SBNpro – Siantar
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar gelar sosialisasi serta penyuluhan tentang bahaya narkotika kepada warga binaan peserta program rehabilitasi, Jumat (14/04/2023), di Aula Rehabilitasi Lapas tersebut.
Sosialisasi dan penyuluhan merupakan rangkaian dari program rehabilitasi bagi warga binaan (WB) peserta rehanilitasi yang ada di Lapas Kelas IIA Siantar. Program rehab bagi WB, telah berlangsung sejak 23 Januari 2023 yang lalu.
Demikian dikatakan Kalapas Kelas IIA Siantar M Phitra Jaya Saragih melalui Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Siantar Erwin Siregar.
Katanya, program Rlrehabilitasi dilakukan, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Rehabilitasi Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalagunaan Narkotika.
Dengan sosialisasi, penyuluhan dan rehabilitasi yang dilakukan, sebut Erwin Siregar, warga binaan diharapkan dapat memahami bahaya narkotika. Hingga kemudian nantinya, mereka memiliki kemauan yang kuat untuk tidak terlibat narkotika.
“Dampak dan manfaat rehabilitasi bagi warga binaan, mereka diharapkan mampu terlepas dari ketergantungan narkotika. Sehingga nantinya, hal tersebut akan berdampak luas bagi keluarga, masyarakat dan terutama bagi dirinya sendiri,” sebut Erwin Siregar.
Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan mendapat respon positif dari warga binaan. Pada sosialisasi, warga binaan peserta rehabilitasi, diminta tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Agar hak warga binaan lainnya tetap dapat diberikan secara maksimal.
Sosialisasi dan penyuluhan itu dibuka secara resmi oleh Kalapas Kelas IIA Siantar M Phitra Jaya Saragih melalui Kasi Binadik Erwin Siregar. Hadir disana, Ketua PMK Siantar, perwakilan Kapolres dan Kajari Siantar, perwakilan Kadisnaker dan Dinas Sosial Siantar, serta perwakilan dari BNN Kota Siantar. (*)
Editor: Purba
Discussion about this post