SBNpro – Siantar
Wacana pembentukan provinsi baru masih terus berkembang di Sumatera Utara. Kali ini, Parsadaan Purba Dasuha (PPD) Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, miliki ide pembentukan Provinsi Simalungun Raya.
Ide pembentukan provinsi baru itu dicetuskan Wakil Ketua PPD Kecamatan Raya, Deniro Fadjar Purba Dasuha, Senin (01/07/2024). Gagasan itu sudah sejak lama, ada dalam konsep PPD.
“Kita sejak lama memiliki konsep untuk pembentukan daerah otonomi baru. Yaitu Provinsi Simalungun Raya,” sebut Deniro Fadjar Purba Dasuha.
Untuk memuluskan ide tersebut, menurut Deniro, sebaiknya Kabupaten Simalungun yang ada saat ini dimekarkan menjadi 4 daerah kabupaten (daerah otonom baru).
“Tentunya diawali dengan pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi 4 kabupaten. Sehingga, ditambah dengan Kota Pematangsiantar, ketentuan untuk pembentukan provinsi baru, dengan jumlah 5 kabupaten dan kota telah terpenuhi,” tandasnya.
Beranjak dari ide tersebut, Deniro mengajak seluruh elemen masyarakat atau organisasi masyarkat (Ormas) Simalungun, bersatu padu untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Simalungun Raya.
“Semua ormas Simalungun, baik yang bergerak dibidang adat, budaya serta sosial, diharapkan memiliki pandangan yang sama tentang rencana pembentukan Provinsi Simalungun Raya,” harapnya.
Lebih lanjut disebutkan Deniro, baik daerah Kota Pematangsiantar (Siantar) maupun Kabupaten Simalungun, dahulu merupakan wilayah Kerajaan Nagur, yang kemudian menjadi kerajaan “maropat” (4 kerajaan), lalu berkembang menjadi kerajaan “marpitu” (7 kerajaan).
Baik kerajaan “maropat” maupun “marpitu”, seluruh rajanya bermarga etnis Simalungun.
Seperti kerajaan “maropat” yang terdiri dari Kerajaan Silou marga Purba Tambak, Kerajaan Siantar marga Damanik, Kerajaan Panei marga Purba Dasuha dan Kerajaan Tanah Jawa marga Sinaga.
Kemudian kerajaan “marpitu”, diantaranya terdiri dari kerajaan “maropat”, ditambah Kerajaan Raya marga Saragih Garingging, Kerajaan Purba marga Purba Pakpak, dan Kerajaan Silimakuta marga Purba Girsang.
Beranjak dari sejarah kerajaan di “tanoh habonaron do bona” ini, sangat layak Kabupaten Simalungun saat ini dimekarkan menjadi 4 kabupaten baru atau lebih.
Disisi lain, Deniro juga menegaskan, bahwa Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun tidak layak “diseret-seret” untuk masuk dalam bagian Provinsi Tapanuli Raya maupun Provinsi Toba Raya. Sebab, lanjutnya, sejarah berdirinya berbeda dengan daerah Tapanuli maupun daerah Toba.
“Dahulu saja Siantar dan Simalungun ada di Provinsi Sumatera Timur dengan ibu kotanya Siantar. Jadi tidak cocoklah masuk provinsi Tapanuli maupun Toba. Yang cocok itu, pembentukan Provinsi Simalungun Raya,” tuturnya. (*)
Discussion about this post