SBNpro.com
Senin, Juni 8, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja

SBNPro.com by SBNPro.com
16/03/2025
A A
Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja
89
SHARES
193
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga melanggar ketentuan aturan ketenagakerjaan pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Perusahaan yang terletak di Jalan Medan Km 9, Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu, diduga memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK.

Padahal, beberapa pekerja yang di PHK telah mengabdi hingga 30 tahun lebih. Namun setelah diberhentikan, pekerja tidak mendapat pesangon dan hak lainnya.

Salah satu pekerja yang telah bekerja sejak tahun 1993, lalu di PHK pada tahun 2023 lalu, Efendi Sidabutar, telah menunjuk Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk membawa persoalan ketenagakerjaan tersebut ke jalur hukum.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Sabtu 15 Maret 2025.

Menurut Sinamo, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, tidak hanya berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Melainkan, juga terindikasi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Lebih lanjut dikatakan Ferry Sinamo, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah, dan disertai dengan pembayaran hak-hak pekerja.

Adapun hak-hak pekerja yang harus dibayarkan, seperti pesangon yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. Ada juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) terhadap pekerja yang sudah lama mengabdi.

Selanjutnya, ada juga hak pekerja, berupa uang penggantian hak (UPH), seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hanya saja, tutur Sinamo, sesuai laporan laporan yang ia terima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja yang dikenakan PHK.

Selain itu, katanya, juga ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang akan Ditempuh

Terhadap permasalahan kliennya tersebut, Ferry SP Sinamo akan melakukan upaya hukum, setelah somasi yang telah dilayangkan masih diabaikan perusahaan.

Dalam waktu dekat ini, Sinamo akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta segera dilakukan mediasi bipartit dan tripartit.

Kemudian, gugatan juga akan disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, untuk menuntut pemenuhan hak pekerja. Lalu, pengaduan juga akan disampaikan ke BPJS.

Secara pidana, Sinamo juga akan melaporkan permasalahan yang dihadapi kliennya ke Polres Siantar atau Polres Simalungun. Itu akan dilakukan bila menemukan unsur pelanggaran pidana. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tandas Sinamo. (*)

Tags: ferry sinamoPHK
Share36Tweet22Send

Related Posts

Bahas Musda, DPD APPSI Beraudensi dengan Bupati Simalungun

28/05/2026

SBNpro - Simalungun Bupati Simalungun, Dr H Anton Achmad Saragih, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar...

RKBN dan KBSB Sembelih 4 Ekor Sapi Kurban di Siantar

27/05/2026

SBNpro - Siantar Relawan Kawan Bobby Nasution (RKBN) bersama Keluarga Besar Siantar Bersatu (KBSB) sembelih empat ekor sapi kurban di...

Swadaya Warga Kerasaan Hijaukan Bantaran Sungai Lobang

24/05/2026

SBNpro - Simalungun Kepedulian terhadap lingkungan ditunjukkan masyarakat Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, melalui aksi penghijauan di...

Kapolsek Jorlang Hataran Pimpin Pengungkapan Kasus Sabu di Kasindir

17/05/2026

SBNpro - Simalungun Personel Polsek Jorlang Hataran kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial ES...

Arif Harahap Ketua KNPI Siantar Terpilih Periode 2026-2029

10/05/2026

SBNpro - Siantar Samaul Arif Harahap terpilih sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Siantar periode 2026–2029, melalui Musyawarah...

MoU Diteken, PTPN IV PalmCo–ITS Kembangkan Bensin Sawit

19/04/2026

SBNpro - Surabaya PTPN IV PalmCo menjalin kerja sama strategis dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk mengembangkan inovasi energi...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Bupati Cairkan Gaji ke-13 ASN Pemkab Simalungun, 3 Hari Tuntas

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1878 shares
    Share 810 Tweet 445
  • Situs jw.org Bantu Orang Tua Tangani Depresi

    207 shares
    Share 83 Tweet 52
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba