SBNpro.com
  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman
Minggu, Juli 3, 2022
  • Login
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video
Home Siantar

Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu

25/05/2022
Polres Siantar Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu
Share on FacebookShare on Twitter

SBNpro – Siantar

Aparatur Unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar usut kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu di Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Hanya saja, seperti apa dugaan korupsi yang sedang diusut, belum diungkap Polres Siantar. Karena saat ini, sebut Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar, kasus yang sedang mereka tangani masih tahap klarifikasi dari berbagai pihak terkait.

“Masih klarifikasi,” ucap Kanit Tipikor Polres Siantar, Apri Damanik melalui telepon Whatsapp (WA), Rabu (25/05/2022).

Pun begitu, sebut Apri, penyidik telah memanggil dan meminta keterangan dari eks Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar, Kurnia Lismawatie dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu, Lauren Samosir.

Sedangkan hari ini, Rabu (25/05/2022), penyidik Tipikor Polres Siantar memeriksa Direktur CV Arjuna Product, Arif Namora Sitanggang.

CV Arjuna Product merupakan perusahaan yang ditetapkan panitia tender (Pokja/Kelompok Kerja) dari Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemko Siantar sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu. Namun oleh PPK Lauren Samosir, kemenangan CV Arjuna dianulir.

Saat ditemui, Arif mengatakan, dirinya baru selesai diperiksa Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Siantar terkait dugaan korupsi pembangunan Kantor Lurah Nagapitu.

Ia diperiksa hari ini, setelah mendapatkan undangan dari penyidik pada 23 Mei 2022 yang lalu. Saat diperiksa, Arif  didampingi kuasa hukumnya, Gokmauli Sagala SH.

Saat pemeriksaan, Arif menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik. Seperti akte pendirian CV Arjuna Product, dokumen hasil tender dari Pokja, berita acara kewajaran harga, berita acara pembuktian kualifikasi, jaminan pelaksanaan dari Bumida, surat klarifikasi dari Gokmauli Sagala dan lainnya.

Disampaikan Arif, ia sangat menyesalkan tindakan pembatalan CV Arjuna Product sebagai perusahaan penyedia jasa pembangunan Kantor Lurah Nagapitu oleh PPK. Menurutnya, pembatalan dilakukan secara sepihak.

Tidak sedikit kerugian yang dialami Arif, pasca PPK membatalkan perusahaannya sebagai penyedia jasa pembangunan Kantor Lurah Nagapitu. Selain kerugian materi, juga citra baik dirinya dan perusahaannya menjadi menurun.

Sementara itu, Gokmauli Sagala SH menyikapi soal alasan pembatalan dari PPK Lauren Samosir. Menurutnya, pembatalan tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia katakan demikian, karena alasan pembatalan yang disampaikan PPK, terkait CV Arjuna Product tidak menyertakan jaminan dari bank umum. Padahal CV Arjuna Product telah menyertakan jaminan berupa asuransi dari PT Bumida.

Apalagi, lanjutnya, tidak ada aturan yang mengkhususkan jaminan harus dari bank umum. Melainkan, sesuai aturan, jaminan dari asuransi juga diperkenankan.

Dijelaskan Gokmauli, ketika perusahaan mengajukan penawaran dibawah 80 persen dari HPS yang ditentukan, maka jaminan yang harus disediakan perusahaan adalah 5 persen dari HPS. Tidak disebutkan, jaminan harus dari bank umum.

Sehingga, dengan peristiwa pembatalan itu, menurut Gokmauli, Dinas PRKP Kota Siantar teridikasi telah melakukan kecurangan.

“Penawaran dibawah 80 persen itu, jaminannya 5 persen dari HPS. Jadi adalah indikasi kecurangan. Karena, ada persaingan usaha yang tidak sehat yang mereka tampilkan,” ucap Gokmauli Sagala SH.

Dipaparkan Kuasa Hukum Arif Namora Sitanggang ini, kasus yang sedang ditangani Tipikor Polres Siantar, ia duga pelanggaran terhadap Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Indikasi korupsinya, menurut hemat kami ya, karena, inikan kita menduga, Dinas PRKP sudah melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dugaan penyalagunaan wewenang, menguntungkan orang lain dan merugikan negara,” tandas Gokmauli.

Menurutnya, PPK Dinas PRKP menyalahi wewenang, karena membatalkan pemenang tender sebagai penyedia jasa tidak sesuai hukum.

Sedangkan menguntungkan orang lain, katanya, karena pihak lain yang mengerjakan, sehingga ada selisih kerugian keuangan negara sekira Rp 40 juta. (*)

Editor: Purba

Tags: Arif SitanggangCV Arjuna ProductDinas PRKPGokmauli Sagalapolres siantarUsut Dugaan Korupsi Pembangunan Kantor Lurah Nagapitu
Share242Tweet151Share61Pin54

Related Posts

Mangatas Silalahi Gelar Diskusi dengan Jurnalis, Bahas Fungsi Pengawasan

Mangatas Silalahi Gelar Diskusi dengan Jurnalis, Bahas Fungsi Pengawasan

03/07/2022

SBNpro - Siantar Ketua DPD Partai Golkar Kota Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Siantar...

Siantar Menuju Porprovsu, KONI Gelar Gebyar Olahraga Walikota Cup 2022

Siantar Menuju Porprovsu, KONI Gelar Gebyar Olahraga Walikota Cup 2022

02/07/2022

SBNpro - Siantar Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA mendukung dan mengapresiasi Gebyar Olahraga Wali Kota Cup 2022...

Menuju Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Siantar Gelar Rapat Koordinasi DPB

Menuju Akurasi Data Pemilih, KPU Kota Siantar Gelar Rapat Koordinasi DPB

01/07/2022

SBNpro - Siantar Untuk mendapatkan data pemilih yang akurat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Siantar terus melakukan perbaikan terhadap Daftar...

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

01/07/2022

SBNpro - Siantar Ironi. Ternyata ratusan hotel, cafe dan restoran di kawasan Danau Toba Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun,...

Pokja dan KPA Perumda Tirta Uli Diduga Bersekongkol Kalahkan PT PCNP

Pokja dan KPA Perumda Tirta Uli Diduga Bersekongkol Kalahkan PT PCNP

30/06/2022

SBNpro - Siantar Kelompok Kerja (Pokja) dan KPA Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Siantar diduga bersekongkol mengalahkan PT...

Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur, Denny Siahaan Minta Penegak Hukum Gelar Penyelidikan

Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur, Denny Siahaan Minta Penegak Hukum Gelar Penyelidikan

28/06/2022

SBNpro - Siantar Pasca anggaran puluhan miliar rupiah dihabiskan untuk mengembalikan fungsi dan manfaat Stadion Sangnaualuh melalui sejumlah proyek revitalisasi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Anggaran Habis Rp 22 Miliar, Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur

    Anggaran Habis Rp 22 Miliar, Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Tabrak Pemotor Hingga Meninggal, Bus Raja Napogos Trans Terguling di Simalungun

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • BKD Sumut: Benar Mendagri Tolak Pergantian Pejabat Pemko Siantar

    572 shares
    Share 229 Tweet 143
  • Stadion Sangnaualuh Siantar Hancur, Denny Siahaan Minta Penegak Hukum Gelar Penyelidikan

    567 shares
    Share 227 Tweet 142
  • Pokja dan KPA Perumda Tirta Uli Diduga Bersekongkol Kalahkan PT PCNP

    563 shares
    Share 225 Tweet 141
  • Wow! Ratusan Hotel, Cafe dan Restoran di Parapat Tak Miliki Andalalin

    555 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Siantar Menuju Porprovsu, KONI Gelar Gebyar Olahraga Walikota Cup 2022

    552 shares
    Share 221 Tweet 138
close
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • Siantar
  • Simalungun
  • Sumut
  • Nasional
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Teknologi
  • Video

© 2017-2021 SBN Pro - Designed by: Bang Ze

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In