SBNpro – Simalungun
Dalam satu penggrebekan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun bekuk RW alias R (31 tahun), warga Huta Sei Langgei, Nagori Sei Langgei, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu pagi (17/03/2021). Dari sana, polisi menemukan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring SH, Kamis (18/03/2021) mengatakan, penangkapan dapat dilakukan Satres Narkoba berkat informasi dari masyarakat melalui aplikasi Horas Paten.
Informasi yang diterima kepolisian menyebut di salah satu rumah warga yang ada di Huta Sei Langgei, terdapat seorang laki-laki yang diduga sering menggunakan dan mengedarkan narkoba.
Lalu, informasi itupun ditindaklanjuti Kasatres Narkoba Polres Simalungun, dengan memberikan perintah kepada Kanit Idik I Iptu Dwi Ifan Siregar untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, polisi menemukan pria yang diinformasikan masyarakat tersebut.
Selanjutnya, Rabu kemarin sekira j 06.00 WIB, Iptu Dwi Irfan Siregar bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun menggrebek rumah yang diinformasikan, dan dari rumah itu, petugas berhasil membekuk RW alias R.
Selain berhasil meringkus RW, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti (BB), diantaranya, dompet dari saku celana RW sebelah kanan. Didalam dompet terdapat 7 palstik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,89 gram. Kemudian, ditemukan juga 20 plastik klip tanpa isi, kaca pyrex dan smartphone jenis android.
Kepada petugas, RW mengakui sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Dikatakan, sabu itu diperoleh RW dari warga Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara. Kemudian, RW dan BB digelandang ke ruangan penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun di Kota Siantar, Sumatera Utara.
“RW alias R sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Lukman Hakim Sembiring. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post