SBNpro – Siantar
Sikapi tragedi bentrok antara aparat kepolisian dengan pengunjukrasa (demonstran) di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/02/2019) yang lalu, puluhan massa dari organisasi mahasiswa di Kota Siantar, Sumut, gelar aksi unjukrasa di depan markas Polres Siantar, Jumat (15/02/2019).
Adapun elemen mahasiswa yang menggelar aksi unjukrasa itu berasal dari Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan PMKRI.
Keempat organisasi itu mengecam tindakan refresif Polri terhadap mahasiswa yang sedang menggelar unjukrasa, untuk menyampaikan aspirasi dihadapan publik.
Melalui pernyataan sikap yang dibacakan, Koordinator Aksi, Hizkia pada aksi unjuk rasa di depan markas Polres Siantar mengatakan, kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh UUD Tahun 1945. Persisnya diatur melalui pasal 28 E ayat 3 UUD Tahun 1945.
Kemudian kebebasan menyampaikan pendapat itu, juga diatur di UU nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hanya saja, lanjut Hizkia, tidak jarang ketika elemen masyrakat termasuk mahasiswa sedang melakukan aksi, malah tidak sesuai dengan yang diharapkan pengunjukrasa. Pasalnya, tak jarang terjadi bentrok dengan aparat kepolisian.
Dikatakan Hizkia, aparat kepolisian seharusnya bertugas mengamankan aksi massa pengunjukras. Namun saat aksi berlangsung, aparat kepolisian cukup sering bersitegang dengan demonstran. Lalu, pasca bersitegang, aparat kepolisian kemudian bertindak represif.
Hal itu, sebut Hizkia, seperti yang dialami massa dari Kelompok Cipayung (HMI, PMII, GMNI, GMKI dan PMKRI) di Balikpapan hari Senin kemarin, yang membuat sejumlah massa alami luka-luka dan patah tulang.
Bahkan di Kota Siantar, juga disebut pernah terjadi bentrok antara pengunjukrasa dengan anggota Polri. Salah satunya, ketika mahasiswa bersama pedagang Pasar Horas berunjukrasa beberapa bulan yang lalu.
Guna menyikapi peristiwa di Balikpapan itu, massa mendesak Polri meminta maaf kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa. Segera mencopot atau memecat aparat yang terlibat pengeroyokan mahasiswa.
Kemudian, massa juga meminta Kapolri untuk mencopot jabatan Kapolda Kaltim dan mencopot jabatan Kapolresta Balikpapan. Serta mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk mengusut tindakan aparat yang bertindak represif dan melukai mahasiswa, serta agar kebebasan berpendapat kembali ditegakkan.
Menyikapi aksi unjukrasa HMI, GMNI, GMKI dan PMKRI, Kabag Sumda Polres Kota Siantar, Kompol J Purba dihadapan massa menyampaikan permintaan maaf terhadap peristiwa yang terjadi, ketika mahasiswa dan pedagang Pasar Horas Kota Siantar berunjukrasa beberapa bulan lalu.
Sedangkan terkait peristiwa yang terjadi di Balikpapan, Kompol J Purba mengatakan, hal itu bukan wewenang Polres Siantar. Karena hal itu merupakan wewenang Mabes Polri maupun Kompolnas, atau Polda yang ada disana.
Editor : Purba
Discussion about this post