SBNpro.com
Selasa, Agustus 18, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Mantan Jaksa Adukan Eks Kasat Reskrim Polres Siantar ke Kapoldasu

SBNPro.com by SBNPro.com
08/10/2018
A A
87
SHARES
190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

Mantan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Dewi Darwiana SH, melalui kuasa hukumnya dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, adukan eks Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Hasiholan Sinambela dan juper Brigadir Oktinuden Siahaan kepada Kapoldasu, Brigjen Pol Agus Andrianto.

Demikian siaran pers advokat dari Sumut Watch, Daulat Sihombing SH MH, yang diterima SBNpro.com lewat pesan whatsapp (WA), Senin (08/10/2018).

Kedua oknum anggota Polri itu diadukan ke Kapoldasu, karena diduga menyalahgunakan jabatan, serta diduga melanggar kode etik kepolisian.

Selain diadukan ke Kapoldasu, keduanya juga diadukan ke Irwasda Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan kepada Kapolres Kota Siantar, AKBP Doddy Hermawan SIK.

Pengaduan itu dilakukan melalui surat Sumut Watch nomor 111/SW/X/2018, tanggal 03 Oktober 2018 yang lalu. Daulat Sihombing meminta Kapoldasu untuk memeriksa dan menindak AKP Hasiholan Sinambela dan Brigadir Oktinuden Siahaan.

Sedangkan terhadap Kapolres Kota Siantar, kuasa hukum mantan jaksa ini meminta, supaya menghentkan penyidikan perkara dalam laporan polisi nomor LP/354/VIII/SU/TR tanggal 31 Agustus 2018, atas nama pelapor Masiah (istri dari saudara kandung terlapor).

Hal itu dimintakan Dewi Darwiana lewat kuasa hukumnya, karena menilai, perkara itu merupakan perkara perdata, atau bukan perkara pidana.

Kemudian, juper Brigadir Oktinuden Siahaan yang menangani perkara tersebut, juga diharapkan agar diganti dengan juper (juru periksa) lainnya.

Dijelaskan lewat siaran persnya, pada tanggal 26 September 2018, Hj Dewi Darwiana selaku terlapor menerima surat panggilan dari Polres Pematangsiantar, No Pol : SP.Pgl/764/IX/2018/Reskrim.

Surat panggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan terhdap Dewi Darwiana SH sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur didalam pasal 372 KUHP.

Kemudian, tanggal 28 September 2018, terlapor menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan disebut, berlangsung
dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.30 WIB.

Disebut, sebelum diperiksa, terlapor meminta kepada juper, agar dirinya didampingi penasehat hukum dari Kantor Advokat Azman SH. Hanya saja dikatakan Daulat, juper menolak permintaan terlapor, dengan alasan, disaat pemeriksaan sebagai tersangka, terlapor baru didampingi penasehat hukum.

Dijelaskan Daulat, pemeriksaan itu terkesan berlangsung tanpa jedah. Lalu, selain tanpa didampingi penasehat hukum, pemeriksaan juga terkesan dilakukan tanpa mempertimbangkan usia terlapor yang sudah tua. Bahkan disebut, terlapor diperiksa tanpa leluasa memberikan keterangan.

Dikatakan, selama masa pemeriksaan, untuk makan siang, Dewi Darwiana hanya diberikan waktu 10 menit. Menurut Daulat, untuk menunaikan ibadah sholat Zuhur dan Ashar, terlapor tidak memiliki kesempatan.

Mirisnya lagi, lanjut Daulat, ketika juper sedang memeriksa terlapor selaku saksi,  Kasat Reskrim, AKP Hasiholoan Sinambela SH, mondar – mandir ke ruangan pemeriksaan.

Malah terkadang, Hasiholan berdiri dibelakang juper, untuk mengintervensi pemeriksaan. Serta berulang kali memanggil juper ke ruangannya.

Disampaikan, terlapor sempat mendengar percakapan melalui handphone, antara Kasat Reskrim dengan seseorang yang dipanggil dengan sebutan “kak”. Hal itu terkesan sebagai bentuk intervensi dari pihak luar.

“Sedang diperiksa kak, selanjutnya diperiksa sebagai tersangka,” sebut Daulat lewat siaran persnya, guna menyampaikan ungkapan kliennya dalam meniru hak yang disampaikan Kasat Reskrim saat bertelepon.

Tidak hanya itu, Kasat Reskrim juga disebut mengintruksikan juper untuk mempercepat perkara itu. “Cepatkan perkara itu, biar cepat digelar perkara,” sebutnya kembali meniru ucapan Kasat Reskrim.

“Kita panggil berikutnya sebagai tersangka,” ungkap Daulat, lagi lagi untuk meniru hal yang dikatakan AKP Hasiholan. Kondisi seperti itu diduga Dewi melalui kuasa hukumnya, kalalu perkara itu disinyalir melibatkan campur tangan pihak luar.

Dugaan itu muncul, karena sebelum perkara dilaporkan, SA, seorang wanita mengaku penerima kuasa, datang ke rumah terlapor. SA datang untuk meminta asli SHM No. 570, tanggal 16-4-1998, atas nama Darul Fuadi SmHK. Permintaan itu ditolak, karena terlapor tidak mengenalnya.

Lalu terlapor menduga, percakapan melalui handphone Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Sinambela SH dengan seseorang yang dipanggil “kak”, diduga adalah SA.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, juga lewat WA, AKP Hasiholan Sinambela mengatakan, perkara dugaan penggelapan tersebut telah digelar sebelum menjadi LP (laporan polisi). Sehingga kemudian, pelapor membuat pengaduan di SPKT Polres Siantar.

Katanya, menurut juper, Dewi Darwiana mengaku ada memegang sertifikat. Hanya saja Dewi tidak berkenan mengembalikan kepada pemiliknya.

Dengan begitu, lanjut AKP Hasiholan Sinambela, pelapor merasa dirugikan, lalu melaporkan perkara itu ke Polres Siantar.

Dijelaskan Hasiholan, mengenai hal itu dinilai sebagai perkara perdata, katanya, hal itu merupakan hak dari Dewi Darwiana. Sedangkan pihaknya sebagai penyidik sangat netral, dengan tidak berpihak kepada siapapun.

Dikatakan, hingga saat ini, perkara itu masih tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Karena masih banyak saksi dari kedua belah pihak yang akan diperiksa.

Sebutnya, nanti kalau perkara sudah rampung, ia pastikan, penyidik akan memberitahukan kepada Kanit kemudian diteruskan kepada Kasat.

Lalu selanjutnya perkara digelar untuk menentukan posisi tersangka. Sehingga perkara itu menurutnya masih panjang.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Tatan Dirsan saat dikonfirmasi mengatakan, kalau dirinya masih akan memeriksa kebenaran informasi pengaduan tersebut di Poldasu.

Editor : Purba

Tags: Daulat Sihombingdewi darwianamantan jaksa adukan eks kasat reskrim
Share35Tweet22Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

    148 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Diduga Edarkan Sabu di Kerasaan, Bolong Ditangkap

    179 shares
    Share 79 Tweet 42
  • Dulu Sangar, Sekarang Tak Terawat, Begini Cerita Tugu ‘Sedan’ di Simpang Kasindir…

    859 shares
    Share 410 Tweet 187
  • Keranjang Bambu, Kerajinan Khas dari Simalungun

    1429 shares
    Share 572 Tweet 357
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba