SBNpro.com
Rabu, Desember 24, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
03/10/2023
A A
Rakyat Demo, Pejabat Pemko Malah Tidak Tahu Batas Wilayah Kota Siantar
128
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Ratusan rakyat Kota Siantar yang bergabung di Aliansi Peduli Rakyat (Apara) Siantar, gelar aksi unjuk rasa (demo). Aksi dilakukan di Gedung DPRD, Kantor Walikota Siantar, dan Polres Siantar, Selasa (03/10/2023), terkait bangunan tembok yang berdiri di daerah aliran sungai (DAS).

Bangunan tembok di atas DAS tersebut, diduga berada di dua daerah otonom. Yakni, di daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.

Persisnya berada di Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, serta di Nagori (Desa) Rambung Manik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Selain berada di atas DAS, bangunan tembok juga disebut mengganggu pandangan pengemudi kendaraan bermotor ketika melintas.

“Tembok itu ada di DAS. Itukan sudah melanggar. Lalu, tembok itu juga mengganggu pandangan (pengendara saat melintas,” ucap salah satu orator Apara Siantar, Syakban Siregar.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Apara Siantar, Juned Boang Manalu, melalui pernyataan sikapnya menyebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Siantar telah melayangkan surat teguran ke tiga kepada Tagor Manik selaku pemilik bangunan tembok.

Surat teguran ke tiga diterbitkan Dinas PUPR Kota Siantar lebih dari tiga tahun yang lalu. Tepatnya, tertanggal 1 April 2020, dengan nomor surat 620/417/IV/PUPR/2020.

“Kepada saudara Tagor Manik untuk dapat membongkar sendiri bangunan dimaksud dalam tempo 7 x 24 jam, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan penertiban oleh aparat penertiban untuk menegakkan aturan yang berlaku,” sebut Juned Boang Manalu menyampaikan sebagian isi surat teguran dari Dinas PUPR.

Tuding Juned, bangunan tembok melanggar Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sebab, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat mengganggu fungsi jalan. Termasuk, larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu pandangan pengemudi.

Beranjak dari hal itu, Apara Siantar mendesak Walikota Siantar dan Sat Pol PP Kota Siantar agar membongkar bangunan tembok milik Tagor Manik.

“Meminta kepada Kapolres Siantar untuk menangkap sdr Tagor Manik yang telah melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004,” tandas Juned Boang Manalu, sebagaimana termaktub pada pernyataan sikap Apara Siantar.

Kemudian, massa Apara Siantar juga mengultimatum Walikota dan pejabat Pemko Siantar selama 2 x 24 jam, bila bangunan tembok tidak juga dibongkar (ditertibkan), maka warga Sidomulyo yang bergabung di Apara Siantar akan melakukan pembongkaran sendiri.

Terhadap aspirasi dan tuntutan massa Apara Siantar, baik Asisten 1 Sekretariat Daerah Kota Siantar Junedi Sitanggang maupun Kepala Sat Pol PP Kota Siantar Pariaman Silaen, sempat menyebut, kalau bangunan tembok berada wilayah Kabupaten Simalungun.

Sehingga, katanya Pemko Siantar tidak memiliki kewenangan melakukan penertiban. Pernyataan Junedi itu pun langsung dibantah pengunjuk rasa, salah satunya oleh Sahat Silalahi.

Kata Sahat Silalahi, bangunan tembok ada di wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Hal itu, sesuai surat teguran yang pernah disampaikan Dinas PUPR Kota Siantar pada tahun 2020 yang lalu.

“Dinas PUPR kan tidak asal-asalan buat surat teguran. Pasti ada kajiannya,” ujar Sahat Silalahi.

Hingga kemudian, karena Junedi Sitanggang dan Pariaman Silaen tidak mengetahui batas wilayah Kota Siantar, maka disepakati, besok, Rabu (04/10/2023), jam 09.00 WIB, jajaran Pemko Siantar akan meninjau langsung lokasi keberadaan bangunan tembok.

“Untuk memastikan (posisi) keberadaan tembok itu, besok kami akan meninjau langsung,” ujar Junedi Sitanggang. (*)

Editor: Purba

Editor: Purba

Tags: DASpejabatpemko siantarsiantarsidomulyoTemboktidak tahu batas wilayah
Share51Tweet32Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba