SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Praktisi Hukum Terbitkan Legal Opinion, Promosi Jabatan Tidak Perlu Izin Mendagri

SBNPro.com by SBNPro.com
03/04/2024
A A
Praktisi Hukum Terbitkan Legal Opinion, Promosi Jabatan Tidak Perlu Izin Mendagri
134
SHARES
291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Dari 92 pejabat di lingkungan Pemko Siantar yang dilantik Walikota Siantar, dr Susanti Dewayani pada 22 Maret 2024 yang lalu, 84 diantaranya telah dibatalkan pengangkatannya, juga oleh Walikota Siantar, Rabu (03/04/2024).

Keputusan Walikota Siantar membatalkan pengangkatan 84 pejabat seperti itu cukup disayangkan Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Poros Indonesia, Willy Wasno Sidauruk SH MSi, Rabu (03/04/2024).

Sebab menurutnya, bukan hanya 8 pejabat fungsional saja yang dapat dipertahankan. Melainkan, banyak pejabat lainnya yang seharusnya tetap dapat dipertahankan, meski saat dilantik tanpa ada izin tertulis dari Mendagri.

Melalui pendapat resmi (legal opinion/LO) Willy yang diterima SBNpro, diakuinya, melalui pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016, ada amanah yang mengatur larangan bagi kepala daerah.

Yakni, kepala daerah atau wakil kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali ada izin tertulis dari menteri.

Hanya saja perlu juga diperhatikan, bahwa ada penjelasan terhadap pasal 71 ayat 2 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari pada UU Nomor 10 Tahun 2016 itu sendiri.

Sebab, tutur Willy, pada penjelasan pasal 71 ayat 2 ada ditegaskan tentang makna penggantian. Adapun penjelasan itu berbunyi: Yang dimaksud dengan “penggantian” adalah hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan.

“Dalam hal ini larangan tersebut hanya berlaku dalam mutasi jabatan namun dalam peningkatan karir (promosi jabatan) tidak berlaku (izin tertulis dari menteri),” sebut Willy melalui LO-nya.

Hal lain yang menjadi sorotan advokat ini, tentang kepastian waktu yang belum ditentukan pukul berapa penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar pada tanggal 22 September 2024 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar.

“Contohnya, bila pada tanggal 22 September 2024 yang akan datang, ternyata KPU Kota Siantar melakukan penetapan pasangan calon pada pukul 17.00 WIB, maka pelantikan yang dilakukan Walikota Siantar pada pagi hari tanggal 22 Maret 2024, tentunya belum masuk rentang waktu masa larangan sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015,” tandas Willy. (*)

Editor: Purba

Tags: legal opinionPelantikan 92 pejabatpromosi jabatan tidak perlu izin mendagriwillyWilly Sidauruk
Share54Tweet34Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

PKS PT RAS di Sambosar Kerap Peduli Lingkungan dan Warga Sekitar

06/06/2025

SBNpro - Simalungun PT Rejeki Abadi Sambosar (RAS) merupakan perseoran yang bergerak di bidang usaha pengelolaan buah kelapa sawit menjadi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba