SBNpro.com
Senin, Juni 16, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Kolom

Miles Masih Perkasa Pasca Menabrak Aturan, Walikota Siantar?

SBNPro.com by SBNPro.com
21/02/2019
A A
62
SHARES
135
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Oleh M Gunawan Purba

Banyak hal menyedihkan yang terjadi di Kota Siantar. Isak tangis kaum marginal dan “gelak tawa” kaum berkantong tebal, menjadi warna yang kentara di kota itu.

Kaum marginal harus siap, meski sesungguhnya tak pernah siap untuk menghadapi “ganasnya” personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Pemko Siantar, dan diback-up aparat keamanan maupun aparat pertahanan negara.

Saat beraksi, Sat Pol PP dengan tim terpadunya tak peduli dampak derita yang akan dialami kaum marginal. Mereka merangsek masuk. Menghajar dan membongkar setiap bangunan yang dianggap menyalah.

Seperti yang terjadi terhadap pemukiman warga di pinggiran sungai Toge, Jalan Nias, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Belasan rumah yang ada disana, “digasak” personil Sat Pol PP, karena melanggar aturan.

Warga disana umumnya kaum marginal yang ingin menumpang berlindung, karena keterbatasan kemampuan ekonomi. Tapi mirisnya, Pemko Siantar tak peduli dengan itu. Lewat Sat Pol PP, pemukiman digusur.

Begitu juga dengan sejumlah lapak pedagang diberam maupun trotoar jalan. Tak ada lagi ampunan dari Pemko Siantar. Mereka (sejumlah pedagang) “dipaksa” untuk tidak berjualan disana.

Salahkah yang dilakukan Pemko Siantar lewat Sat Pol PP dan tim terpadunya membongkar pemukiman di Jalan Nias dan sejumlah lapak pedagang? Secara aturan mungkin tidak.

Tapi bila ditelusuri dari aspek kehidupan, elite di Pemko Siantar selayaknya merenung. Bila perlu dengan renungan suci, agar lebih meyakinkan nurani dalam bertindak.

Sebab ada ketidak-adilan yang dilakukan Pemko Siantar. Itu karena, pemukiman kaum marginal dan sejumlah lapak pedagang kecil dihajar (dibongkar), tapi itu tidak dilakukan terhadap bangunan mewah City Hotel & Resto atau sering disebut Miles maupun Studio 21 di Jalan Lintas Siantar – Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar.

Padahal bangunan City Hotel & Resto itu juga melanggar aturan. Karena berdiri dipinggir sungai. Hingga saat ini, bangunan Miles masih berdiri tegak dengan kekebalannya melanggar aturan yang berlaku di negeri ini.

Miris. Itulah yang dirasakan bila menyaksikan tegasnya Sat Pol PP menggusur berbagai bangunan milik rakyat kecil, tapi hingga saat ini tak berdaya menindak bangunan Miles. Meski pejabat berkompeten dari dinas yang membidangi perizinan telah menyatakan gedung Miles dibangun tidak sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang diberikan.

Selain itu, bangunan Miles itu juga diduga melanggar UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, sehingga ada sanksi pidana terhadap pelanggaran izin ruang yang diberikan pemerintah. Serta, bangunan itu juga melanggar ketentuan PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai.

Dengan adanya ketentuan pidana dalam pelanggaran tata ruang sebagaimana amanah UU nomor 26 tahun 2007, membuat rasa ini semakin terheran-heran dengan lembaga penyidik yang ada di Kota Siantar.

Benarkah Walikota tidak tahu tentang pelanggaran itu? Bila benar, berarti Walikota tak mendapat laporan yang benar dari pejabat binaannya.

Pun begitu, haruskah Walikota Siantar membiarkan keperkasaan Miles melanggar aturan hingga bertahun-tahun lamanya? Tidak inginkah Walikota berbuat adil, pasca pemukiman kaum marginal diluluhlantakkan oleh Sat Pol PP? (*)

Share25Tweet16Send

Related Posts

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

Hakim PN Siantar Putus Perkara Terkait Odong-odong

16/06/2025

SBNpro - Siantar Hakim Pengadilan Negeri (PN) bacakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) berupa akta van dading (akta perdamaian) dalam...

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

15/06/2025

­SBNpro - Siantar Kehadiran Gubsu (Gubernur Sumatera Utara) Bobby Nasution di Pasar Horas membawa angin segar. Gedung IV Pasar Horas...

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

14/06/2025

SBNpro - Siantar Tertibkan keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng), serta ODGJ (orang dengan gangguan jiwa), Dinsos (Dinas Sosial) P3A (Pemberdayaan...

Pedagang Pasar Horas Pecah

Pedagang Pasar Horas Pecah

13/06/2025

SBNpro - Siantar Pedagang Pasar Horas pecah. Demo (unjuk rasa) KP2H (Komunitas Pedagang Pasar Horas) ditentang sejumlah pedagang Pasar Horas...

Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

15/05/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tetapkan Safnil Wizar (SW) selaku pengawas proyek pembangunan Balei (Gedung) Merah...

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba