SBNpro.com
Rabu, Agustus 5, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja

SBNPro.com by SBNPro.com
16/03/2025
A A
Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja
90
SHARES
195
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga melanggar ketentuan aturan ketenagakerjaan pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Perusahaan yang terletak di Jalan Medan Km 9, Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu, diduga memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK.

Padahal, beberapa pekerja yang di PHK telah mengabdi hingga 30 tahun lebih. Namun setelah diberhentikan, pekerja tidak mendapat pesangon dan hak lainnya.

Salah satu pekerja yang telah bekerja sejak tahun 1993, lalu di PHK pada tahun 2023 lalu, Efendi Sidabutar, telah menunjuk Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk membawa persoalan ketenagakerjaan tersebut ke jalur hukum.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Sabtu 15 Maret 2025.

Menurut Sinamo, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, tidak hanya berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Melainkan, juga terindikasi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Lebih lanjut dikatakan Ferry Sinamo, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah, dan disertai dengan pembayaran hak-hak pekerja.

Adapun hak-hak pekerja yang harus dibayarkan, seperti pesangon yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. Ada juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) terhadap pekerja yang sudah lama mengabdi.

Selanjutnya, ada juga hak pekerja, berupa uang penggantian hak (UPH), seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hanya saja, tutur Sinamo, sesuai laporan laporan yang ia terima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja yang dikenakan PHK.

Selain itu, katanya, juga ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang akan Ditempuh

Terhadap permasalahan kliennya tersebut, Ferry SP Sinamo akan melakukan upaya hukum, setelah somasi yang telah dilayangkan masih diabaikan perusahaan.

Dalam waktu dekat ini, Sinamo akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta segera dilakukan mediasi bipartit dan tripartit.

Kemudian, gugatan juga akan disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, untuk menuntut pemenuhan hak pekerja. Lalu, pengaduan juga akan disampaikan ke BPJS.

Secara pidana, Sinamo juga akan melaporkan permasalahan yang dihadapi kliennya ke Polres Siantar atau Polres Simalungun. Itu akan dilakukan bila menemukan unsur pelanggaran pidana. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tandas Sinamo. (*)

Tags: ferry sinamoPHK
Share36Tweet23Send

Related Posts

Tidak Ada Kata Menyerah

Tidak Ada Kata Menyerah

06/07/2026

Tidak Ada Kata Menyerah Oleh: Wicca Manurung Pagi datang membawa harapan, Langkah kaki menuju masa depan. Tugas dan ujian silih...

Retak yang Tak Terlihat

Retak yang Tak Terlihat

04/07/2026

Retak yang Tak Terlihat Karya: Ester Monica Sinaga Satu kata dapat menjadi luka, menggores relung jiwa tanpa suara. Cemoohan, olokan,...

ANTARA AKU DAN SENJA

ANTARA AKU DAN SENJA

04/07/2026

ANTARA AKU DAN SENJA oleh : Saskia Novita Di bawah langit yang terbakar jingga Aku duduk diam Memeluk resah yang...

Masih “DIA”

Masih “DIA”

04/07/2026

Masih “DIA” Karya : Alyya Andini Di malam itu aku tersadar bahwa kita memang tak lagi bisa bersama. Bagai hujan...

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali

04/07/2026

Rindu Mama yang Tak Bisa Kembali Karya: Adella Hairun Putri Maa Di setiap malam ku Di setiap heningnya rumah kita...

Akasia Biru

Akasia Biru

29/06/2026

Akasia Biru Oleh Ananda Riska Khoiriah Setiap warna punya cara sendiri merayakan sunyi biru dengan langitnya biru dengan lautnya Setiap...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Daftar Nama Pejabat Pemko Siantar yang Dilantik

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pewaris Raja Sidamanik Op Naihorsik Ziarah Makam dan Maranggir

    506 shares
    Share 202 Tweet 127
  • Batak dan Melayu Identitas Buatan Kolonial, Nenek Moyang Karo Lebih Tua dari Si Raja Batak

    656 shares
    Share 262 Tweet 164
  • Kliennya Bebas, tapi Kuasa Hukum Terdakwa Dukung Penyelidikan Ulang

    118 shares
    Share 68 Tweet 21
  • Miliki SHM, PT SIA Kuasai Lahan di Buntu Bayu Hatonduhan Secara Sah

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1905 shares
    Share 821 Tweet 452
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba