SBNpro – Siantar
Tindakan Walikota Siantar menggeser anggaran belanja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan), dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Kota Siantar.
Demikian pendapat pengamat anggaran, Elfenda Ananda, yang diterima SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis (14/09/2023), malam.
Elfenda menilai demikian, karena menurutnya, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan di masa perubahan APBD tahun berjalan. Sedangkan pergeseran sebelum perubahan APBD, hanya bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak dan urgen.
“Semula, pada APBD 2023, anggaran belanjanya sekira Rp 15 miliar lebih, setelah pergeseran, menjadi Rp 14,6 miliar. Kejadian ini tentunya menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah Kota Siantar dimana pergeseran anggaran telah terjadi sebelum dilakukannya perubahan APBD,” sebut Elfenda Ananda.
Penilaian seperti itu disampaikan Elfenda, setelah memperhatikan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sementara, terkait penjelasan dari staf BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), bahwa pergeseran dilakukan, beranjak dari PMK Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022, dengan demikian, sebutnya, bila suatu kebijakan lahir setelah Perda APBD dan Perwa Penjabaran APBD ditetapkan, maka revisi harus dilakukan sesuai dengan regulasi.
“Selain itu, DPRD sebagai pihak yang melakukan pengawasan, ikut membahas dan mensetujui APBD dan ikut memberikan penilaian atas tanggungjawab penggunaan anggaran, harus diberitahu atas kebijakan baru yang lahir setelah Perda APBD dan Perwa APBD dijadikan lembaran daerah. Jadi, tidak bisa begitu saja digeser pagu anggaran di dinas dinas yang ada, termasuk Dinas Hanpangtan,” katanya.
Dengan demikian, kata Elfenda, DPRD Kota Siantar harus memberikan sikap terhadap pergeseran anggaran belanja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) Kota Siantar.
“Adapun alasan karena amanah PMK Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022 tidak bisa dijadikan alasan tanpa mematuhi tata cara perubahan Perda APBD,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Elfenda menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan di masa perubahan APBD.
Adapun perubahan APBD dilakukan, untuk memastikan:
1. Penyesuaian asumsi kerangka ekonomi daerah terutama pada aspek pertumbuhan ekonomi.
2. Penyesuaian target kinerja program dan kegiatan prioritas daerah, pergeseran anggaran dan pemenuhan kebutuhan mendesak.
3. Penyesuaian penerimaan dana perimbangan dan lain lain yang sah serta penyesuaian penerimaan atas pendapatan asli daerah.
4. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.
5. Penyesuaian target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun berjalan.
Sebagai konsekuensi atas terjadinya pergeseran anggaran sebelum dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2023, katanya, akan membangun citra negatif dari publik.
“Bagaimana uang yang bersumber dari pajak rakyat dikelola tanpa berlandaskan perundang undangan dan tata kelola keuangan yang baik,” sebut Elfenda.
Pergeseran seperti itu, juga menjadi penilaian negatif kepada DPRD Kota Siantar. “Kenapa sampai tidak mengetahui hingga menjelang akan dibahas perubahan APBD. Lalu, apa yang diawasi DPRD selama ini kalau pergeseran anggaran saja DPRD tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post