SBNpro – Simalungun
Terjalin kesepakatan bersama antara Pemkab Simalungun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Dalam hal ini, kesepakatan pada bidang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kesepakatan dimulai sejak nota kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) ditandatangani (diteken) oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri SH, Rabu (29/12/2021).
![](https://i0.wp.com/www.sbnpro.com/wp-content/uploads/2024/06/SELAMAT-SUKSES-DIAN-G-PURBA-copy-min-1.jpg?fit=1000%2C679&ssl=1)
Selepas penandatanganan, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengatakan, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, nantinya pengelola anggaran dapat merasa nyaman dalam bekerja untuk mempercepat penyerapan anggaran dengan benar dan baik.
Radiapoh juga menyinggung ketertakutan dan kekhawatiran penyelenggara pembangunan.”Padahal kalau pengelolaan keuangan dilaksanakan sesuai mekanisme, maka tidak perlu takut,” ucapnya.
“Jangan ada kesan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama ini, Pemkab Simalungun berusaha membatasi wewenang kejaksaaan untuk memeriksa aparat Pemkab Simalungun dalam bidang pidana maupun pidana khusus,” tandas Bupati.
Dengan adanya kesepakatan bersama ini, harap Bupati, akan terwujud aparatur Pemkab Simalungun yang berjiwa profesional, jujur dan berkualitas, serta terbebas dari korupsi.
“Kejaksaan juga bertugas untuk mengawasi pelaksanaan dan penyelenggaraan pembangunan supaya optimal dan berjalan dengan benar. Pendampingan dari kejaksaan ini juga jangan dianggap menjadi beban, tetapi harus disambut dengan baik, termasuk bila media yang datang, jangan langsung antipati, karena semua ada SOP-nya,” tegas Bupati.
Menyinggung tentang serapan anggaran, Bupati mengatakan, hingga November 2021 yang terealisasi masih 68 persen, namun akhirnya dengan kerja lebih keras, Kabupaten Simalungun mampu meraih progres serapan anggaran dirangking 10 besar di Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kajari) Simalungun Bobbi Sandri mengatakan, kejaksaan memiliki wewenang sebagai jaksa pengacara negara. Dengan memberikan pertimbangan hukum, seperti pertimbangan hukum terhadap suatu proyek.
Hal itu dapat dilakukan jaksa, ketika sebelum proyek dikerjakan, sedang dikerjakan dan setelah dikerjakan. Dengan harapan, percepatan proyek dapat terlaksana dan tetap pada jalurnya.
“Hukum bukan untuk ditakuti tetapi untuk ditaati. Kejaksaan bukan hanya untuk penindakan tetapi juga untuk pencegahan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran, sedangkan kesepakatan ini tidak boleh diluar hukum yang berlaku,” ujar Bobbi Sandri SH.
Katanya, bila ada pengelola anggaran ragu-ragu terhadap suatu tindakan atau kebijakan, maka bisa berkonsultasi dengan kejaksaan. “Begitupun kami di setiap nagori (desa) mempunyai pos, sehingga bila ada pungutan, bisa melaporkan kepada kami,” ucapnya.
“Kami siap jadi tameng bila ada orang – orang yang berusaha mengganggu proses pembangunan,” tambahnya. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post