SBNpro – Siantar
Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun (PMS) minta penyelenggara pemerintahan daerah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun membentuk peraturan daerah (Perda) untuk menjaga, melindungi, mengembangkan dan untuk melestarikan budaya Simalungun.
Permintaan itu tertuang dalam pokok-pokok pikiran PMS yang didengungkan saat pelantikan 40 Pimpinan Anak Cabang (PAC) PMS se Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, Kamis (11/08/2022) di Auditorium USI.
Pokok-pokok pikiran tersebut ditandatangani Ketua Umum Presidium DPP PMS Marsiaman Saragih dan Sekretaris Jenderal DPP PMS dr Jhon Ryder Purba.
Perda itu diminta dibentuk, tidak terlepas dari peran PMS sebagai lembaga pemangku adat dan cendikiawan Simalungun, sehingga PMS berkewajiban untuk menjaga dan melestarikan budaya Simalungun sebagai warisan leluhur bangsa Indonesia.
Adapun pokok-pokok pikiran Partuha Maujana Simalungun itu diantaranya:
1. Bersatulah suku bangsa Simalungun dimanapun berada untuk membangun SDM suku Simalungun dan membangun “tanoh” Simalungun demi kemakmuran dan kesejahteraan suku Simalungun secara khusus, dan secara umum bangsa Indonesia.
2. Mengusulkan kepada Pemerintah Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun untuk menjaga dan melestarikan vudaya Simalungun dengan wujud membuat peraturan daerah (Perda) tentang pelesatarian, perlindungan dan pengembangan budaya Simalungun, yang meliputi pakaian busana Simalungun, ornamen Simalungun, Mars, lambang, falsafah sapagambei manotok hitei, bahasa, aksara, upacara adat, tarian (tortor), lagu (doding), pesta rondang bittang, cagar budaya dan lainnya.
3. Mengusulkan jepada Pemerintah Kota Pematang Siantar untuk segera membangun monumen Raja Sangnaualuh Damanik di segi tiga Makam Pahlawan (depan Ramayana) Kota Pematang Siantar.
4. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun agar lebih serius memperhatikan dan memajukan pendidikan dan infrastruktur di Simalungun
5. Mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar untuk mengutamakan nama-nama pahlawan dan tokoh Simalungun sebagai pengenalan nama jalan-jalan di Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
6. Mengusulkan agar Pemerintah Kota Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, BUMN maupun perusahaan swasta memberikan kesempatan yang sebesarnya kepada suku bangsa Simalungun untuk menduduki jabatan di instansi pemerintah, BUMN maupun swasta.
7. Menggali dan mengangkat kearifan lokal Simalungun sebagai bagian dari kekayaan nasional.
8. Mengangkat dan mengembangkan budaya Simalungun, identitas, hati diri dan harkat kesimalungunan.
9. Membangun tata kehidupan bersama antar Suku di Siantar-Simalungun dalam semangat oersaudaraan dan kebhinekaan dalam harmoni keserasian hidup berdampingan. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post