SBNpro.com
Selasa, Agustus 11, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Polri Didesak Tuntaskan Kekerasan Terhadap Jurnalis

SBNPro.com by SBNPro.com
18/08/2019
A A
50
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Jakarta

Komite Keselamatan Jurnalis mendesak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang melakukan liputan aksi massa buruh di kawasan DPR/MPR pada Jumat (16/8/2019), segera diusut tuntas.

Komite Keselamatan Jurnalis juga mendorong Polri menjadikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 sebagai Peraturan Kapolri (Perkap).

Pasalnya, MoU tersebut dinilai belum efektif membendung kekerasan terhadap jurnalis. Terutama terhadap pelaku kekerasan yang berasal dari anggota Polri.

Peristiwa terbaru, enam jurnalis dari media cetak, online, dan televisi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat meliput aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat (16/8/2019) yang diduga pelakunya adalah oknum aparat kepolisian.

Kekerasan serupa juga pernah terjadi terhadap jurnalis saat meliput aksi 21-22 Mei lalu. AJI Jakarta mencatat ada 7 pelaku kekerasan diduga anggota Polri dari 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama dua hari tersebut.

Dalam catatan AJI (Aliansi Jurnalis Independen), periode Januari -Desember 2018, polisi juga menjadi pelaku terbanyak, dengan 15 kasus dari 64 kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

Padahal menurut Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1 menyebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Komite Keselamatan Jurnalis menilai kepolisian tidak serius menangani pelaku kekerasan terhadap jurnalis yang diduga berasal dari anggotanya. Hal itu terlihat dari belum adanya anggota polisi yang  mendapat hukuman, meski telah melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Merujuk pada KUHP dan Pasal 18 UU Pers, pelaku kekerasan terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Komite Keselamatan Jurnalis juga menyoroti lemahnya tanggung jawab perusahaan dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya. Menurut Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan yang telah diterbitkan Dewan Pers pada 2012, tanggung jawab utama penanganan kasus berada di tangan perusahaan pers.

Kelemahan tersebut tergambar dari 20 kasus kekerasan yang terjadi pada 21-22 Mei, hanya ada 2 kasus yang dilaporkan kepada kepolisian. Sementara 18 kasus lainnya tidak dilaporkan dengan berbagai pertimbangan dari perusahaan dan korban.

Secara tidak langsung, sikap perusahaan media dan jurnalis tersebut turut mendorong praktik impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kendati demikian, Komite Keselamatan Jurnalis juga memaklumi jika ada jurnalis-jurnalis yang tidak berani melaporkan kasusnya dengan alasan takut dan tidak mendapat dukungan dari perusahaan media.

Atas dasar tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:

1. Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan dan penghalangan jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik. Kekerasan tersebut bukan saja merugikan kebebasan pers, namun juga merusak citra Polri sebagai pengayom masyarakat.

2. Mendorong perusahaan pers untuk aktif dalam penanganan kasus kekerasan yang menimpa jurnalisnya sebagai bagian tanggung jawab memutus impunitas pelaku kekerasan.

3. Mendesak Dewan Pers dan Polri segera melakukan koordinasi sesuai amanat MoU Perlindungan Kemerdekaan Pers minimal satu kali dalam setahun.

4. Selanjutnya untuk mencegah keterulangan kasus kekerasan, Kapolri segera menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri sebagai Peraturan Kapolri agar lebih bersifat mengikat.

5. Komite Keselamatan Jurnalis juga membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan melalui hotline Komite Keselamatan Jurnalis:  0812-4882-231. (AJI Indonesia)

Editor : Purba

Share20Tweet13Send

Related Posts

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Bus Sibual-buali Tabrak Pohon dan Terbalik, 1 Tewas, 7 Kritis dan 20 Luka Ringan

    143 shares
    Share 103 Tweet 17
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    174 shares
    Share 77 Tweet 40
  • Segera Digelar Publik Hearing Pembentukan Perda Bantuan Hukum di Siantar

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba