal ini disampaikan Wali Kota Pematang...

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

30/11/2023

SBNpro - Siantar Eksepsi tergugat I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tergugat II Kementerian Keuangan dan tergugat III Badan Pertanahan Nasional...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    Rumah Pemenangan Caleg DPRD Sumut Freddy Siahaan Diresmikan

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kinerja Kadis Kesehatan Kota Siantar Buat Apatis

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Jelang Nataru, Polres Siantar Survey Rekayasa Arus Lalu Lintas

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Butuh 5.572 Orang, KPU Siantar Buka Pendaftaran KPPS 11 – 20 Desember, Gajinya Rp 1,1 Juta

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Sidang Gugatan RE Siahaan di PN Siantar, Eksepsi KPK Tidak Beralasan

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Tim Kampanye Prabowo – Gibran di Siantar Dideklarasikan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Komisi 3 DPRD Siantar Babat Rencana Proyek di Perumahan Bersatu Maju

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
SBNpro.com

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2023 SBN Pro

Rotasi Barak Berita Siantar Berita Simalungun Danau Toba