SBNpro.com
Minggu, Januari 29, 2023
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pengelola Megaland Dituding Abaikan Hak Karyawan yang Meninggal Dunia

22/03/2019
49
SHARES
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Siantar

Agustus 2018 yang lalu, karyawan Komplek Megaland atas nama Sumihar Pardede alias Coki Pardede meninggal dunia. Hanya saja, hak dari karyawan itu tidak diberikan oleh Pengelola Komplek Megaland Kota Siantar.

Tudingan mengabaikan hak karyawan yang telah meninggal dunia tersebut disampaikan kuasa hukum Helmida br Pakpahan (istri dari almarhum Coki Pardede), Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com lewat pesan Whatsapp (WA), Kamis (21/03/2019).

“Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018,” sebut Daulat Sihombing disiaran persnya.

Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebut Daulat, dalam hal ini ketentuan pasal 166 di UU, bahwa ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon dua kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2).

Kemudian, ahli waris dari Coki Pardede juga berhak mendapatkan penghargaan masa kerja (PMK) sebanyak satu kali dari ketentuan pasal 156 ayat (3) serta penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.

Dijelaskan Daulat, pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa, beranjak dari UMK tahun 2018, dan dengan masa kerja 15 tahun lebih, semestinya ahli waris Almarhum Coki Pardede berhak mendapatkan pesangon/PMK dan penggantian hak, total sebesar Rp 58.897.765.

Sedangkan bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola Komplek Megaland yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/buruh termasuk untuk ahli waris Coki Pardede, besarannya Rp 563.011.140.

Untuk itu, menurut Daulat, karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Siantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, diharapkan kepada kedua institusi ketenagakerjaan tersebut bersinergi untuk memproses perkara itu.

Lalu, bila Pengelola Komplek Megaland tidak mampu, atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/buruh, Daulat Sihombing meminta kedudukan Andriani Jafar sebagai Ketua Pengelola Komplek Megaland dibekukan atau dibatalkan. Karena keabsahan formalnya juga sangat diragukan.

Hingga berita ini ditulis, Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani Jafar belum membalas konfirmasi yang dikirim kepadanya lewat aplikasi WA, Jumat (22/03/2019).

Sementara, saat kantor Pengelola Komplek Megaland didatangi, seorang wanita yang tidak berkenan menyebut identitasnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, bila sebelumnya tidak ada janji untuk konfirmasi.

Sedangkan seorang pria mengaku bernama B Purba dan juga mengaku Perwakilan Komplek Megaland mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban bila dihubungi kemudian.

Atas hal itu, SBNpro.com langsung mengirimkan konfirmasi lewat aplikasi WA. Namun hingga saat ini belum dijawab. Baik oleh B Purba maupun pihak Pengelola Komplek Megaland.

Editor : Purba

Share20Tweet12Send

Related Posts

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

24/01/2023

SBNpro - Siantar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya (PPAB) Simalungun ingatkan Presiden RI terkait klaim tanah adat...

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

24/01/2023

SBNpro - Siantar Walikota Siantar dr Susanti Dewayani SpA diduga melanggar peraturan perundang-undangan ketika memberhentikan (menonjobkan) dan mendemosi Pegawai Negeri...

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

23/01/2023

SBNpro - Siantar Usai sudah pengabdian Burhanuddin Simorangkir sebagai aparatur negara. 31 Januari 2023 nanti, menjadi hari terakhirnya bertugas sebagai...

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

Walubi Nyatakan, Tidak Ada Intoleransi Terhadap Etnis Tionghoa di Siantar

20/01/2023

SBNpro - Siantar Penertiban bazar (stand) Imlek Fair di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera...

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

Pasca Penegakan Peraturan pada Bazar Imlek Fair, Warga Siantar Tetap Rukun

17/01/2023

SBNpro - Siantar Pemko Pematang Siantar sikapi persepsi miring atas kebijakan penegakan peraturan (penertiban) terhadap stand bazar Imlek Fair oleh...

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

Amankan Penggemburan Lahan, Satpam PTPN III Dibakar Penggarap

15/01/2023

SBNpro - Siantar Satuan Pengaman (Satpam) PTPN III Sumino dibakar oknum penggarap saat mengamankan aktivitas "meluku" (penggemburan ) lahan HGU...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    Walikota Siantar Diduga Langgar Aturan, DPRD Akan Gelar Penyelidikan Melalui Hak Angket

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Pelepasan Purnabhakti Korsatpel Terminal Siantar Burhanuddin Simorangkir

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • PPAB Simalungun Ingatkan Presiden, Keturunan Lamtoras Tidak Miliki Tanah Adat di Sihaporas

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Amankan Pembersihan Lahan HGU, Satpam PTPN III dan Penggarap Bentrok

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Hakikat Olahraga sebagai Aktivitas Fisik Meningkatkan Kualitas Individu

    1288 shares
    Share 515 Tweet 322
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1227 shares
    Share 550 Tweet 282
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    603 shares
    Share 241 Tweet 151
SBNpro.com

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2021 SBN Pro

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata dunia