SBNpro.com
Selasa, Mei 13, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

RE Siahaan Gugat KPK dan Lainnya Rp 45 M, Sidang Berlangsung Singkat

SBNPro.com by SBNPro.com
07/09/2023
A A
RE Siahaan Gugat KPK dan Lainnya Rp 45 M, Sidang Berlangsung Singkat
100
SHARES
217
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Kementerian Keuangan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan ahli waris almarhum Esron Samosir digugat mantan Walikota Siantar Ir RE Siahaan Rp 45 miliar melalui Pengadilan Negeri (PN) Siantar.

Gugatan berupa dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPK, KPKNL, BPN dan almarhum Esron Samosir terkait keberadaan lahan dan rumah di Jalan Sutomo Nomor 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara.

Sidang telah dua kali digelar di PN Siantar. Namun, sama seperti sidang perdana, sidang kedua juga berlangsung singkat, dan kemudian ditunda, kali ini, karena ahli waris almarhum Esron Samosir tidak hadir. Sidang kedua digelar Rabu (06/09/2023).

Seperti sebelumnya, sidang kemarin juga dipimpin Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH, bersama Hakim Anggota Nasfi Firdaus SH dan Katerina Siagian.

Tampak dipersidangan, majelis hakim meminta kelengkapan administrasi dari kuasa hukum KPK Togi Sirait SH dan rekannya, serta kuasa hukum BPN Leo Manurung SH. Pada sidang pertama, kuasa hukum KPK dan BPN ini, tidak hadir.

Sebut Ketua Majelis Hakim Renni Ambarita SH di persidangan, ahli waris almarhum Esron Samosir telah dilayangkan panggilan sidang. Surat panggilan diterima resepsionis salah satu hotel di Samosir.

Untuk itu, katanya, PN Siantar akan kembali melayangkan surat panggilan kepada ahli waris almarhum Esron Samosir. Sidang pun kemudian ditunda, dan akan dibuka kembali pada 20 September 2023.

Selepas sidang, Kuasa Hukum KPK Togi Sirait mengatakan, dirinya bersama rekannya dari Biro Hukum KPK.

Sementara, untuk menghadapi gugatan RE Siahaan, Togi mengatakan, KPK telah melakukan persiapan. “Tentunya persiapanlah. Kantor (KPK) lakukan persiapan segala macam hal,” ujarnya.

Hanya saja, seperti apa persiapan yang dilakukan KPK, tidak ia dijelaskan. “Nanti itu kurang lebih terkait detailnya, boleh ke kantor (KPK), nanti juru bicara yang ngeluarin pendapat,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kuasa hukum RE Siahaan, Daulat Sihombing SH mengatakan, gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Pimpinan KPK, Kementerian Keuangan Cq Kepala KPKNL, Kepala BPN dan ahli waris dari almarhum Esron Samosir.

“KPK keterlibatannya, dalam perbuatan melawan hukum itu, sebagai pihak yang melakukan penyitaan atau perampasan terhadap sebuah objek tanah yang diatasnya ada bangunan, milik dari RE Siahaan,” ujar Daulat Sihombing.

Tergugat dua Kepala KPKNL, perannya disebut Daulat, melakukan pelelangan terhadap objek tanah dan bangunan milik dari RE Siahaan. Lelang dilakukan atas permintaan dari KPK.

Kemudian tergugat tiga Kepala BPN, dikatakan, berperan menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah atas nama Esron Samosir pada tanah milik RE Siahaan. Sedangkan ahli waris almarhum digugat, karena almarhum merupakan pembeli atau pemenang lelang.

Dijelaskan Daulat, salah satu perbuatan melawan hukum tersebut, seiring dengan tindakan KPK melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik RE Siahaan di Jalan Sutomo Nomor 10, Kota Siantar.

Dimana, lanjut Daulat, KPK diduga mengubah amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menimpa RE Siahaan.

“Beda bunyi antara amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan yang dikutip KPK dalam surat perintah penyitaan tanah berikut rumah yang ada diatasnya,” tandasnya.

RE Siahaan yang ditemui di rumah keluarganya mengatakan, KPK diduga ada mengubah amar putusan pengadilan dalam perkara hukum yang ia hadapi.

Dampak dari perubahan amar putusan itu, rumah yang diwariskan mertuanya tersebut, disita kemudian dilelang untuk menutupi hukuman pengganti kerugian keuangan negara. Padahal ketika itu, ia telah menjalani hukuman kurungan badan di penjara, karena tidak membayar pengganti kerugian keuangan negara.

Perkara tanah dan rumahnya yang disita oleh KPK tersebut, ungkap RE Siahaan, pernah ditelusuri oleh Pansus DPR RI tentang KPK.

Katanya, tahun 2017 lalu, ketika masih menjalani hukuman penjara di Lapas Tanjung Kusta, Medan, ia didatangi sejumlah anggota DPR RI, beberapa diantaranya Wasington Pasaribu dan Arteria Dahlan..

Ketika itu, RE Siahaan menegaskan, tanah dan rumah di Jalan Sutomo tidak terdaftar sebagai barang bukti yang disita. Serta, tidak terdaftar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kemenkumham. (*)

Editor: Purba

Tags: BPNKementerian KeuanganKPKKPKNLRE SiahaanRp 45 msidang gugatan Rp 45 miliar
Share40Tweet25Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

29/04/2025

SBNpro - Siantar Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) kerap menemukan mie berformalim saat kembali menggelar razia di Kota...

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

Perkuat Rasa Kebersamaan, Anggota DPRD Sumut Hefriansyah Gelar Halal Bi Halal

20/04/2025

SBNpro - Siantar Salah satunya, untuk memperkuat rasa kebersamaan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) dari Dapil...

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

Miliki Prestasi, Musa Rajeksah Layak Pimpin Kembali DPD Partai Golkar Sumut

19/04/2025

SBNpro - Siantar Wakil Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar yang juga Ketua DPK Kosgoro 57 Pematangsiantar, Hendra PH Pardede berharap...

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

Fokus Desak DPRD Siantar Tuntaskan Kasus Etik Melibatkan Robin Manurung

18/04/2025

SBNpro - Siantar Forum Komunikasi Alumni Universitas Simalungun (Fokus) desak Pimpinan DPRD Pematangsiantar menuntaskan kasus etik Anggota DPRD Pematangsiantar Robin...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    349 shares
    Share 140 Tweet 87
  • Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

    374 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Presiden Lantik Anton-Benny sebagai Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Periode 2025-2030

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1737 shares
    Share 754 Tweet 410
  • Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

    340 shares
    Share 136 Tweet 85
  • AJI Kutuk Serangan Bom Israel ke Puluhan Kantor Media sebagai Upaya Pembungkaman

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba