SBNpro.com
Selasa, Desember 2, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Pembebasan Lahan Jalan Tol di Siantar Terkendala, 50-an Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi

SBNPro.com by SBNPro.com
25/05/2023
A A
Pembebasan Lahan Jalan Tol di Siantar Terkendala, 50-an Ahli Waris Belum Terima Ganti Rugi
93
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Pembebasan lahan untuk jalan tol di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara, tak kunjung tuntas.

Lahan untuk jalan tol itu belum berhasil dibebaskan, salah satunya, karena terkendala persoalan ganti rugi kepada ahli waris lahan pekuburan yang ada di Nagahuta, Kelurahan Setia Negara.

“Ada sekitar 50-an ahli waris yang belum menerima ganti rugi,” ucap seorang ahli waris yang orangtuanya dikebumikan di sana, saat ditemui di Hotel Batavia, Kota Siantar, Kamis (25/05/2023).

Ahli waris yang tidak ingin identitasnya dipublikasi ini menjelaskan, pertemuan antara pengelola (pengurus) pekuburan dengan ahli waris telah berulang kali dilakukan atas fasilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembebasan Lahan Jalan Tol, serta Camat Siantar Sitalasari.

Pertemuan awal antara ahli waris dengan pengelola pekuburan sempat “deadlock”. Karena ahli waris tidak setuju dengan lokasi pemindahan kuburan yang dihunjuk pengelola pekuburan di masa itu.

Katanya, saat itu pengelola pekuburan menyebut lokasi pekuburan akan dipindahkan ke Pondok Nagahuta, Nagori (Desa) Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Beberapa lama kemudian, sebutnya, pengurus pekuburan yang baru pun terbentuk. Pertemuan antara ahli waris, pengurus pekuburan, Camat Siantar Sitalasari Syahrul R Panei dan PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol dan Kabag, dilakukan kembali di Kantor Camat Siantar Sitalasari.

Kemudian, ungkapnya, ada juga pertemuan yang dilakukan sebelumnya di lokasi pekuburan. Pada pertemuan ini, turut dihadiri Kabag Tata Pemerintahan Pemko Siantar Robert Sitanggang.

Dari pertemuan itu, lokasi pekuburan disepakati dipindah di sekitar kawasan pekuburan yang ada saat ini. Lahan baru untuk relokasi itu, katanya telah disetujui pemilik lahan.

“Tapi bagaimana perkembangan dari pihak tol, kami tidak tahu. Yang pasti, kami belum terima ganti rugi,” ucapnya.

Terkait hal itu, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Siantar Robert Sitanggang yang mengurusi dukungan pembebasan lahan, saat ditemui di kantornya mengatakan, persoalan pembayaran ganti rugi merupakan wewenang PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol. “Kami hanya membantu memfasilitasi,” ujar Robert.

Senada dengan ahli waris tersebut, Robert Sitanggang juga menyebut, ahli waris lahan pekuburan telah setuju untuk memindahkan kuburan keluarganya.

“Pada perinsipnya, ahli waris itu sepakat untuk makam keluarga dipindahkan. Sedangkan yayasan, itu kan hanya pengelola, masyarakat atau ahli waris yang makam keluarganya di situ setuju untuk direlokasi,” ucapnya. (*)

Editor: Purba

Tags: ahli warisbelum terima ganti rugiJalan Tolkuburanpekuburanpembebasan lahan
Share37Tweet23Send

Related Posts

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

Cara Mengubah Data Desil Agar Terdaftar sebagai Penerima Bansos

01/12/2025

SBNpro - Siantar Terhadap warga yang merasa berhak sebagai penerima bantuan sosial (bansos) namun tidak terdaftar, dapat mengajukan perubahan data...

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

Wesly Ingatkan Pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik di Patampei Sihilap TDPB

30/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn ingatkan tentang pentingnya Podah Sang Naualuh Damanik, berupa warisan kebijaksanaan...

Setelah melakukan pembahasan selama 8 hari, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati DPRD dan Wali Kota untuk menjadi Perda APBD Tahun 2026.

APBD Siantar Tahun 2026 Disetujui Pendapatan Rp974,9 M

29/11/2025

SBNpro - Siantar Setelah melalui pembahasan, Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 disepakati (disetujui) DPRD dan Wali...

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba