SBNpro.com
Sabtu, Oktober 17, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Nasabah Rugi Rp 4 M, PN Siantar Diminta Segera Eksekusi Koperasi “Bodong” BNI

SBNPro.com by SBNPro.com
24/02/2025
A A
Nasabah Rugi Rp 4 M, PN Siantar Diminta Segera Eksekusi Koperasi “Bodong” BNI
79
SHARES
171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Nasabah yang menjadi korban koperasi “bodong” Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Siantar desak Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Rinto Leony Manullang SH untuk segera mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Desakan disampaikan korban secara langsung saat bertemu dengan Rinto Leony Manullang SH, Senin 24 Pebruari 2025 di Ruang Kartika PN Kota Siantar.

Adapun hal yang diminta korban untuk dieksekusi terkait putusan perdata Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms, PT Medan Nomor 33/PDT/2021/PT dan PK Nomor 1278 PK/Pdt/2023.

Perkara perdata yang telah inkrah tersebut, ada 15 korban yang mengajukan gugatan beberapa tahun yang lalu.

Baik di tingkat PN Siantar, PT (Pengadilan Tinggi) Sumut dan PK (Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung, para tergugat diharuskan untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 4,09 miliar. Namun hingga saat ini, putusan itu belum juga dieksekusi oleh PN Siantar.

Sedangkan tergugat pada perkara itu, diantaranya, Dirut PT BNI (Persero) Tbk, cq Kepala Kantor Wilayah BNI Medan, cq Kepala Kantor BNI Cabang Siantar sebagai tergugat I.

Kemudian, pengurus Koperasi BNI Siantar sebagai tergugat II, serta Fachrul Rizal alias Pahrul (mantan Kepala Kantor BNI Cabang Siantar) sebagai tergugat III, dan Rahmat alias Rahmad (mantan Penyelia JUC PT BNI Cabang Siantar) Siantar sebagai tergugat IV.

Lebih lanjut, Agus Surya Dharma (eks Ketua/Manager Koperasi Swadharma) selaku tergugat V, Siti Aisyah Pulungan (eks Sekretaris Koperasi Swadharma) selaku tergugat VI, Tressa Evawani (eks Bendahara Koperasi Swadharma) selaku tergugat VII, Hadi Warsono (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat VIII dan Sucipta Ritonga (eks Pengawas Koperasi Swadharma) selaku tergugat IX.

Pada pertemuan dengan korban, Rinto mengatakan, eksekusi tidak gampang dilakukan. Karena korban terlebih dahulu harus memetakan aset para tergugat. Lalu memastikan harta benda atau aset itu merupakan milik para tergugat dengan bukti surat yang sah.

Pernyataan Ketua PN Siantar itu pun diprotes korban, Hotna Rumasi Lumbantoruan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menelusuri aset dari para tergugat. Bahkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak permintaan korban untuk mencari tahu aset tanah para tergugat.

“Untuk menanyakan aset-aset itu, BPN minta legalitas kami. Mereka meminta surat rekomendasi dari pengadilan, dan kami sudah melayangkan permohonan. Tapi tidak ada tindak lanjut dari pengadilan,” kata Hotna.

Rinto merespon pernyataan tersebut, ia mengatakan pengadilan tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang dituturkan korban.

Mendengar jawaban itu, para korban protes. Hotna yang menjadi juru bicara mendebat pernyataan Rinto. Diskusi alot pun terjadi, bahkan nada bicara kedua pihak meninggi, dan berakhir dengan saling bentak.

Rinto Manullang mengancam mengeluarkan Hotna jika terus-menerus berteriak, namun ternyata ancaman itu tidak dihiraukan. Keduanya pun saling adu mulut yang membuat suasana audiensi memanas.

Melihat suasana memanas, Rinto Leony Manullang pun meninggalkan ruangan pertemuan. (*)

Tags: BnikoperasiPN Siantar
Share32Tweet20Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1937 shares
    Share 834 Tweet 460
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Kabid Perizinan Sebut IMB di Perumahan Andi Samuel Pardede Lebih dari 66 Unit

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • “Marharoan Bolon” Kekuatan Bersama Membangun Simalungun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • 80 Rumah di Perumahan Milik Andi Samuel Pardede Berdiri Tanpa IMB dan di DAS

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba