SBNpro – Siantar
Nasib Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Siantar yang baru (periode tahun 2021 – 2041) masih belum jelas. Hal itu seiring dengan sikap dan tindakan dari Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar.
Beberapa waktu yang lalu, Pemko Siantar dan DPRD Kota Siantar telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kota Siantar Tahun 2021 – 2041.
Pembahasan dilakukan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) RTRW Tahun 2021 – 2041. Namun hingga saat ini, Perda RTRW yang baru tersebut tak kunjung lahir di Kota Siantar.
Malah pembahasan Ranperda RTRW itu “deadlock”. Dimana, hingga berakhirnya masa pembahasan, Walikota Siantar dan DPRD Kota Siantar belum bersepakat untuk mensahkan Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW.
Itu seiring dengan munculnya masalah krusial saat pembahasan berlangsung di Komisi III DPRD Kota Siantar. Yakni, masalah “hilangnya” luas wilayah Kota Siantar.
Pada Ranperda RTRW Tahun 2021 – 2041, luas wilayah Kota Siantar dinyatakan 7.591 hektar. Sementara, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW yang hingga saat ini masih berlaku, luas wilayah tertera 7.997 hektar.
Saat itu, anggota Komisi III DPRD Kota Siantar ngotot, agar luas wilayah tetap 7.997 hektar. Dan anggota dewan berkeberatan terhadap hilangnya luas wilayah Kota Siantar seluas 406 hektar.
Sedangkan luas wilayah 7.591 hektar pada Ranperda RTRW beranjak dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun Nomor 33/ BAD I/V/2021 di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Kemudian diketahui pula, sesuai PP Nomor 15 Tahun 1986, kalau luas wilayah Kota Siantar 8.860 hektar. Sehingga, luas wilayah Kota Siantar yang hilang 1.269 hektar, bila yang menjadi acuan adalah kesepakatan antara Pemko Siantar dan Pemkab Simalungun tahun 2021.
Sementara, pembahasan di Komisi III DPRD Siantar terakhir dilakukan sekira satu bulan yang lalu. Persisnya pada 2 Pebruari 2022. Ranperda RTRW juga dibahas pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Siantar pada 8 Pebruari 2022.
Dari rapat gabungan disepakati, agar Pemko Siantar meminta perpanjangan waktu untuk pembentukan Perda RTRW kepada Menteri ATR/BPN. Dalam artian, tidak sebatas 60 hari sejak persetujuan subtantif diterima pada 16 Desember 2021 yang lalu.
Beranjak dari hal tersebut, RTRW yang baru, hingga saat ini belum jelas kapan bisa dilahirkan. Meski ada PP Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur tenggang waktu pembentukan melalui DPRD, dan kewenangan kepala daerah membentuk RTRW, bila pembentukan melalui DPRD tidak terwujud, pasca persetujuan subtantif.
Malah diperoleh pula informasi dari Plt Kepala Bappeda Kota Siantar, Farhan Zamzami, bahwa, hal yang dimintakan DPRD agar Pemko Siantar segera menyurati Menteri ATR/Kepala BPN untuk meminta perpanjangan waktu, hingga hari ini, Selasa (01/03/2022), belum dilakukan.
Farhan mengatakan, kendala pembahasan RTRW, salah satunya terkait hilangnya luas wilayah Kota Siantar.
“Kendala pembahasan yang muncul adalah terkait dengan berkurangnya luas wilayah. Dan kita, dengan detik tadi, kita harus memperjuangkan luas wilayah kita kembali lagi ke RTRW yang sebelumnya,” ucap Farhan.
Memperjuangkan luas wilayah agar kembali ke Perda RTRW sebelumnya, katanya membutuhkan waktu. “Artinya, kami juga mengapresiasi DPRD dalam posisi ini. DPRD menunda pembahasan hingga kita mendapat ketegasan, bahwa luas wilayah kita sesuai Perda sebelumnya,” katanya.
Adapun perjuangan yang dilakukan saat ini, kata Farhan, menyurati Kementerian ATR/BPN untuk memohon perpanjangan waktu untuk pembahasan Ranperda RTRW di DPRD. “Itu kita lakukan agar luas wilayah kita tidak berkurang,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh mengatakan, pihak Pemko Siantar telah bertemu dengan pihak Pemkab Simalungun dan Pemprov Sumatera Utara.
Sebut Sholeh, pada pertemuan itu, ada statemen yang menyebutkan, berita acara yang diterbitkan tentang batas wilayah dapat dianulir dengan berita acara pemeriksaan lapangan.
“Bahasa dari biro pemerintahan kemarin, menyebutkan bahwa berita acara bisa sewaktu-waktu diubah melihat perkembangannya. Kita sudah menjadwalkan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Provinsi untuk sama-sama turun ke lapangan melihati atau verifikasi faktual di lapangan,” sebut Hammam Sholeh.
Sebagaimana diberitakan SBNpro.com sebelumnya, luas wilayah Kota Siantar hilang sekira 400 hektar. Hal itu terungkap pada rapat kerja (raker) Komisi III DPRD Kota Siantar dengan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Siantar, Rabu (02/02/2022).
Persisnya, hal itu terungkap saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Siantar tahun 2021 – 2041, untuk mengganti Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032.
Pembahasan berlangsung alot. Berbagai pertanyaan diajukan sejumlah anggota dewan kepada pimpinan OPD dari Pemko Siantar. Hingga kemudian anggota dewan tidak dapat menerima penjelasan dari OPD Pemko Siantar.
Hilangnya luas wilayah 406 hektar di Tambun Timur, Kecamatan Siantar Martoba tidak dapat diterima anggota dewan dengan berbagai alasan.
Beberapa alasan itu diantaranya, ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2013, serta Pemko Siantar telah banyak menggeluarkan anggaran untuk membangun kawasan Tambun Timur. “Anggaran membangun dari kita (dari APBD Kota Siantar),” ucap Daud Simanjuntak
Untuk itu, anggota dewan Daud Simanjuntak meminta OPD di lingkungan Pemko Siantar agar serius menyikapi hilangnya 400 hektar dari wilayah Kota Siantar, dengan koordinasi lintas OPD.
“Butuh keseriusan antar OPD. Koordinasi lintas OPD. (Jangan) daerah kita dicaplok, kita gak tahu. Harus dikembalikan wilayah ini,” tandas Daud.
Sedangkan Astronout Nainggolan mengatakan, ia tidak mau turut terlibat melakukan kesalahan dalam pembuatan Perda tentang RTRW Kota Siantar periode 2021 – 2041 nantinya jika terwujud.
Dampak dari kompleinnya anggota dewan, pembahasan Ranperda RTRW untuk luas wilayah beserta batasnya pun ditunda, sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Pada rapat itu disepakati, OPD terkait dari Pemko Siantar seperti Bappeda, Bagian Tapem dan lainnya, bersama anggota dewan akan berkoordinasi dengan Biro Tapem dan Biro Hukum Pemprovsu, serta dengan Pemkab Simalungun. Setelah itu dilalui, pembahasan luas wilayah dan batas wilayah dilanjutkan.
Luas wilayah Kota Siantar disebut hilang, bila mengacu ke Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW Kota Siantar Tahun 2012 – 2032 dinyatakan, luas wilayah Kota Siantar 7.997 hektar. Sementara pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 yang sedang dibahas, luas wilayah hanya 7.591 hektar. Atau berkurang sekitar 406 hektar.
Sebut Kepala Bappeda Kota Siantar M Hammam Sholeh, luas wilayah Kota Siantar yang diterakan pada Ranperda RTRW 2021 – 2041 mengacu dari Berita Acara Kesepakatan antara Pemkab Simalungun dan Pemko Siantar Nomor 33/BAD I/V/2021 tanggal 5 Mei 2021 di Ruang Rapat VII Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Berita Acara Kesepakatan itu diterbitkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hadir pada rapat yang menghasilkan kesepakatan tersebut diantaranya, perwakilan dari Pemkab Simalungun, Pemko Siantar, Pemprovsu, Dittopad, Badan Informasi Geospasial (BIG), Inspektorat Jenderal Kemendagri dan Ditjen Bina Admistrasi Kewilayahan.
Berita acara kesepakatan itu kemudian menjadi acuan penyusunan Ranperda RTRW, sembari menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang hal tersebut, kata Hamam Sholeh.
Terhadap berita acara kesepakatan itu, Daud meminta untuk dilakukan perubahan. Karena berita acara kesepakatan tersebut bukan kitab suci yang tidak dapat diubah. Hal itu pun diaminkan Kabag Tapem Pemko Siantar Titonica Zendrato.
Kata Zendrato, perubahan memungkinkan terjadi. Apalagi pihak Pemkab Simalungun membuka kesempatan untuk perubahan tersebut.
“Berita acara bukan kitab suci. Bukan tidak dapat diubah. Tapi dapat diubah. Nanti Pemprovsu yang undang (untuk perubahan). Kemudian ke Kementerian. Pemkab juga membuka ruang untuk itu,” urai Titonica Zendrato.
Bahkan, sebut Zendrato, bila mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, setelah diperluas, luas wilayah Kota Siantar menjadi 8.860 hektar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post