SBNpro.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

Pemko Siantar “Garang” pada Rakyat Miskin, Tak Berdaya Hadapi City Hotel & Resto

SBNPro.com by SBNPro.com
29/09/2018
A A
110
SHARES
115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh
M Gunawan Purba

Hari itu, Kamis 26 Mei 2016, dengan mengandalkan kekuatan personil Sat Pol PP dibantu personil Polres Siantar dan aparat TNI, Pemko Siantar bertindak “garang” terhadap sejumlah pemukiman rakyat miskin di pinggiran sungai Toge di Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kota itu.

Sebanyak 22 rumah yang dihuni 22 KK, dibongkar paksa oleh kekuatan personil Sat Pol PP, dibantu aparat kepolisian dan TNI. Tak tangyng-tanggung, alat berat seperti eskavator, palu besar, linggis, truk dan lainnya digunakan untuk menggusur rumah rakyat yang berdiri di pinggiran sungai Toge.

Ketika itu, aparat Pemko Siantar tak lagi peduli dengan isak tangis dan ratapan minta tolong sejumlah warga miskin yang rumahnya dibongkar oleh personil Sat Pol PP.

Mereka hanya peduli dengan penegakan peraturan. Karena tidak boleh ada bangunan rumah dipinggiran sungai. Hingga dalam waktu singkat, 22 unit rumah disana, rata dengan tanah hari itu.

Wargapun tak berdaya menghalangi kekuatan aparat Pemko Siantar. Rakyat itupun seketika tak punya tempat tinggal. Mereka bertahan diantara reruntuhan bangunan.

Warga sempat melakukan perlawanan, dengan mendirikan rumah “gubuk” disana. Namun lagi-lagi Pemko Siantar menunjukkan kedigdayaannya.

Sat Pol PP kembali menunjukkan “taringnya”. Rumah gubuk itupun diluluhlantakkan. Pembongkaran untuk yang ketiga kalinya dilakukan pada 22 Juni 2016.

Hingga akhirnya, sebagian warga benar-benar kehilangan tempat tinggal. Termasuk seorang cacat yang ada disana. Sebagian ada yang menumpang dirumah keluarganya, sebagian lainnya tidak diketahui informasinya.

Itu sekilas “garangnya” Pemko Siantar dalam penegakan aturan bangunan dipinggir sungai, yang dihuni, umumnya masyarakat kurang mampu.

Bukan hanya itu, Sat Pol PP juga tegas terhadap bangunan kios pedagang kecil dipinggir jalan, yang berdiri tidak sesuai aturan. Banyak sudah bangunan kios pedagang yang dibongkar di Kota Siantar.

Seperti bangunan kios di Jalan Cokro Aminoto, Jalan Ahmad Yani, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Bali dan lokasi lainnya, ditindak tegas oleh Sat Pol PP.

Lantas apa tindakan Pemko Siantar terhadap bangunan City Hotel & Resto yang berdiri di tepi sungai Bah Biak, Jalan Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun?

Bangunan itu juga melanggar aturan. Selain melanggar peraturan daerah, dengan tidak taat dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diberikan, membuat keberadaannya melanggar Perda RTRW pula.

Dengan melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah), maka bangunan itu juga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Kemudian, keberadaan bangunan juga melanggar PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Namun hingga saat ini, tindakan tegas Pemko Siantar terhadap bangunan City Hotel & Resto di Kelurahan Tong Marimbun itu, tidak terlihat.

“Garangnya” Sat Pol PP menertibkan bangunan di sungai Toge, sama sekali tidak terlihat untuk Hotel City & Resto. Malah terkesan tak berdaya. Apa yang membuat? Mungkin pembaca bisa memberikan informasinya.

Namun yang pasti, bangunan dipinggir sungai Bah Biak itu sudah lama dikritisi sejumlah elemen masyarakat, dan menjadi sorotan media, sejak tahun 2016 yang lalu. Hingga aksi demo ke Pemko Siantar dan DPRD Siantar, telah berulangkali digelar. Namun bangunan tak juga dibongkar hingga dua tahun lamanya.

Ironinya, sejumlah pejabat Pemko Siantar mengakui kalau bangunan itu melanggar aturan. Seperti pernyataan pejabat perizinan yang mengatakan bangunan berdiri tak sesuai izin.

Begitu juga dengan Sat Pol PP. Meski cuma sebatas berkirim surat peringatan. Namun dampak dari surat itu tak juga menghasilkan tegaknya aturan. Malah bangunan tetap berdiri tegak.

Padahal, bila saja Pemko Siantar berani bersikap tegas, maka apresiasi dan dukungan akan mengalir ke pemerintah dari masyarakat. Namun ketegasan itu, hingga saat ini, tidak juga dilakukan.

Hal itu membuat miris. Miris terhadap kesan diskriminasi yang dilakukan Pemko Siantar. Karena penegakan aturan dilakukan dengan tebang pilih. Dan sangat menyedihkan, aturan itu mengesankan tajam buat rakyat “kere”, dan tak berdaya terhadap pengusaha nakal. (**)

Tags: City Hotel & RestoranLanggar Aturanm gunawan purba
Share78Tweet13Send

Related Posts

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

Kalapas Berharap Pemko Siantar Pamerkan Hasil Karya Warga Binaan Lapas

17/06/2025

SBNpro - Siantar Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar diharapkan bersedia memamerkan suvenir buatan (hasil karya) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    539 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba