SBNpro.com
Rabu, Juli 9, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

RE Siahaan Menggugat, KPK Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
23/08/2023
A A
RE Siahaan Menggugat, KPK Mangkir dari Panggilan Pengadilan Negeri Siantar
127
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar, guna mengikuti sidang gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilaksanakan, Rabu (23/08/2023).

Sidang digelar seiring dengan gugatan mantan Walikota Siantar, Ir RE Siahaan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), yang telah didaftarkan beberapa waktu yang lalu ke PN Siantar.

Selain Pimpinan KPK, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cq Kepala Kantor BPN Kota Siantar dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir, juga tidak hadir di sidang perdana tersebut.

Satu-satunya tergugat yang hadir, hanya kuasa hukum dan pihak dari Kementerian Keuangan Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Siantar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian SH. RE Siahaan didampingi kuasa hukumnya, Daulat Sihombing SH dan Miduk Panjaitan SH.

Dipersidangan, Ketua Majelis Hakim mengatakan, pengadilan telah melayangkan panggilan kepada Pimpinan KPK. “Kami sudah melakukan pemanggilan, dan diterima oleh Irwan pada tanggal 24 Juli 2023,” sebut Renni Ambarita.

Panggilan terhadap Kepala BPN juga telah diterima, tuturnya. Hanya saja, penerimanya tidak diketahui. Sedangkan terhadap ahli waris dari almarhum Esron Samosir, surat panggilan tidak sampai, karena alamat tidak sesuai.

Terhadap alamat ahli waris, majelis hakim meminta penggugat untuk melakukan perbaikan alamat, yang semula ditujukan ke Jalan Panyabungan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Seiring dengan tidak hadirnya tiga pihak tergugat, Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH menunda persidangan. Dan sidang akan dilakukan kembali pada 6 September 2023.

Juru Bicara PN Kota Siantar, Rahmat Hasibuan SH MKn mengatakan, pihaknya sudah melayangkan panggilan kepada para pihak, sebagaimana ketentuan hukum acara.

Kata Rahmat, surat panggilan yang dilayangkan, telah diterima Pimpinan KPK, Kepala BPN maupun Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL. Sedangkan ahli waris almarhum Esron, panggilan tidak tersampaikan, karena alamat tidak ditemukan.

Sedangkan alasan Pimpinan KPK, Kepala KPKNL Kota Siantar dan Kepala BPN Kota Siantar tidak hadir di persidangan, sama sekali tidak diketahui.

“Tidak ada pemberitahuan (tidak hadir ke persidangan),” ucap Rahmat Hasibuan, sembari menambahkan, panggilan dilayangkan (disampaikan) melalui jasa PT Pos Indonesia.

Di halaman Gedung PN Siantar, Daulat Sihombing SH mengatakan, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pimpinan KPK, Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL, Kepala BPN dan ahli waris dari almarhum Esron Sinaga.

“KPK keterlibatannya, dalam perbuatan melawan hukum itu, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” ujar Daulat Sihombing.

Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.

Kemudian tergugat tiga Kepala BPN, dikatakan, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, selaku pembeli atau pemenang lelang.

Dijelaskan Daulat, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, berupa tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota Siantar.

Dimana, lanjut Daulat, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang dihadapi RE Siahaan.

“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,” tandasnya.

RE Siahaan yang ditemui di rumah keluarganya mengatakan, KPK diduga ada mengubah amar putusan pengadilan dalam perkara hukum yang ia hadapi.

Dampak dari perubahan amar putusan itu, rumah yang diwariskan mertuanya, disita kemudian dilelang untuk menutupi hukuman pengganti kerugian keuangan negara.

Padahal ketika itu, ia telah menjalani hukuman kurungan badan di penjara, karena tidak membayar uang pengganti kerugian keuangan negara.

Perkara tanah dan rumahnya yang disita oleh KPK tersebut, ungkap RE Siahaan, pernah ditelusuri oleh Pansus DPR RI tentang KPK.

Katanya, tahun 2017 yang lalu, ketika masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Kusta, Medan, ia didatangi sejumlah anggota DPR RI, beberapa diantaranya Wasington Pasaribu dan Arteria Dahlan..

Ketika itu, RE Siahaan menegaskan, tanah dan rumah di Jalan Sutomo, tidak terdaftar sebagai barang bukti yang disita dimasa proses hukum berlangsung. Serta, tidak terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kemenkumham. (*)

Editor: Purba

Tags: KP mangkirKPKPansus KPKperbuatan melawan hukumPMHPN SiantarRE Siahaan
Share51Tweet32Send

Related Posts

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

Selama Menjabat Kajari Siantar, Jurist Tangani 1.417 Perkara, dan Tuntaskan 15 Kasus Korupsi

08/07/2025

SBNpro - Siantar Tanggal 4 Juli 2025 yang lalu, terbit keputusan Jaksa Agung tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lembaga...

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

Sekda Siantar Sambut Peserta Geobike Kaldera Toba

30/06/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang sambut peserta Geobike Kaldera Toba #8 yang finish di Kota Pematangsiantar....

Mayat di Hotel Cahaya, Tewas Ditikam Pacarnya yang Cemburu

22/06/2025

SBNpro - Siantar Temuan mayat di Hotel Cahaya Kasih, Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera...

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

Wali Kota Siantar Sambut Kepulangan Jamaah Haji

20/06/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut kepulangan (kedatangan) jamaah haji asal Kota Pematangsiantar di Balai...

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

Dokter Spesialis Anak dan Obgyn Dampingi Pelayanan Puskesmas di Siantar

19/06/2025

SBNpro - Siantar Pukesmas yang ada di Kota Pematangsiantar saat ini memiliki dokter spesialis anak dan spesialis obstetri gynekologi (obgyn)...

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

Pemko Siantar Targetkan Pendapatan dari Pajak Reklame Tahun 2025 Rp 4 M

18/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar targetkan pendapatan dari pajak reklame untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp 4 M...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba