SBNpro.com
Senin, Agustus 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
03/10/2023
A A
Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar
128
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Ratusan rakyat Kota Siantar yang bergabung di Aliansi Peduli Rakyat (Apara) Siantar, gelar aksi unjuk rasa (demo). Aksi dilakukan di Gedung DPRD, Kantor Walikota Siantar, dan Polres Siantar, Selasa (03/10/2023), terkait bangunan tembok yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS).

Bangunan tembok di atas DAS tersebut, diduga berada di dua daerah otonom. Yakni, di daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Persisnya berada di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, serta di Nagori (Desa) Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Selain berada di atas DAS, bangunan tembok juga disebut mengganggu pandangan pengemudi kendaraan bermotor ketika melintas.

“Tembok itu ada di DAS. Itukan sudah melanggar. Lalu, tembok itu juga mengganggu pandangan (pengendara saat melintas,” ucap salah satu orator Apara Siantar, Syakban Siregar.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Apara Siantar, Juned Boang Manalu, melalui pernyataan sikapnya menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar telah melayangkan surat teguran ke tiga kepada Tagor Manik selaku pemilik bangunan tembok.

Surat teguran ke tiga diterbitkan Dinas PUPR Kota Siantar lebih dari tiga tahun yang lalu. Tepatnya, tertanggal 1 April 2020, dengan nomor surat 620/417/IV/PUPR/2020.

“Kepada saudara Tagor Manik untuk dapat membongkar sendiri bangunan dimaksud dalam tempo 7 x 24 jam, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat penertiban untuk menegakkan aturan yang berlaku,” sebut Juned Boang Manalu menyampaikan sebagian isi surat teguran dari Dinas PUPR.

Tuding Juned, bangunan tembok melanggar Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Termasuk, larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.

Beranjak dari hal itu, Apara Siantar mendesak Walikota Siantar dan Sat Pol PP Kota Siantar agar membongkar bangunan tembok milik Tagor Manik.

“Meminta kepada Kapolres Siantar untuk menangkap sdr Tagor Manik yang telah melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004,” tandas Juned Boang Manalu, sebagaimana termaktub pada pernyataan sikap Apara Siantar.

Kemudian, massa Apara Siantar juga mengultimatum Walikota dan pejabat Pemko Siantar selama 2 x 24 jam, bila bangunan tembok tidak juga dibongkar (ditertibkan), maka warga Sidomulyo yang bergabung di Apara Siantar akan melakukan pembongkaran sendiri.

Terhadap aspirasi dan tuntutan massa Apara Siantar, baik Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Siantar Junedi Sitanggang maupun Kepala Sat Pol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, sempat menyebut, kalau bangunan tembok berada wilayah Kabupaten Simalungun.

Sehingga, katanya Pemko Siantar tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Pernyataan Junedi itu pun langsung dibantah pengunjuk rasa, salah satunya oleh Sahat Silalahi.

Kata Sahat Silalahi, bangunan tembok ada di wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Hal itu, sesuai surat teguran yang pernah disampaikan Dinas PUPR Kota Siantar pada tahun 2020 yang lalu.

“Dinas PUPR kan tidak asal-asalan buat surat teguran. Pasti ada kajiannya,” ujar Sahat Silalahi.

Hingga kemudian, karena Junedi Sitanggang dan Pariaman Silaen tidak mengetahui batas wilayah Kota Siantar, maka disepakati, besok, Rabu (04/10/2023), jam 09.00 WIB, jajaran Pemko Siantar akan meninjau langsung lokasi keberadaan bangunan tembok.

“Untuk memastikan (posisi) keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junedi Sitanggang. (*)

Editor: Purba

Editor: Purba

Tags: DASpejabatpemko siantarsiantarsidomulyoTemboktidak tahu batas wilayah
Share51Tweet32Send

Related Posts

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, PDI Perjuangan Siantar Gelar Upacara

17/08/2025

SBNpro - Siantar Peringati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 80, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan/PDIP)...

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

Wesly Lepas Peserta Fun Run Marpesta QRIS KPw BI Pematangsiantar

16/08/2025

SBNpro - Siantar Seribuan peserta mengikuti fun run dalam QRIS Run Marpesta QRIS yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw...

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

Fraksi PDIP Akan Kawal dan Awasi Program Wali Kota Siantar

15/08/2025

SBNpro - Siantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pematangsiantar Tahun 2025-2030 disahkan menjadi Perda (Peraturan Daerah) melalui Sidang...

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

8 Besar Turnamen Futsal Antar Instansi di Siantar Diikuti Pemain Timnas dan PON

14/08/2025

SBNpro - Siantar Turnamen Futsal Antar Instansi memperebutkan Piala Wali Kota Pematangsiantar memasuki fase sistem gugur untuk 8 tim yang...

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

Tepati Janji untuk Kurangi Keluhan Warga, Abraham, Anggota DPRD Siantar Berikan Bantuan Lampu

13/08/2025

SBNpro - Siantar Saat reses yang lalu, Anggota DPRD Pematangsiantar Abraham Tobing dari PDI Perjuangan berjanji akan membantu Kelurahan Pardomuan...

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

Pasar Hewan Ternak Berdiri di Tapian Dolok, Simalungun

11/08/2025

SBNpro - Simalungun Pasar hewan ternak berdiri di eks lahan perkebunan PT Goodyear (saat ini bernama PT Bridgestone Sumatra Rubber...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba