SBNpro.com
Senin, Juli 7, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Simalungun

Mantan Ketua KPU Simalungun Nilai KPU Sumut Lampaui Kewenangan

SBNPro.com by SBNPro.com
14/02/2018
A A
254
SHARES
169
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SBNpro – Simalungun

Pasca dianulirnya JR Saragih – Ance Selian dari kontestasi Pilgubsu 2018, berbagai tanggapan bermunculan. Salah satunya dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun periode 2004-2009, Riduan Manik.

Kepada wartwan, Selasa (13/02/18), dosen di Fakultas Hukum Universitas Simalungun ini menilai, dengan tidak ditetapkannya JR Saragih – Ance selian, KPU Sumut telah melampau kewenangannya.

“Ada tahapan verifikasi berkas pasangan bakal calon (balon) Gubsu dan Wagubsu. Masa tahapan itu berkas yang kurang lengkap sudah tentu dilengkapi masing-masing balon. Dalam hal ini, salah satu berkas yang dimintakan kepada pasangan JR-Ance untuk dilengkapi adalah surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait legalisir ijazah JR Saragih,” ujar Ridwan.

Dia kembali mengingatkan, kekurang berkas itu sudah dilengkapi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada tanggal 19 Januari 2018, dengan nomor surat 5396/1-888.145 yang menyatakan copy STTB nomor 01 OC oh 0373.795 dilegalisir sesuai aslinya dan surat tersebut juga ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Sumatera Utara.

Namun tambah Riduan, KPU Sumatera Utara justru menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur karena adanya surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta nomor 1454/1.851.623 tanggal 22 Januari 2018 Jakarta yang menyatakan tidak pernah melegalisir atau mengesahkan Ijazah SMA Nomor 01 OC Oh 0373.795 Tahun 1990 atas nama JR Saragih,berselang 3 hari dikeluarkan surat dari dinas yang sama yang menyatakan legalisir sesuai aslinya.

“KPU Sumatera Utara saya nilai sudah melampaui kewenangannya dan melanggar hukum. Kekurangan berkas sudah mereka lengkapi tapi mereka tidak ditetapkan ole KPU Sumut,” katanya.

Saat melakukan verifikasi berkas pencalonan JR Saragih sebagai Bupati Simalungun periode 2015-2020, ujar Ridwan, KPU Simalungun juga berkoordinasi dengan KPU Sumatera Utara terkait ijazah JR itu.

Hasil berkordinasi dengan KPU Sumatera Utara itu, KPU Simalungun menetapkan JR Saragih sebagai calon bupati berpasangan dengan Amran Sinaga.

“Dengan ditetapkannya JR Saragih sebagai calon bupati Simalungun periode 2015-2020, berarti tidak ada masalah dengan berkasnya termasuk ijazahnya,” sebut Riduan.

Sebelumnya JR Saragih menyatakan akan mengajukan upaya gugatan terkait keputusan KPU Sumatera Utara yang tidak meloloskannya sebagai calon Gubernur pada Pilgubsu 2018.

Editor : Sitanggang

Tags: JR SaragihKPU SumutPilgubsu 2018
Share207Tweet20Send

Related Posts

Habiskan Dana Rp 3,5 M, Proyek Pengolahan Jagung di Simalungun Cenderung Gagal

02/07/2025

SBNpro - Simalungun Tahun 2023 yang lalu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun membangun sentra (gedung dan sarana) pengolahan jagung...

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

Bersama Petani, Bupati Simalungun Panen Raya di Tanah Jawa

25/06/2025

SBNpro - Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan panen raya padi sawah di Nagori Muara Mulia Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan...

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

Usai Dimediasi Tokoh Masyarakat, Pembangunan Jembatan di Nagori Silau Malela Berlanjut

24/06/2025

SBNpro - Simalungun Pembangunan (perbaikan) jembatan di Nagori (Desa) Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, oleh warga...

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

Ketua PKK Simalungun Ajak Masyarakat Budayakan Menabung

23/06/2025

SBNpro - Simalungun Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Simalungun Ny Darmawati Anton Achmad Saragih hadiri Panggung...

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

Bupati Simalungun Teken MoU Percepatan Pengadaan Sarana Program Makanan Bergizi Gratis

21/06/2025

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menandatangani (teken) nota kesepahaman (MoU) tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program...

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

Simalungun Berduka, Camat Pamatang Silimakuta Meninggal Dunia

14/06/2025

SBNpro - Simalungun Camat Pamatang Silimakuta Nelson Sipayung meninggal dunia di salah satu rumah sakit yang ada di Berastagi, Kabupaten...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba