SBNpro – Siantar
Kelompok Kerja (Pokja) dan KPA Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Kota Siantar diduga bersekongkol mengalahkan PT Purda Chasea Nola Prana (PT PCNP) pada tender proyek penggantian dam pemasangan meter induk Perumda Tirta Uli senilai Rp 5,1 miliar lebih.
Demikian pernyataan Direktur Utama PT Purda Chasea Nola Prana (PT PCNP) Sofuan Taufik Ujung SH melalui surat tanggapan PT PCNP yang disampaikan kepada Direksi Perumda Tirta Uli Kota Siantar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Surat itu tertanggal 24 Juni 2022.
Terkait dikalahkannya PT PCNP, Sofuan Taufik Ujung telah melayangkan sanggahan ke Pokja Tender Proyek Pemasangan Meteran Induk Perumda Tirta Uli, serta telah melayangkan surat pengaduan ke KPA (Direksi) Perumda Tirta Uli.
Beranjak dari hasil evaluasi di masa lelang, jawaban dari Pokja dan KPA itu, Taufik menduga Pokja, KPA dan pejabat lainnya melakukan persekongkolan dalam mengalahkan PT PCNP pada tender proyek penggantian dan pemasangan meter induk Perumda Tirta Uli.
Selain dugaan persekongkolan, Pokja juga diduga menyalahgunakan wewenang. Sebab, awalnya Pokja mengalahkan PT Purda Chasea Nola Prana dimasa kualifikasi dengan alasan PT PCNP menyertakan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun.
Namun kemudian, PT PCNP melayangkan surat sanggahan tertanggal 13 Juni 2022. Lewat sanggahan dijelaskan, bahwa PT PCNP memiliki pengalaman kerja yang tidak lebih dari 4 tahun.
Lalu Pokja Perumda Tirta Uli melalui surat jawabannya tertanggal 15 Juni 2022, mengakui telah melakukan kekeliruan, dengan menyatakan, pengalaman kerja PT PCNP masih memenuhi persyaratan pengalaman 4 tahun terakhir.
Meski akui kekeliruan, namun Pokja tidak juga menyatakan PT PCNP lulus kualifikasi, atau tidak melakulan evaluasi ulang atas penawaran yang masuk. Melainkan, Pokja malah memunculkan alasan baru.
Adapun alasan baru yang diciptakan Pokja itu menyebut, ruang lingkup utama pengerjaan berupa pengadaan dan pemasangan pipa dan ME, sehingga PT PCNP tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan.
Terkait alasan baru yang diciptakan Pokja tersebut, Sofuan Taufik Ujung menyatakan, PT PCNP yang ia pimpin telah memenuhi persyaratan. Hal itu ia sampaikan melalui pengaduannya kepada KPA Perumda Tirta Uli, dalam hal ini Direktur Tekhnik Perumda Tirta Uli.
Taufik dalam pengaduannya menegaskan, proyek pengerjaan SPAM PDAM Binaan Kota Siantar (proyek multi years), lokasi pengerjaannya ada di wilayah kerja PDAM Tirta Uli. Bahkan pengawas tekhnis dari pekerjaan itu adalah pegawai PDAM Tirta Uli.
“Bahkan Pengawas Teknis dari pada Pelaksanaan Kontrak kami tersebut adalah Pegawai PDAM Tirta Uli Kota Pematangsiantar; yang seharusnya Pokja Pemilihan dapat lebih mudah untuk crosscek dan membuktikan langsung atas kontrak yang kami sampaikan tersebut,” ungkap Taaufik dalam pengaduannya.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan, sesuai uraian pada daftar kuantitas dan harga pekerjaan penggantian serta pemasangan meter induk, diantaranya berupa pekerjaan pemasangan pipa, water meter, data logger, gate velve, vent dan acsesories.
Tutur Taufik, item-item dari pekerjaan mayor tersebut merupakan kegiatan dalam lingkup pekerjaan mekanikal. Sehingga kontrak yang disampaikan PT PCNP telah sesuai dengan dokumen pemilihan.
Sesuai dengan surat tanggapan PT PCNP, Taufik kemudian menuding Pokja telah melakukan penyimpangan. Yakni, melakukan kesalahan dalam evaluasi. Hal itu sesuai dengan pengakuan Pokja melalui surat jawaban Pokja yang diterima PT PCNP.
Dengan adanya kekeliruan dalam melakukan evaluasi, sebut Taufik, selayaknya Pokja melakukan evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang masuk. Hanya saja kemudian, Pokja mencari-cari alasan lain untuk tetap menggugurkan penawaran PT PCNP.
“Dalam Dokumen Pemilihan angka 39.1 huruf a jelas disampaikan tender
dinyatakan gagal dalam hal : a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi dan atas tindak lanjutnya dituangkan dalam Dokumen Pemilihan angka 40.1 huruf a. evaluasi ulang terhadap dokumen penawaran yang telah masuk,” urai Taufik dalam surat tanggapannya.
Katanya lagi, KPA Perumda Tirta Uli tidak menjawab subtansi dari apa yang diadukan PT PCNP. Serta KPA terkesan berpihak kepada Pokja, dan terkesan menutupi kesalahan Pokja. Sehingga Taufik menduga telah terjadi penyalagunaan wewenang dan menduga adanya persekongkolan.
Bukan hanya itu, ia juga menilai, Pokja, KPA maupun pejabat lainnya, patut pula diduga sengaja menggagalkan tender, karena telah memiliki “jagoan” sendiri, untuk dimenangkan kemudian pada tender ulang.
Tidak hanya pengaduan, kali ini melalui kuasa hukumnya, Dirut PT PCNP juga melayangkan somasi kepada Direksi Perumda Tirta Uli Kota Siantar. Perusahaan milik Pemko Siantar itu diberikan tenggat waktu 3 kali 24 jam.
“Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar harus mengevaluasi ulang hasil pengumuman pembatalan lelang dalam tender Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Meter di Pipa Induk Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran (TA) 2022,” demikian sebagian isi dari somasi tersebut.
Terkait hal itu, Kamis (30/06/2022), Dirut Perumda Tirta Uli Zulkifli Lubis tidak berkenan memberikan tanggapannya secara langsung. Ia meminta jurnalis untuk bertanya kepada Humas Perumda Tirta Uli.
Sementara Kabag Humas Perumda Tirta Uli Jimmy Simatupang tidak berkenan menjawab dugaan penyalagunaan wewenang dan dugaan persekongkolan seiring dengan dikalahkannya PT PCNP pada tender proyek pemasangan meter induk.
Jimmy mengatakan, pihaknya telah menerima somasi dan pengaduan dari PT PCNP. Katanya, Perumda Tirta Uli akan segera menyikapinya.
Untuk bersikap, sebut Jimmy, Perumda Tirta Uli akan menggelar rapat dengan kuasa hukum Perumda Tirta Uli, KPA, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan Pokja. “Apa jawaban dari somasi itu, secepatnyalah nanti dikoordinasikan dalam rapat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai tender yang dinyatakan gagal, Jimmy menyarankan agar hal itu dipertanyakan kepada Pokja.
Bila Kabag Humas Perumda Tirta Uli meminta jurnalis untuk bertanya ke Pokja, namun Anggota Pokja Pemilihan Perumda Tirta Uli, Dhenny Sitepu malah meminta jurnalis untuk bertanya kepada kuasa hukum Perumda Tirta Uli. “Tanya ke kuasa hukum PDAM aja ya bang,” sebutnya lewat pesan Whatsapp (WA).
Saat ini (Kamis malam), SBNpro.com telah menyampaikan pesan WA kepada kuasa hukum Perumda Tirta Uli Ridwan Manik SH MH untuk meminta jadwal konfirmasi, namun belum dijawab. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post