SBNpro – Siantar
Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Barat, bongkar alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 berbentuk baleiho dan bilboard yang ada di inti Kota Siantar, Rabu (13/03/2019).
APK berbentuk baleiho dan bilboard yang dibongkar tersebut berisi promosi (kampanye) Calon Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi Sumut dan DPRD Kota Siantar.
Pembongkaran dilakukan Panwascam dan Sat Pol PP, karena keberadaan APK itu melanggar zona pemasangan (penempatan) APK yang ditetapkan melalui SK KPU Nomor 25 tahun 2019 tentang Zona Penempatan APK di Kota Siantar.
Tindakan dilakukan personil Sat Pol PP bersama Panwascam Siantar Barat, persisnya terhadap APK yang berada di Jalan Sutomo, Jalan Merdeka dan Jalan Sudirman.
“Itu bkn (bukan) zona dan jalan tsb (tersebut) jln protokol yg bebas dari apk. sesuai sk kpu 25 thn 2019,” sebut Ketua Bawaslu Kota Siantar, Sepriandison Saragih lewat pesan Whatsapp (WA).
Untuk membongkar APK yang melanggar zona tersebut, tampak personil Sat Pol PP menggunakan mobil “crane”. Satu persatu dari sejumlah APK yang ada di tiga jalan di inti kota tersebut dibongkar.
Aksi penertibam APK yang berlangsung sejak pagi hari itu, sempat diprotes Alfredo yang mengaku tim dari Calon Anggota DPR-RI dari Partai Golkar, Anton Sihombing.
Protes itu muncul, disaat personil Sat Pol PP sedang mencoba menurunkan baleiho Calon Anggota DPRD Sumut dari Partai Nasdem, Romeyan Siahaan. Ketika itu, Alfredo mengatakan, penurunan APK Anton Sihombing tanpa ada pemberitahuan kepada pihaknya.
Kata Alfredo, APK yang dipasang disana untuk mengenalkan caleg kepada masyarakat. Sehingga, pembongkaran APK itu membuat pihaknya alami kerugian materi.
“Kan masyarakat butuh pengenalan juga. Kalau ruang terlalu sempit bagaimana masyarakat mengetahui. Semua keluar biaya. Kami jadi rugi,” ujar Alfredo disela-sela pembongkaran di Jalan Sudirman.
Meski diprotes, Panwascam Siantar Barat dan Sat Pol PP tetap melanjutkan pembongkaran APK yang melanggar zona.
Dikatakan Ketua Panwascam Siantar Barat, Aswir, kalau pihaknya sebelumnya sudah berkordinasi dengan partai politik (Parpol) dan bukan dengan caleg.
“Kalau sama kami pasangan calon tak kami kenal. Kami berhubungan dengan partai, bukan dengan calon,” tandas Aswir.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar, Sepriandison Saragih menegaskan, Bawaslu telah berulang kali memberitahukan Parpol untuk menurunkan APK calegnya. Hanya saja, APK tak kunjung diturunkan.
“Dari awal kita sudah memberitahu kepada setiap partai. Ini sudah kita bilang berulang-ulang termasuk saat giat kita roadshow ke partai politik, sudah kita ingatkan,” sebutnya.
Editor : Purba
Discussion about this post