SBNpro.com
Minggu, Agustus 16, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Daerah

Pakek Narkoba di Dalam Kandang Ayam, Pria ini Ditangkap Satres Narkoba Polres Siantar

SBNPro.com by SBNPro.com
04/03/2018
A A
64
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar.

Rony Patinasarani, warga Jalan Nagahuta Gang Jambu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar Sumatera Utara, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Siantar.

Padahal, pria berusia 38 tahun itu memakek atau mengkonsumsi narkoba di dalam kandang ayam yang ada di samping rumahnya. Demikian disampaikan Kasatres Narkoba Polres Siantar, AKP Mulyadi, Minggu (04/03/18).

Rony berhasil ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang diterima, Sabtu (03/03/18), dan langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Siantar dengan menerjunkan personilnya ke alamat lokasi yang diinformasikan.

Personil Satres Narkoba masuk ke dalam rumah kemudian menuju samping rumah dan menemukan kandang ayam, di dalam kandang ayam tersebut ditemukan seorang laki-laki (Rony) yang dicurigai dan langsung ditangkap.

Dari atas meja yang ada di dalam kandang ayam, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 Paket narkotika diduga jenis Shabu, 1 buah bong terbuat dari botol kaca lengkap dengan pipet, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu.

Sejumlah barang bukti yang diakui Rony sebagai miliknya. (hamzah/SBN)

Dan 1 buah pipa kaca bekas dibakar, 1 bungkus plastik klip, dan dari kantong celana sebelah kiri Rony ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk Nokia warna biru.

Saat ditanyakan tentang kepemilikan barang bukti yang ditemukan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya, selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka di bawa ke sat narkoba untuk dilakukan penyidikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 subsider pasal 112 Undang_Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kasatres Narkoba Polres Siantar. (*)

 

Penulis : Hamzah

Tags: Kandang AyamNarkotika
Share26Tweet16Send

Related Posts

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    858 shares
    Share 410 Tweet 187
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba