SBNpro.com
Kamis, Juni 4, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Penjualan Langgar Aturan, Corak Seragam Batik Tanpa Persetujuan PMS dan DPRD Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
01/06/2022
A A
Penjualan Langgar Aturan, Corak Seragam Batik Tanpa Persetujuan PMS dan DPRD Simalungun
80
SHARES
173
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Anggota Komisi IV DPRD Simalungun Bernhard Damanik, tuding penjualan baju seragam batik kepada siswa SD dan SMP di sekolah merupakan perbuatan melanggar peraturan.

Bukan cuma itu, politisi Partai Nasdem ini juga menyebut, corak dari baju seragam batik yang sempat diperjualbelikan tersebut, dibuat tanpa persetujuan bersama antara Partuha Maujana Simalungun (PMS), DPRD Simalungun dan Pemkab Simalungun.

“Penjualan baju batik pelajar itu, masalah pertamanya, tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Simalungun. Kemudian corak batik itu harus ada persetujuan Partuha Maujana Simalungun, DPRD Simalungun dan Pemkab Simalungun,” ujar Bernhard Damanik, Rabu (01/06/2022) saat dihubungi melalui ponsel.

Komisi IV DPRD Simalungun Akan Panggil Sekda dan Kadis Pendidikan

Untuk memperjelas duduk masalah dari pengadaan dan penjualan baju seragam batik tersebut, Komisi IV DPRD Simalungun berencana memanggil Sekda Simalungun Esron Sinaga, Kadis Pendidikan Simalungun Zocson Silalahi dan pihak terkait lainnya.

Katanya, sepanjang belum ada pembicaraan dan kesepakatan bersama, tandas Bernhard, maka seragam baju batik bagi siswa tersebut, tidak sah.

“Batik pelajar yang jelas itu adalah batik yang lama. Adapun batik yang baru ini, di mana sebagian orangtua dan wali siswa/i telah membeli, maka harus dikembalikan kepada sekolah masing-masing,” tuturnya.

Selanjutnya Bernhard meminta pihak sekolah untuk mengembalikan uang yang dibayar orangtua dan wali siswa yang telah diterima sebelumnya, pasca orangtua dan wali murid membeli baju seragam batik tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan seragam batik bagi siswa SD dan SMP telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Sejumlah kepala sekolah pun telah diperiksa jaksa.

Terkait sikap jaksa tersebut, Bernhard Damanik menyampaikan dukungannya. “Pada prinsipnya, kita sangat mendukung penuh apa yang dilakukan kejaksaan agar terciptanya sistem pendidikan yang bermutu dan berlandaskan hukum,” katanya. (*)

Editor: Purba

Tags: Bernhard DamanikCorak Seragam Batik Tanpa Persetujuan PMS dan DPRD SimalungunPenjualan Langgar Perda
Share32Tweet20Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

Duka Insiden Kebun Tandem, PTPN IV Regional 2 Hormati Proses Hukum

13/03/2026

SBNpro - Medan Manajemen PTPN IV Regional 2 menyampaikan rasa duka dan keprihatinan atas insiden meninggalnya seorang pria berinisial IU...

Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di Jalan Rakutta Sembiring, Lorong 20, Kota Siantar, Rabu 10 Desember 2025. Sebanyak 400 liter formalin disita.

BBPOM dan Dinkes Gerebek Apotik di Siantar, 400 Liter Formalin Disita

12/12/2025

SBNpro - Siantar Penyidik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Siantar gerebek apotik di...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1876 shares
    Share 809 Tweet 445
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    683 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Pomparan Limbong Mulana Berikan Tanah Adat ke Toga Siregar, ke Raja Oloan Menyusul

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    632 shares
    Share 253 Tweet 158
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba