SBNpro – Siantar
Agustus 2018 yang lalu, karyawan Komplek Megaland atas nama Sumihar Pardede alias Coki Pardede meninggal dunia. Hanya saja, hak dari karyawan itu tidak diberikan oleh Pengelola Komplek Megaland Kota Siantar.
Tudingan mengabaikan hak karyawan yang telah meninggal dunia tersebut disampaikan kuasa hukum Helmida br Pakpahan (istri dari almarhum Coki Pardede), Daulat Sihombing SH MH dari Sumut Watch melalui siaran pers yang diterima SBNpro.com lewat pesan Whatsapp (WA), Kamis (21/03/2019).
“Helmida Br. Pakpahan (Pr, 42) adalah isteri Alm. Sumihar Halomoan Pardede alias Coki Pardede eks Humas Komplek Megaland Bisnis Center, yang telah bekerja selama 15 (lima belas) tahun lebih sejak Juli 2003 hingga meninggal dunia tertangal 5 Agustus 2018,” sebut Daulat Sihombing disiaran persnya.
Sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, sebut Daulat, dalam hal ini ketentuan pasal 166 di UU, bahwa ahli waris dari pekerja/buruh yang meninggal dunia berhak memperoleh pesangon dua kali dari ketentuan pasal 156 ayat (2).
Kemudian, ahli waris dari Coki Pardede juga berhak mendapatkan penghargaan masa kerja (PMK) sebanyak satu kali dari ketentuan pasal 156 ayat (3) serta penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003.
Dijelaskan Daulat, pasal 166 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur, bahwa, beranjak dari UMK tahun 2018, dan dengan masa kerja 15 tahun lebih, semestinya ahli waris Almarhum Coki Pardede berhak mendapatkan pesangon/PMK dan penggantian hak, total sebesar Rp 58.897.765.
Sedangkan bila diakumulasi tentang kekurangan upah, pesangon dan hak pekerja/buruh yang meninggal dunia, maka kewajiban Pengelola Komplek Megaland yang harus dibayarkan kepada kesembilan eks pekerja/buruh termasuk untuk ahli waris Coki Pardede, besarannya Rp 563.011.140.
Untuk itu, menurut Daulat, karena permasalahan itu telah dilaporkan ke Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan UPT Siantar dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Siantar, diharapkan kepada kedua institusi ketenagakerjaan tersebut bersinergi untuk memproses perkara itu.
Lalu, bila Pengelola Komplek Megaland tidak mampu, atau tidak mau membayar hak – hak eks pekerja/buruh, Daulat Sihombing meminta kedudukan Andriani Jafar sebagai Ketua Pengelola Komplek Megaland dibekukan atau dibatalkan. Karena keabsahan formalnya juga sangat diragukan.
Hingga berita ini ditulis, Ketua Pengelola Komplek Megaland, Andriani Jafar belum membalas konfirmasi yang dikirim kepadanya lewat aplikasi WA, Jumat (22/03/2019).
Sementara, saat kantor Pengelola Komplek Megaland didatangi, seorang wanita yang tidak berkenan menyebut identitasnya mengatakan, pihaknya tidak bisa memberikan keterangan, bila sebelumnya tidak ada janji untuk konfirmasi.
Sedangkan seorang pria mengaku bernama B Purba dan juga mengaku Perwakilan Komplek Megaland mengatakan, pihaknya akan memberikan jawaban bila dihubungi kemudian.
Atas hal itu, SBNpro.com langsung mengirimkan konfirmasi lewat aplikasi WA. Namun hingga saat ini belum dijawab. Baik oleh B Purba maupun pihak Pengelola Komplek Megaland.
Editor : Purba
Discussion about this post