SBNpro.com
Kamis, Oktober 22, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
03/10/2023
A A
Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar
129
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Ratusan rakyat Kota Siantar yang bergabung di Aliansi Peduli Rakyat (Apara) Siantar, gelar aksi unjuk rasa (demo). Aksi dilakukan di Gedung DPRD, Kantor Walikota Siantar, dan Polres Siantar, Selasa (03/10/2023), terkait bangunan tembok yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS).

Bangunan tembok di atas DAS tersebut, diduga berada di dua daerah otonom. Yakni, di daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Persisnya berada di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, serta di Nagori (Desa) Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Selain berada di atas DAS, bangunan tembok juga disebut mengganggu pandangan pengemudi kendaraan bermotor ketika melintas.

“Tembok itu ada di DAS. Itukan sudah melanggar. Lalu, tembok itu juga mengganggu pandangan (pengendara saat melintas,” ucap salah satu orator Apara Siantar, Syakban Siregar.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Apara Siantar, Juned Boang Manalu, melalui pernyataan sikapnya menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar telah melayangkan surat teguran ke tiga kepada Tagor Manik selaku pemilik bangunan tembok.

Surat teguran ke tiga diterbitkan Dinas PUPR Kota Siantar lebih dari tiga tahun yang lalu. Tepatnya, tertanggal 1 April 2020, dengan nomor surat 620/417/IV/PUPR/2020.

“Kepada saudara Tagor Manik untuk dapat membongkar sendiri bangunan dimaksud dalam tempo 7 x 24 jam, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat penertiban untuk menegakkan aturan yang berlaku,” sebut Juned Boang Manalu menyampaikan sebagian isi surat teguran dari Dinas PUPR.

Tuding Juned, bangunan tembok melanggar Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Termasuk, larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.

Beranjak dari hal itu, Apara Siantar mendesak Walikota Siantar dan Sat Pol PP Kota Siantar agar membongkar bangunan tembok milik Tagor Manik.

“Meminta kepada Kapolres Siantar untuk menangkap sdr Tagor Manik yang telah melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004,” tandas Juned Boang Manalu, sebagaimana termaktub pada pernyataan sikap Apara Siantar.

Kemudian, massa Apara Siantar juga mengultimatum Walikota dan pejabat Pemko Siantar selama 2 x 24 jam, bila bangunan tembok tidak juga dibongkar (ditertibkan), maka warga Sidomulyo yang bergabung di Apara Siantar akan melakukan pembongkaran sendiri.

Terhadap aspirasi dan tuntutan massa Apara Siantar, baik Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Siantar Junedi Sitanggang maupun Kepala Sat Pol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, sempat menyebut, kalau bangunan tembok berada wilayah Kabupaten Simalungun.

Sehingga, katanya Pemko Siantar tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Pernyataan Junedi itu pun langsung dibantah pengunjuk rasa, salah satunya oleh Sahat Silalahi.

Kata Sahat Silalahi, bangunan tembok ada di wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Hal itu, sesuai surat teguran yang pernah disampaikan Dinas PUPR Kota Siantar pada tahun 2020 yang lalu.

“Dinas PUPR kan tidak asal-asalan buat surat teguran. Pasti ada kajiannya,” ujar Sahat Silalahi.

Hingga kemudian, karena Junedi Sitanggang dan Pariaman Silaen tidak mengetahui batas wilayah Kota Siantar, maka disepakati, besok, Rabu (04/10/2023), jam 09.00 WIB, jajaran Pemko Siantar akan meninjau langsung lokasi keberadaan bangunan tembok.

“Untuk memastikan (posisi) keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junedi Sitanggang. (*)

Editor: Purba

Editor: Purba

Tags: DASpejabatpemko siantarsiantarsidomulyoTemboktidak tahu batas wilayah
Share52Tweet32Send

Related Posts

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

20/10/2026

SBNpro - Siantar Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Partai Golkar di Kota Pematangsiantar diisi dengan ziarah ke Taman Makam...

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

Wakil Ketua DPRD Siantar Bantu Lansia Gurilla Masuk PKH dan BPNT

17/10/2026

SBNpto - Siantar Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Frengki Boy Saragih ST mengunjungi beberapa orang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Gurilla,...

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

11/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    HUT ke-62 Golkar di Siantar, Ziarah ke TMP dan Salurkan 1.000 Paket Sembako

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Ingat Sejarah! Taman Bunga Itu Namanya Lapangan Merdeka

    807 shares
    Share 385 Tweet 176
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1939 shares
    Share 834 Tweet 460
  • Transaksi Narkotika, Dua Cewek Cantik Asal Siantar Ditangkap di Padangsidimpuan

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba