SBNpro.com
Kamis, Oktober 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pergeseran Anggaran di Dinas Hanpangtan Siantar Menjadi Preseden Buruk

SBNPro.com by SBNPro.com
15/09/2023
A A
Pergeseran Anggaran di Dinas Hanpangtan Siantar Menjadi Preseden Buruk
109
SHARES
238
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Tindakan Walikota Siantar menggeser anggaran belanja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan), dinilai menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah di Kota Siantar.

Demikian pendapat pengamat anggaran, Elfenda Ananda, yang diterima SBNpro melalui pesan Whatsapp (WA), Kamis (14/09/2023), malam.

Elfenda menilai demikian, karena menurutnya, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan di masa perubahan APBD tahun berjalan. Sedangkan pergeseran sebelum perubahan APBD, hanya bisa dilakukan untuk hal yang sifatnya mendesak dan urgen.

“Semula, pada APBD 2023, anggaran belanjanya sekira Rp 15 miliar lebih, setelah pergeseran, menjadi Rp 14,6 miliar. Kejadian ini tentunya menjadi preseden buruk bagi tata kelola keuangan daerah Kota Siantar dimana pergeseran anggaran telah terjadi sebelum dilakukannya perubahan APBD,” sebut Elfenda Ananda.

Penilaian seperti itu disampaikan Elfenda, setelah memperhatikan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara, terkait penjelasan dari staf BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), bahwa pergeseran dilakukan, beranjak dari PMK Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022, dengan demikian, sebutnya, bila suatu kebijakan lahir setelah Perda APBD dan Perwa Penjabaran APBD ditetapkan, maka revisi harus dilakukan sesuai dengan regulasi.

“Selain itu, DPRD sebagai pihak yang melakukan pengawasan, ikut membahas dan mensetujui APBD dan ikut memberikan penilaian atas tanggungjawab penggunaan anggaran, harus diberitahu atas kebijakan baru yang lahir setelah Perda APBD dan Perwa APBD dijadikan lembaran daerah. Jadi, tidak bisa begitu saja digeser pagu anggaran di dinas dinas yang ada, termasuk Dinas Hanpangtan,” katanya.

Dengan demikian, kata Elfenda, DPRD Kota Siantar harus memberikan sikap terhadap pergeseran anggaran belanja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Hanpangtan) Kota Siantar.

“Adapun alasan karena amanah PMK Nomor 212 Tahun 2022 tertanggal 28 Desember 2022 tidak bisa dijadikan alasan tanpa mematuhi tata cara perubahan Perda APBD,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Elfenda menjelaskan, sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 12 Tahun 2019, pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan di masa perubahan APBD.

Adapun perubahan APBD dilakukan, untuk memastikan:

1. Penyesuaian asumsi kerangka ekonomi daerah terutama pada aspek pertumbuhan ekonomi.

2. Penyesuaian target kinerja program dan kegiatan prioritas daerah, pergeseran anggaran dan pemenuhan kebutuhan mendesak.

3. Penyesuaian penerimaan dana perimbangan dan lain lain yang sah serta penyesuaian penerimaan atas pendapatan asli daerah.

4. Keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

5. Penyesuaian target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun berjalan.

Sebagai konsekuensi atas terjadinya pergeseran anggaran sebelum dilakukan pembahasan perubahan APBD tahun 2023, katanya, akan membangun citra negatif dari publik.

“Bagaimana uang yang bersumber dari pajak rakyat dikelola tanpa berlandaskan perundang undangan dan tata kelola keuangan yang baik,” sebut Elfenda.

Pergeseran seperti itu, juga menjadi penilaian negatif kepada DPRD Kota Siantar. “Kenapa sampai tidak mengetahui hingga menjelang akan dibahas perubahan APBD. Lalu, apa yang diawasi DPRD selama ini kalau pergeseran anggaran saja DPRD tidak mengetahuinya,” pungkasnya. (*)

Editor: Purba

Tags: dinas hanpangtanElfenda AnandaMenjadi Preseden BurukPergeseran Anggaransiantar
Share44Tweet27Send

Related Posts

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

Abraham Anggota DPRD Siantar Gelar Reses, Keluhan Warga Langsung Tuntas

13/10/2025

SBNpro - Siantar Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Abraham Lumban Tobing gelar reses, Senin 13 Oktober 2025. Saat itu, sejumlah keluhan...

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

Meski Hujan, Herlina Tetap Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas

12/10/2025

SBNpro - Siantar Meski hujan deras, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina tetap menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H...

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

Sekda Ajak KNPI Menjadi Mitra Strategis Penyelenggaraan Pemerintah

11/10/2025

SBNpro - Siantar Mewakili Wali Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Sitanggang ajak KNPI menjadi mitra strategis penyelenggaraan pemerintah daerah....

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal CupSMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup

09/10/2025

SMP Bintang Timur Siantar Kampiun LPO Muhamadiyah Futsal Cup SBNpro - Siantar SMP Bintang Timur Pematangsiantar menjadi kampiun kejuaran sepakbola...

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

Himapsi Tolak Klaim Tanah Adat di Simalungun oleh Klan Lain

08/10/2025

SBNpro – Siantar Tolak klaim tanah adat oleh klan pendatang di Kabupaten Simalungun semakin menguat. Kali ini penolakan disampaikan intelektual...

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

Wakil Wali Kota Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di MTsN Siantar

07/10/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar Herlina hadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di Madrasah Tsanawiyah Negeri...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba