SBNpro.com
Rabu, Desember 10, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Panitia Siantar Ramadhan Fair : Penutupan Jalan Diperkenankan UU

SBNPro.com by SBNPro.com
06/05/2019
A A
50
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Humas Panitia Siantar Ramadhan Fair 2019, Juned Boang Manalu, Minggu (05/05/2019) menyesalkan pemberitaan salah satu media online yang isinya menyesatkan.

Bahkan informasi media online itu terkesan memaksakan opini untuk mendiskreditkan panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dan lembaga kepolisian, selaku pemberi izin penggunaan Jalan Adam Malik.

Juned Boang Manalu mengatakan demikian, karena nara sumber media online itu tidak jelas kompetensinya dibidang lalu lintas jalan raya (LLAJ).

“Kami heran, kenapa masih ada media seperti itu. Menggiring opini menyesatkan. Kemampuan nara sumbernya aja gak jelas gitu,” tandas Juned Boang Manalu.

Juned mengakui, pihaknya sebagai panitia, dalam pelaksanaan kegiatan Siantar Ramadhan Fair 2019 memanfaatkan sebagian Jalan Adam Malik yang terdapat disisi Lapangan Haji Adam Malik. Sehingga, jalan itupun ditutup untuk beberapa waktu kedepan.

Hanya saja, sebutnya, perlu dipahami, kalau penutupan jalan bukanlah hal yang “haram”. Sebab penutupan jalan diperkenankan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, ada diatur didalam Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009.

Persisnya, dibagian kelima, paragraf pertama di UU itu mengatur tentang penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas yang diperbolehkan.

Dimana, masih menurut Juned, pada pasal 127 ayat 3 disebutkan tentang pengaturan penggunaan jalan kabupaten/kota selain untuk kegiatan lalu lintas.

“Pasal 127 ayat 3 menyatakan, penggunaan jalan kabupaten/kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi,” ujar Juned.

Sedangkan melalui pasal 128 dijelaskan, lembaga yang berwenang untuk memberikan izin penggunaan jalan adalah lembaga kepolisian RI.

Sedangkan tata cara pemberian izin penggunaan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota, lanjut Juned, diatur melalui Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012.

Dimana, untuk kategori jalan kabupaten/kota, izin penggunaan jalan diberikan oleh Kapolres/Kapolresta. “Jadi izin penggunaan Jalan Adam Malik bisa diberikan Kapolres,” ungkapnya.

Lebih lanjut Juned Boang Manalu mengatakan, Polres Siantar tidak pernah mengkomersilkan pemanfaatan Jalan Adam Malik. Karena, panitia Siantar Ramadhan Fair 2019 dari Pemuda Remaja Muslim Siantar (Permusi) yang memohon, agar izin penggunaan Jalan Adam Malil diberikan.

“Jadi polisi gak pernah mengkomersilkan Jalam Adam Malik. Jadi aneh saja kami melihat berita seperti itu,” katanya.

Editor : Purba

 

Share20Tweet13Send

Related Posts

Jelang Nataru, Pemko Siantar Gelar Pasar Murah 8 Hingga 17 Desember 2025

10/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar gelar pasar murah sejak 8...

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

Jelang Nataru, Pemko Siantar Mulai Siap Siaga Jaga Kelancaran Transportasi

09/12/2025

SBNpro - Siantar Jelang Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai lakukan langkah siap...

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

Komisi II DPR Minta Status Tanah Mendadak Jadi Milik Anak BUMN Ditertibkan

08/12/2025

SBNpro - Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima ungkap fenomena maraknya status tanah (lahan) mendadak menjadi milik...

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

Wesly Bangga Peserta Antusias Ikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar

07/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bangga dengan antusiasnya peserta mengikuti Kejuaraan Taekwondo Antar Pelajar Kota...

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

Sekda Minta Fasilitas di Eks Gedung IV Pasar Horas Sudah Terpenuhi pada 10 Desember

06/12/2025

SBNpro - Siantar Sejumlah fasilitas di eks Gedung IV Pasar Horas sedang dipersiapkan, seperti jaringan listrik, air, CCTV, lampu sorot,...

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

Wali Kota Siantar Terima Kunjungan Ombudsman RI

05/12/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn terima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia (RI) di rumah dinas wali...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba