SBNpro.com
Senin, Juni 22, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
03/10/2023
A A
Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar
129
SHARES
281
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ratusan rakyat Kota Siantar yang bergabung di Aliansi Peduli Rakyat (Apara) Siantar, gelar aksi unjuk rasa (demo). Aksi dilakukan di Gedung DPRD, Kantor Walikota Siantar, dan Polres Siantar, Selasa (03/10/2023), terkait bangunan tembok yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS).

Bangunan tembok di atas DAS tersebut, diduga berada di dua daerah otonom. Yakni, di daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Persisnya berada di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, serta di Nagori (Desa) Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Selain berada di atas DAS, bangunan tembok juga disebut mengganggu pandangan pengemudi kendaraan bermotor ketika melintas.

“Tembok itu ada di DAS. Itukan sudah melanggar. Lalu, tembok itu juga mengganggu pandangan (pengendara saat melintas,” ucap salah satu orator Apara Siantar, Syakban Siregar.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Apara Siantar, Juned Boang Manalu, melalui pernyataan sikapnya menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar telah melayangkan surat teguran ke tiga kepada Tagor Manik selaku pemilik bangunan tembok.

Surat teguran ke tiga diterbitkan Dinas PUPR Kota Siantar lebih dari tiga tahun yang lalu. Tepatnya, tertanggal 1 April 2020, dengan nomor surat 620/417/IV/PUPR/2020.

“Kepada saudara Tagor Manik untuk dapat membongkar sendiri bangunan dimaksud dalam tempo 7 x 24 jam, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat penertiban untuk menegakkan aturan yang berlaku,” sebut Juned Boang Manalu menyampaikan sebagian isi surat teguran dari Dinas PUPR.

Tuding Juned, bangunan tembok melanggar Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Termasuk, larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.

Beranjak dari hal itu, Apara Siantar mendesak Walikota Siantar dan Sat Pol PP Kota Siantar agar membongkar bangunan tembok milik Tagor Manik.

“Meminta kepada Kapolres Siantar untuk menangkap sdr Tagor Manik yang telah melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004,” tandas Juned Boang Manalu, sebagaimana termaktub pada pernyataan sikap Apara Siantar.

Kemudian, massa Apara Siantar juga mengultimatum Walikota dan pejabat Pemko Siantar selama 2 x 24 jam, bila bangunan tembok tidak juga dibongkar (ditertibkan), maka warga Sidomulyo yang bergabung di Apara Siantar akan melakukan pembongkaran sendiri.

Terhadap aspirasi dan tuntutan massa Apara Siantar, baik Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Siantar Junedi Sitanggang maupun Kepala Sat Pol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, sempat menyebut, kalau bangunan tembok berada wilayah Kabupaten Simalungun.

Sehingga, katanya Pemko Siantar tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Pernyataan Junedi itu pun langsung dibantah pengunjuk rasa, salah satunya oleh Sahat Silalahi.

Kata Sahat Silalahi, bangunan tembok ada di wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Hal itu, sesuai surat teguran yang pernah disampaikan Dinas PUPR Kota Siantar pada tahun 2020 yang lalu.

“Dinas PUPR kan tidak asal-asalan buat surat teguran. Pasti ada kajiannya,” ujar Sahat Silalahi.

Hingga kemudian, karena Junedi Sitanggang dan Pariaman Silaen tidak mengetahui batas wilayah Kota Siantar, maka disepakati, besok, Rabu (04/10/2023), jam 09.00 WIB, jajaran Pemko Siantar akan meninjau langsung lokasi keberadaan bangunan tembok.

“Untuk memastikan (posisi) keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junedi Sitanggang. (*)

Editor: Purba

Editor: Purba

Tags: DASpejabatpemko siantarsiantarsidomulyoTemboktidak tahu batas wilayah
Share52Tweet32Send

Related Posts

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026) dini hari. Sedikitnya 311 kios pedagang dilaporkan hangus terbakar dalam peristiwa tersebut.

311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

18/06/2026

SBNpro - Siantar Kebakaran melanda kawasan Pasar Dwikora atau yang dikenal masyarakat sebagai "Pajak Parluasan" di Kota Pematangsiantar, Kamis (18/6/2026)...

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

Wali Kota Siantar dan Bunda PAUD Lepas 784 Anak PAUD-SAB

17/06/2026

SBNpro - Siantar Sebanyak 784 anak didik Pendidikan Anak Usia Dini-Sanggar Anak Balita (PAUD-SAB) se-Kota Pematangsiantar Tahun Ajaran 2025/2026 resmi...

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

Herlina Hadiri Pembukaan MTQ Sumut, Beri Motivasi Kafilah Siantar

16/06/2026

SBNpro - Deli Serdang Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) ke-40 Tingkat Provinsi Sumatera...

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

Sidak Komisi II DPRD, Sekolah di Siantar Kekurangan Guru

15/06/2026

SBNpro - Siantar Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar menemukan kekurangan tenaga pendidik saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SD Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1886 shares
    Share 813 Tweet 447
  • PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba