SBNpro.com
Senin, Februari 6, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pernah Jadi Koruptor, Sumut Watch Desak Jabatan Fatima Dicopot

02/06/2018
51
SHARES
102
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Kembali desakan ditujukan kepada Walikota Siantar, terkait jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar, yang diemban Fatima Siregar.

Sepeti yang lalu, kali ini, Walikota juga didesak untuk mencopot jabatan Fatima Siregar dari jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Kota Siantar.

Desakan pencopotan jabatan Fatima Siregar disampaikan Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing SH, lewat siaran pers elektronik yang diterima SBNpro.com, Sabtu (02/06/18).

Daulat meminta jabatan Kadis Pariwisata dicopot, karena Fatima Siregar pernah menjadi koruptor. Dalam hal ini, terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil puskesmas keliling tahun 2004 yang lalu, sebanyak 5 unit.

Dalam perkara korupsi pengadaan mobil Puskesmas keliling itu, sebut Daulat, Fatima Siregar dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Hukuman penjara itu telah dijalani oleh Fatima.

Sehubungan dengan itu, Daulat menilai, pengangkatan Fatima sebagai Kadis Pariwisata bertentangan dengan pasal 23 UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian, Pasal 23 ayat (3) dan (4) UU Nomor 43 Tahun 1999 serta Pasal 3 dan 7 PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/ Pemberhentian sementara PNS.

Kemudian, pengangkatan itu juga menurut Daulat, bertentangan dengan pasal 8 PP Nomor 32 Tahun 1979 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, serta SE Mendagri RI Nomor : 800/4329/SJ berupa larangan mengangkat mantan nara pidana korupsi dalam jabatan struktural.

Malah, lanjut Daulat, kalau Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Perwakilan Ombudsman, juga telah memberikan peringatan (warning), tentang potensi pelanggaran hukum dalam pengangkatan eks narapidana korupsi.

Atas pertimbangan itu, Ketua Sumut Watch berharap kepada Walikota, supaya dalam sepuluh hari kerja, segera mencopot Fatimah Siregar dari jabatan Kadis Pariwisata.

Sebut Daulat, hal itu perlu dilakukan Walikota, demi penguatan pemerintahan Kota Siantar yang bersih, berwibawa dan berintegritas.

Editor : Purba

Tags: daulatkadiskoruptorpariwisatasumut watvh
Share23Tweet12Send

Related Posts

JMSI Sumut Kutuk Aksi Penembakan Pimpinan Kantor Berita RMOL

JMSI Sumut Kutuk Aksi Penembakan Pimpinan Kantor Berita RMOL

04/02/2023

SBNpro - Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto Aghly SH mengutuk aksi penembakan yang dialami pimpinan...

JMSI Siantar-Simalungun Dilantik, Walikota Sapa Jurnalis dan Pimpinan Organisasi Pers

JMSI Siantar-Simalungun Dilantik, Walikota Sapa Jurnalis dan Pimpinan Organisasi Pers

02/02/2023

SBNpro - Siantar Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA sapa jurnalis, pimpinan organisasi kewartawanan, dan pimpinan organisasi perusahaan media...

Pastikah 281 Proyek 2022 Bisa Dibayar Tahun 2023? Ini Kata Plt Kepala BPKD Siantar

Pastikah 281 Proyek 2022 Bisa Dibayar Tahun 2023? Ini Kata Plt Kepala BPKD Siantar

02/02/2023

SBNpro - Siantar Meski sudah selesai dikerjakan, belum dapat dipastikan 281 paket proyek tahun 2022 akan bisa dibayar tahun 2023...

Fantastis, Kamera Untuk Pimpinan DPRD Siantar Harganya Rp 189 Juta

Fantastis, Kamera Untuk Pimpinan DPRD Siantar Harganya Rp 189 Juta

02/02/2023

SBNpro - Siantar Tahun 2022 yang lalu, tiga Pimpinan DPRD Kota Siantar dapat "jatah" kamera yang dibeli dari uang rakyat...

281 Proyek Belum Dibayar di Siantar, Kata Plt Kepala BPKD Karena SIPD Terganggu

281 Proyek Belum Dibayar di Siantar, Kata Plt Kepala BPKD Karena SIPD Terganggu

01/02/2023

SBNpro - Siantar Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Eydu Oktain Panjaitan ungkap kegagalan Pemko Siantar membayar 281...

DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

01/02/2023

SBNpro - Siantar Puluhan massa Front Gerilyawan Siantar gelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Kota Siantar, Rabu (01/02/2023). Aksi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    DPRD Gunakan Hak Angket, Walikota Siantar Terancam Dilengserkan

    336 shares
    Share 134 Tweet 84
  • DPRD Siantar Tidak Miliki Kewenangan Hentikan Kegiatan PTPN III

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Jelang 1 Tahun Susanti, 281 Proyek di Siantar Belum Dibayar, Meski Sudah Selesai

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • 281 Proyek Belum Dibayar di Siantar, Kata Plt Kepala BPKD Karena SIPD Terganggu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pastikah 281 Proyek 2022 Bisa Dibayar Tahun 2023? Ini Kata Plt Kepala BPKD Siantar

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Fantastis, Kamera Untuk Pimpinan DPRD Siantar Harganya Rp 189 Juta

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • JMSI Siantar-Simalungun Dilantik, Walikota Sapa Jurnalis dan Pimpinan Organisasi Pers

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia