Oleh M Gunawan Purba
Kemarin, Senin (11/11/2019), Walikota Siantar sampaikan pengantar nota keuangan terhadap rancangan APBD (R-APBD) Kota Siantar tahun 2020, sebagai langkah awal untuk membahas dan membentuk Perda tentang APBD Siantar tahun 2020.
Melalui nota keuangan itu, secara ringkas, Walikota memaparkan postur R-APBD Siantar tahun 2020, berupa pendapatan, belanja dan pembiayaan. Dari postur itu dapat dilihat, apakah rancangan APBD itu berpihak terhadap rakyat, atau sebaliknya, malah menyedihkan buat rakyat.
Bila diperhatikan, di R-APBD tahun 2020 kali ini, direncanakan belanja sebesar Rp 833,58 miliar dan pendapatan sebesar Rp 831 miliar. Sehingga terjadi defisit sebesar Rp 2,58 miliar. Defisit itupun disiasati melalui pembiayaan netto, juga sebesar 2,58 miliar. Defisitpun direncanakan dapat ditutupi dengan pembiayaan netto. Semoga saja terealisasi.
Lebih jauh lagi jika diperhatikan, ada beberapa hal yang kurang lazim terjadi di R-APBD Siantar tahun 2020. Pasalnya, ditahun anggaran 2020, Kota Siantar tidak mendapat dana perimbangan berbentuk dana alokasi khusus (DAK). Kondisi pendapatan itu diperparah dengan pendapatan dari sumber dana insentif daerah, serta sumber dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya yang menurun.
Tidak adanya DAK, dan menurunnya sejumlah pendapatan, membuat pendapatan secara global menurun drastis, dibanding pendapatan tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1,047 triliun. Angka penurunannya-pun cukup signifikan, yakni, menurun Rp 216,446 miliar.
Publik belum mengetahui, hal apa yang membuat Kota Siantar tidak menerima dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat. Padahal DAK merupakan salah satu wujud perimbangan keuangan antara pusat dengan daerah.
Sementara, menurunnya pendapatan dari dana insentif daerah diduga karena kurangnya prestasi yang dimiliki Pemko Siantar. Hal itu sebagaimana seperti diutarakan Fraksi Nasdem DPRD Kota Siantar melalui pemandangan umumnya.
Kemudian, Fraksi Nasdem juga menyoroti menurunnya dana bagi hasil dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 14,6 miliar. Hal itu disinyalir karena minimnya uji petik dilakukan.
Jika dari sisi pendapatan telah membuat Kota Siantar “berduka”, karena ada dana yang tidak diterima dan ada yang menurun, dari sisi belanja, R-APBD Kota Siantar juga cukup “menyedihkan”.
Dikatakan menyedihkan, sebab hal itu dapat dilihat, dengan memperhatikan pembagian “jatah” belanja langsung. Dimana, belanja modal Rp 114,9 miliar (32 persen), jauh lebih kecil dibandingkan dengan belanja barang dan jasa Rp 197,9 (57 persen).
Padahal, sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan, belanja modal merupakan belanja pembangunan yang dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Namun, belanja modal di R-APBD Kota Siantar tahun 2020, jauh lebih kecil dari belanja barang dan jasa. Yang notabene, belanja barang dan jasa merupakan belanja fasilitas untuk mendukung pembangunan dan pelayanan.
Bahkan sangat memungkinkan, belanja barang dan jasa digunakan untuk belanja kemewahan bagi birokrasi pemerintahan. Sehingga dalam hal ini, setiap anggota DPRD Kota Siantar perlu mencermati rencana kerja anggaran (RKA) setiap OPD (organisasi perangkat daerah).
Dengan mencermati RKA, lalu jika menemukan kesan belanja barang dan jasa untuk kemewahan, DPRD diharapkan berani mencoretnya. Lalu mengalihkannya ke belanja modal.
Lebih miris lagi, meski belanja pegawai sudah ditampung cukup besar pada belanja tidak langsung, yakni sebesar Rp 409,154 miliar, namun belanja pegawai, masih juga ditampung pada belanja langsung. Jumlahnya-pun cukup lumayan, sebesar Rp 46,244 miliar.
Belanja pegawai pada belanja langsung ini, peruntukannya sebagian besar untuk honorarium pegawai dalam menjalankan tugasnya, guna menjalankan program pada belanja modal dan belanja barang dan jasa.
Padahal, pegawai di Pemko Siantar telah mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan gaji, untuk menjalankan seluruh program pemerintahan di OPDnya masing-masing. TPP itu sendiri ditampung di belanja pegawai pada belanja tidak langsung. (*)
Discussion about this post