SBNpro – Siantar
Akhirnya, jabatan Kepala Dinas Pariwisata Kota Siantar dicopot dari Fatima Siregar oleh Walikota Siantar, Hefriansyah.
Pemberhentian jabatan Kadis Pariwisata itu disebut, karena Fatima pernah menjadi narapidana (napi) kasus korupsi. Sehingga pemberhentian berhubungan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 Menteri tentang pemecatan PNS atau ASN yang pernah korupsi.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Siantar, Selasa (09/10/2018). Katanya, pemberhentian berlaku sejak Senin (08/10/2018).
Sedangkan untuk menjalankan tugas Kadis Pariwisata, Kepala BKD itu menyatakan, Walikota Siantar menghunjuk Pardamean Silaen sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata.
“Betul. Dia telah dibebas-tugaskan dari Kepala Dinas Pariwisata. Posisinya non jabatan,” ujar Zainal Siahaan.
Ditanya lebih lanjut dampak selanjutnya dari SKB 4 Menteri itu, Zainal Siahaan mengatakan, besar kemungkinan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Fatima Siregar dari PNS akan terjadi.
“Sampai seterusnya! Nantilah kita lihat. Kalau tidak ada lagi pimpinan di Dinas Pariwisata, maka kita hunjuk Plt, yaitu staf ahli, Pardamean Silaen. Itu sejak tanggal 8 Oktober,” ungkapnya.
Selanjutnya, Zainal juga menginformasikan, kalau Eka Hendra dipercaya sebagai Plt Kepala Inspektorat Kota Siantar, menggantikan Dontes Simatupang yang mengundurkan diri.
Sedangkan terhadap sejumlah Plt memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbentuk dinas dan sekretaris, Zainal mengatakan, Pemko Siantar akan segera menggelar lelang jabatan untuk mendapatkan pejabat defenitif.
Editor : Purba
Discussion about this post