SBNpro.com
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Pergeseran Anggaran di Dinas Hanpangtan Siantar Menjadi Preseden Buruk

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2023
A A
Pergeseran Anggaran di Dinas Hanpangtan Siantar Menjadi Preseden Buruk
110
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tindakan Walikota Siantar menggeser anggaran belanja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan), dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Kota Siantar.

Demikian pendapat pengamat anggaran, Elfenda Ananda, yang diterima SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis (14/09/2023), malam.

Elfenda menilai demikian, karena menurutnya, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan di masa perubahan APBD tahun berjalan. Sedangkan pergeseran sebelum perubahan APBD, hanya bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak dan urgen.

“Semula, pada APBD 2023, anggaran belanjanya sekira Rp 15 miliar lebih, setelah pergeseran, menjadi Rp 14,6 miliar. Kejadian ini tentunya menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah Kota Siantar dimana pergeseran anggaran telah terjadi sebelum dilakukannya perubahan APBD,” sebut Elfenda Ananda.

Penilaian seperti itu disampaikan Elfenda, setelah memperhatikan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara, terkait penjelasan dari staf BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), bahwa pergeseran dilakukan, beranjak dari PMK Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022, dengan demikian, sebutnya, bila suatu kebijakan lahir setelah Perda APBD dan Perwa Penjabaran APBD ditetapkan, maka revisi harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

“Selain itu, DPRD sebagai pihak yang melakukan pengawasan, ikut membahas dan mensetujui APBD dan ikut memberikan penilaian atas tanggungjawab penggunaan anggaran, harus diberitahu atas kebijakan baru yang lahir setelah Perda APBD dan Perwa APBD dijadikan lembaran daerah. Jadi, tidak bisa begitu saja digeser pagu anggaran di dinas dinas yang ada, termasuk Dinas Hanpangtan,” katanya.

Dengan demikian, kata Elfenda, DPRD Kota Siantar harus memberikan sikap terhadap pergeseran anggaran belanja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) Kota Siantar.

“Adapun alasan karena amanah PMK Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022 tidak bisa dijadikan alasan tanpa mematuhi tata cara perubahan Perda APBD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Elfenda menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan di masa perubahan APBD.

Adapun perubahan APBD dilakukan, untuk memastikan:

1. Penyesuaian asumsi kerangka ekonomi daerah terutama pada aspek pertumbuhan ekonomi.

2. Penyesuaian target kinerja program dan kegiatan prioritas daerah, pergeseran anggaran dan pemenuhan kebutuhan mendesak.

3. Penyesuaian penerimaan dana perimbangan dan lain lain yang sah serta penyesuaian penerimaan atas pendapatan asli daerah.

4. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

5. Penyesuaian target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun berjalan.

Sebagai konsekuensi atas terjadinya pergeseran anggaran sebelum dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2023, katanya, akan membangun citra negatif dari publik.

“Bagaimana uang yang bersumber dari pajak rakyat dikelola tanpa berlandaskan perundang undangan dan tata kelola keuangan yang baik,” sebut Elfenda.

Pergeseran seperti itu, juga menjadi penilaian negatif kepada DPRD Kota Siantar. “Kenapa sampai tidak mengetahui hingga menjelang akan dibahas perubahan APBD. Lalu, apa yang diawasi DPRD selama ini kalau pergeseran anggaran saja DPRD tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dinas hanpangtanElfenda AnandaMenjadi Preseden BurukPergeseran Anggaransiantar
Share44Tweet28Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    653 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Polsek Perdagangan Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    507 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1906 shares
    Share 821 Tweet 452
  • Masih “DIA”

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba