SBNpro – Siantar
Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar meringkus Roy Devani Nainggolan (24) dan Surya Abadi Asrah (32), pecandu narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya warga Jalan Nagahuta Gang Blok, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
“Dari lokasi penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Nagahuta No. 16 disita barang bukti, satu paket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,25 gram, alat hisap sabu (Bong), mancis dan barang bukti lainnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Sabtu (10/03/18).
Sejumlah barang bukti yang disita
Tertangkapnya kedua pria yang bekerja sebagai buruh itu berkat informasi masyarakat. Ketika dilakukan penangkapan, petugas berhasil meringkus dua orang pria dan dari bawah tempat duduk Roy Devani Nainggolan petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu. Dan dari ruangan lain dalam rumah itu, petugas kembali menyita barang bukti lainnya.
“Kedua pelaku tindak pidana narkoba dikenakan Pasal 114 subs 112 uu 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Hamzah
Editor : Sitanggang
Discussion about this post