SBNpro.com
Kamis, Juni 25, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

Pemko Siantar “Garang” pada Rakyat Miskin, Tak Berdaya Hadapi City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
29/09/2018
A A
111
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

Oleh
M Gunawan Purba

Hari itu, Kamis 26 Mei 2016, dengan mengandalkan kekuatan personil Sat Pol PP dibantu personil Polres Siantar dan aparat TNI, Pemko Siantar bertindak “garang” terhadap sejumlah pemukiman rakyat miskin di pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kota itu.

Sebanyak 22 rumah yang dihuni 22 KK, dibongkar paksa oleh kekuatan personil Sat Pol PP, dibantu aparat kepolisian dan TNI. Tak tangyng-tanggung, alat berat seperti eskavator, palu besar, linggis, truk dan lainnya digunakan untuk menggusur rumah rakyat yang berdiri di pinggiran sungai Toge.

Ketika itu, aparat Pemko Siantar tak lagi peduli dengan isak tangis dan ratapan minta tolong sejumlah warga miskin yang rumahnya dibongkar oleh personil Sat Pol PP.

Mereka hanya peduli dengan penegakan peraturan. Karena tidak boleh ada bangunan rumah dipinggiran sungai. Hingga dalam waktu singkat, 22 unit rumah disana, rata dengan tanah hari itu.

Wargapun tak berdaya menghalangi kekuatan aparat Pemko Siantar. Rakyat itupun seketika tak punya tempat tinggal. Mereka bertahan diantara reruntuhan bangunan.

Warga sempat melakukan perlawanan, dengan mendirikan rumah “gubuk” disana. Namun lagi-lagi Pemko Siantar menunjukkan kedigdayaannya.

Sat Pol PP kembali menunjukkan “taringnya”. Rumah gubuk itupun diluluhlantakkan. Pembongkaran untuk yang ketiga kalinya dilakukan pada 22 Juni 2016.

Hingga akhirnya, sebagian warga benar-benar kehilangan tempat tinggal. Termasuk seorang cacat yang ada disana. Sebagian ada yang menumpang dirumah keluarganya, sebagian lainnya tidak diketahui informasinya.

Itu sekilas “garangnya” Pemko Siantar dalam penegakan aturan bangunan dipinggir sungai, yang dihuni, umumnya masyarakat kurang mampu.

Bukan hanya itu, Sat Pol PP juga tegas terhadap bangunan kios pedagang kecil dipinggir jalan, yang berdiri tidak sesuai aturan. Banyak sudah bangunan kios pedagang yang dibongkar di Kota Siantar.

Seperti bangunan kios di Jalan Cokro Aminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Bali dan lokasi lainnya, ditindak tegas oleh Sat Pol PP.

Lantas apa tindakan Pemko Siantar terhadap bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di tepi sungai Bah Biak, Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun?

Bangunan itu juga melanggar aturan. Selain melanggar peraturan daerah, dengan tidak taat dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan, membuat keberadaannya melanggar Perda RTRW pula.

Dengan melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), maka bangunan itu juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kemudian, keberadaan bangunan juga melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Namun hingga saat ini, tindakan tegas Pemko Siantar terhadap bangunan City Hotel & Resto di Kelurahan Tong Marimbun itu, tidak terlihat.

“Garangnya” Sat Pol PP menertibkan bangunan di sungai Toge, sama sekali tidak terlihat untuk Hotel City & Resto. Malah terkesan tak berdaya. Apa yang membuat? Mungkin pembaca bisa memberikan informasinya.

Namun yang pasti, bangunan dipinggir sungai Bah Biak itu sudah lama dikritisi sejumlah elemen masyarakat, dan menjadi sorotan media, sejak tahun 2016 yang lalu. Hingga aksi demo ke Pemko Siantar dan DPRD Siantar, telah berulangkali digelar. Namun bangunan tak juga dibongkar hingga dua tahun lamanya.

Ironinya, sejumlah pejabat Pemko Siantar mengakui kalau bangunan itu melanggar aturan. Seperti pernyataan pejabat perizinan yang mengatakan bangunan berdiri tak sesuai izin.

Begitu juga dengan Sat Pol PP. Meski cuma sebatas berkirim surat peringatan. Namun dampak dari surat itu tak juga menghasilkan tegaknya aturan. Malah bangunan tetap berdiri tegak.

Padahal, bila saja Pemko Siantar berani bersikap tegas, maka apresiasi dan dukungan akan mengalir ke pemerintah dari masyarakat. Namun ketegasan itu, hingga saat ini, tidak juga dilakukan.

Hal itu membuat miris. Miris terhadap kesan diskriminasi yang dilakukan Pemko Siantar. Karena penegakan aturan dilakukan dengan tebang pilih. Dan sangat menyedihkan, aturan itu mengesankan tajam buat rakyat “kere”, dan tak berdaya terhadap pengusaha nakal. (**)

Tags: City Hotel & RestoranLanggar Aturanm gunawan purba
Share79Tweet14Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1887 shares
    Share 814 Tweet 447
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba