SBNpro.com
Sabtu, Juni 13, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Mafia Tanah Ditangkap Polisi Malaysia, Diserahkan ke Kejaksaan Simalungun

SBNPro.com by SBNPro.com
24/05/2023
A A
Mafia Tanah Ditangkap Polisi Malaysia, Diserahkan ke Kejaksaan Simalungun
174
SHARES
379
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Simalungun

Tersangka kasus penipuan jual beli lahan di Desa (Nagori) Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Adil Anwar alias Atek ditangkap Polisi Di Raja Malaysia (PDRM) pada akhir April 2023 yang lalu di Penang, Malaysia.

Beranjak dari penangkapan itu, buronan (DPO/Dafatar Pencarian Orang) yang telah masuk daftar “red notice” Interpol itu diserahkan ke Polda Sumatera Utara, untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari proses hukum ditingkat penyidikan tersebut, hari ini, Rabu (24/05/2023), selepas perkara dinyatakan P21, penyidik Poldasu melimpahkan perkara, barang bukti dan tersangka Atek kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, setelah sebelumnya berproses di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Atek yang diduga sebagai mafia tanah tersebut, tiba di gedung Kejari Simalungun sekira jam 13.50 WIB, langsung digiring ke Klinik Kejari Simalungun untuk pemeriksaan kesehatan.

Sekira 110 menit kemudian, Atek tampak keluar dari Klinik. Ia telah mengenakan baju tahanan berwarna merah, dengan kedua tangan diborgol. Pria berusia 74 tahun itu dimasukkan ke dalam mobil tahanan, lalu diantar ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Siantar untuk menjalani masa penahanan.

Kasi Intel Kejari Simalungun Asor Olodain SH selaku humas di Kejari Simalungun menjelaskan, Atek ditangkap di Penang, Malaysia beberapa waktu yang lalu.

Dalam perkara penipuan itu, Adil Anwar tidak sendirian. Kata Asor, tersangka lainnya, Eduard Hutabarat (mantan Kepala BPN Simalungun) sudah divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Sedangkan tersangka lainnya, Marnaek Situmorang telah meninggal dunia.

Pada perkara ini, tersangka Atek berperan sebagai perantara, antara pembeli Sendi Siboro sebagai korban, dengan tersangka Marnaek Situmorang (almarhum).

“Tersangka merupakan perantara jual beli antara Marnaek Situmorang dengan saksi Sendi Binge Siboro. Tersangka tawarkan milik saksi kepada Sendi. Padahal tersangka tahu, kalau lahan tersebut lahan sengketa,” ungkap Asor Olodain SH.

Adapun luas lahan yang menjadi objek jual beli dalam perkara itu seluas 26.576 meter persegi (2,65 hektare). “Korban alami kerugian (Rp) 26 miliar,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, tersangka Atek merupakan warga Jalan Lombok 3, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sumatera Utara. (*)

Editor: Purba

Tags: atekdiserahkan ke kejaksaan negeri simalungunKejarimafia tanahpolisi malaysiasimalungun
Share70Tweet44Send

Related Posts

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

12/06/2026

SBNpro - Medan Gemuruh dukungan puluhan ribu suporter yang memenuhi Stadion Utama Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (11/6/2026) malam,...

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

Seorang anak berusia lima tahun, Nursaidah, warga Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, yang menderita leukemia membutuhkan bantuan untuk menjalani pengobatan, di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas.

Nursaidah, Bocah Pejuang Leukemia dari Simalungun Butuh Bantuan

05/04/2026

SBNpro - Simalungun Di usia yang seharusnya diisi dengan tawa dan permainan, Nursaidah (5), bocah asal Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten...

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

Wali Kota dan Forkopimda Tinjau Pos Pengamanan Lebaran di Siantar

14/03/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Wesly Silalahi bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan peninjauan ke sejumlah Pos Pengamanan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Masyarakat Adat Dorong Sinkronisasi Enam Regulasi

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Wesly Optimistis Garuda Muda Bangkit di Perebutan Tempat Ketiga

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • 61 Peristiwa Bencana di Siantar Selama Semester I 2026

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Ini Lokasi Pemadaman Listrik di Siantar dan Simalungun

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Wow! Walikota Siantar Nonjobkan PNS Berprestasi dan Kompeten

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba