SBNpro.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

SBNPro.com by SBNPro.com
25/05/2022
A A
Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu
236
SHARES
512
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Aparatur Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar usut kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Hanya saja, seperti apa dugaan korupsi yang sedang diusut, belum diungkap Polres Siantar. Karena saat ini, sebut Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar, kasus yang sedang mereka tangani masih tahap klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

“Masih klarifikasi,” ucap Kanit Tipikor Polres Siantar, Apri Damanik melalui telepon Whatsapp (WA), Rabu (25/05/2022).

Pun begitu, sebut Apri, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari eks Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Kurnia Lismawatie dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu, Lauren Samosir.

Sedangkan hari ini, Rabu (25/05/2022), penyidik Tipikor Polres Siantar memeriksa Direktur CV Arjuna Product, Arif Namora Sitanggang.

CV Arjuna Product merupakan perusahaan yang ditetapkan panitia tender (Pokja/Kelompok Kerja) dari Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemko Siantar sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu. Namun oleh PPK Lauren Samosir, kemenangan CV Arjuna dianulir.

Saat ditemui, Arif mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu.

Ia diperiksa hari ini, setelah mendapatkan undangan dari penyidik pada 23 Mei 2022 yang lalu. Saat diperiksa, Arif  didampingi kuasa hukumnya, Gokmauli Sagala SH.

Saat pemeriksaan, Arif menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Seperti akte pendirian CV Arjuna Product, dokumen hasil tender dari Pokja, berita acara kewajaran harga, berita acara pembuktian kualifikasi, jaminan pelaksanaan dari Bumida, surat klarifikasi dari Gokmauli Sagala dan lainnya.

Disampaikan Arif, ia sangat menyesalkan tindakan pembatalan CV Arjuna Product sebagai perusahaan penyedia jasa pembangunan Kantor Lurah Nagapitu oleh PPK. Menurutnya, pembatalan dilakukan secara sepihak.

Tidak sedikit kerugian yang dialami Arif, pasca PPK membatalkan perusahaannya sebagai penyedia jasa pembangunan Kantor Lurah Nagapitu. Selain kerugian materi, juga citra baik dirinya dan perusahaannya menjadi menurun.

Sementara itu, Gokmauli Sagala SH menyikapi soal alasan pembatalan dari PPK Lauren Samosir. Menurutnya, pembatalan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia katakan demikian, karena alasan pembatalan yang disampaikan PPK, terkait CV Arjuna Product tidak menyertakan jaminan dari bank umum. Padahal CV Arjuna Product telah menyertakan jaminan berupa asuransi dari PT Bumida.

Apalagi, lanjutnya, tidak ada aturan yang mengkhususkan jaminan harus dari bank umum. Melainkan, sesuai aturan, jaminan dari asuransi juga diperkenankan.

Dijelaskan Gokmauli, ketika perusahaan mengajukan penawaran dibawah 80 persen dari HPS yang ditentukan, maka jaminan yang harus disediakan perusahaan adalah 5 persen dari HPS. Tidak disebutkan, jaminan harus dari bank umum.

Sehingga, dengan peristiwa pembatalan itu, menurut Gokmauli, Dinas PRKP Kota Siantar teridikasi telah melakukan kecurangan.

“Penawaran dibawah 80 persen itu, jaminannya 5 persen dari HPS. Jadi adalah indikasi kecurangan. Karena, ada persaingan usaha yang tidak sehat yang mereka tampilkan,” ucap Gokmauli Sagala SH.

Dipaparkan Kuasa Hukum Arif Namora Sitanggang ini, kasus yang sedang ditangani Tipikor Polres Siantar, ia duga pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Indikasi korupsinya, menurut hemat kami ya, karena, inikan kita menduga, Dinas PRKP sudah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dugaan penyalagunaan wewenang, menguntungkan orang lain dan merugikan negara,” tandas Gokmauli.

Menurutnya, PPK Dinas PRKP menyalahi wewenang, karena membatalkan pemenang tender sebagai penyedia jasa tidak sesuai hukum.

Sedangkan menguntungkan orang lain, katanya, karena pihak lain yang mengerjakan, sehingga ada selisih kerugian keuangan negara sekira Rp 40 juta. (*)

Editor: Purba

Tags: Arif SitanggangCV Arjuna ProductDinas PRKPGokmauli Sagalapolres siantarUsut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu
Share94Tweet59Send

Related Posts

Ringroad

Proyek Base Course di Siantar, Panjang 465 M, Lebar 20 M, Tebal 10 Cm, Biayanya Rp2 Miliar

20/12/2025

SBNpro - Siantar Proyek pembangunan Outer Ringroad (Jalan Lingkar) Siantar STA 14850 + 15315 di Jalan Siantar-Saribudolok hingga Jalan Siantar-Parapat,...

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

Wali Kota Sintar Tekankan Pentingnya Profesionalisme dan Etika bagi Insan Pers

18/12/2025

SBNpro - Siantar Perkembangan teknologi digital dan keterbukaan informasi membawa tantangan tersendiri bagi dunia jurnalistik. Kecepatan arus informasi menuntut insan...

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

Wali Kota Wesly: Perayaan Natal Perkuat Iman dan Dedikasi ASN Pemko Siantar

17/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah...

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

Sekda Siantar Tinjau Percepatan Pemindahan Pedagang ke Eks Gedung IV Pasar Horas

16/12/2025

SBNpro - Siantar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi tinjau percepatan pemindahan pedagang ke eks Gedung...

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

Wali Kota Nilai Gebyar PORPI 2025 Sangat Positif Memasyarakatkan Olahraga Pernapasan

15/12/2025

SBNpro - Siantar Gebyar Persatuan Olahraga Pernapasan Indonesia (PORPI) 2025 Kota Pematangsiantar dinilai sebagai kegiatan yang sangat positif dalam memasyarakatkan...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

Wali Kota Siantar Ingatkan Masyarakat Agar Mewaspadai Pangan dari Bahan Berbahaya

13/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan masyarakat agar mewaspadai pangan yang kandungannya terbuat dari bahan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba