SBNpro.com
Rabu, Juni 18, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Nasional

Menangkan Gugatan, PBB Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

SBNPro.com by SBNPro.com
04/03/2018
A A
47
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Jakarta

Bawaslu menerima seluruh permohonan PBB terkait gugatan atas penetapan parpol peserta Pemilu 2019 oleh KPU. Artinya, Partai Bulan Bintang (PBB) sah menjadi peserta Pemilu 2019.

“Mengabulkan permohonan pemohon (PBB) seluruhnya,” ujar Ketua Bawaslu, Abhan saat membacakan putusan sidang sengketa PBB dan KPU di lantai 4 Kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Jakarta, Minggu (4/3) malam.

Dengan keputusan ini, Bawaslu juga membatalkan SK KPU bernomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, khususnya poin yang menyatakan PBB tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019. Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

“Memerintahkan KPU melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari setelah dibacakan,” tutur Abhan.

Sebagaimana diketahui, PBB menggugat keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018 ke Bawaslu beberapa hari setelah KPU mengumumkan keputusan tersebut, 17 Fabruari 2018. Setelah gugatan PBB diregistrasi, Bawaslu menggelar sidang mediasi antara PBB dan KPU. Namun, mediasi keduanya gagal dan gugatan PBB pun dilanjutkan ke sidang adjudikasi.

Dalam keputusan KPU, PBB dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Namun, PBB menuding KPU di Kabupaten Manokwari Selatan sama sekali tidak melakukan verifikasi terhadap PBB setelah adanya putusan MK yang mengharuskan semua parpol diverifikasi.

Apalagi, PBB telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi di Kantor KPU Provinsi Papua Barat pada 12 Februari 2018.

 

Sumber: BeritaSatu.com

 

Tags: parpolPemilu 2019
Share19Tweet12Send

Related Posts

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

Odong-odong Dinilai Mengancam Keselamatan, Kapolri Digugat ke PN Siantar

08/05/2025

SBNpro - Siantar Gara-gara Odong-odong beroperasi di Kota Pematangsiantar tanpa mematuhi aturan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo...

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

Enak Zaman Gue To? Ilusi Kemakmuran dan Luka yang Terlupakan

27/03/2025

Oleh Dhev Fretes Bakkara (Fotografer/Jurnalis) Di tengah kekecewaan terhadap kondisi bangsa saat ini, sering kali kita mendengar ungkapan "Enak zaman...

Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

Esron Sudah Diperiksa, Korupsi IMB Gedung Telkom Berpotensi Lahirkan Tersangka Baru

19/03/2025

SBNpro - Siantar Perkara dugaan korupsi pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan gedung Telkom Witel dan Tsel (Balei Merah...

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

Kerugian Rp 4,4 M, Jaksa Penjarakan 3 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Telkom Siantar

19/03/2025

SBNpro - Siantar Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, tingkatkan status perkara dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Telkom Witel...

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

Dishub Siantar Terkesan Jadi Sarang Korupsi, Teranyar Pegawai Dituding Terima Suap Rp 5 Juta

17/03/2025

SBNpro - Siantar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar terkesan menjadi sarang korupsi, seiring dengan semakin banyak kasus dugaan korupsi di...

Dishub Sepakat, Jangan Bayar Parkir Bila Tanpa Karcis di Kota Siantar

Dishub Sepakat, Jangan Bayar Parkir Bila Tanpa Karcis di Kota Siantar

17/03/2025

SBNpro - Siantar Kesan pungli (pungutan liar) terhadap retribusi parkir di tepi jalan umum sudah berlangsung cukup lama. Dan itu...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    Dinsos P3A Pematangsiantar Gelar Razia, 8 Gepeng Terjaring

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Pedagang Pasar Horas Pecah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Tidak Becus Awasi Proyek Telkom Siantar, Jaksa Tetapkan Pengawas Sebagai Tersangka

    195 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Pemilik Pabrik Mie Berformalin Kabur Saat BBPOM Gelar Razia di Siantar

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Dana dari Bank Sumut, Gedung IV Pasar Horas Segera Dibangun

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Freddy Damanik, Satu-satunya Kader Gerindra yang Jadi Balon Walikota Siantar

    427 shares
    Share 171 Tweet 107
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba