SBNpro.com
Jumat, November 21, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja

SBNPro.com by SBNPro.com
16/03/2025
A A
Lakukan PHK, PT Kianho Siantar Toba Logistik Diduga Abaikan Hak Pekerja
81
SHARES
177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

SBNpro – Siantar

PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga melanggar ketentuan aturan ketenagakerjaan pasca melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.

Perusahaan yang terletak di Jalan Medan Km 9, Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun itu, diduga memutus hubungan kerja secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak pekerja yang di PHK.

Padahal, beberapa pekerja yang di PHK telah mengabdi hingga 30 tahun lebih. Namun setelah diberhentikan, pekerja tidak mendapat pesangon dan hak lainnya.

Salah satu pekerja yang telah bekerja sejak tahun 1993, lalu di PHK pada tahun 2023 lalu, Efendi Sidabutar, telah menunjuk Kantor Hukum Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb & Partners untuk membawa persoalan ketenagakerjaan tersebut ke jalur hukum.

“Kami telah dua kali mengirimkan somasi (peringatan hukum) kepada manajemen PT Kianho Siantar Toba Logistik agar segera memenuhi hak pekerja yang diberhentikan secara sepihak. Namun hingga saat ini, somasi tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan,” ungkap Ferry SP Sinamo, SH, MH, CPM, CPArb, Sabtu 15 Maret 2025.

Menurut Sinamo, sikap diam dan tidak adanya tanggapan dari pihak perusahaan, tidak hanya berpotensi melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Melainkan, juga terindikasi melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Potensi Pelanggaran Hukum

Lebih lanjut dikatakan Ferry Sinamo, berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan dengan alasan yang sah, dan disertai dengan pembayaran hak-hak pekerja.

Adapun hak-hak pekerja yang harus dibayarkan, seperti pesangon yang nilainya disesuaikan dengan masa kerja. Ada juga uang penghargaan masa kerja (UPMK) terhadap pekerja yang sudah lama mengabdi.

Selanjutnya, ada juga hak pekerja, berupa uang penggantian hak (UPH), seperti tunjangan kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hanya saja, tutur Sinamo, sesuai laporan laporan yang ia terima, PT Kianho Siantar Toba Logistik diduga mengabaikan kewajiban untuk memenuhi hak pekerja yang dikenakan PHK.

Selain itu, katanya, juga ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang hak-hak pekerja yang di-PHK, serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Langkah Hukum yang akan Ditempuh

Terhadap permasalahan kliennya tersebut, Ferry SP Sinamo akan melakukan upaya hukum, setelah somasi yang telah dilayangkan masih diabaikan perusahaan.

Dalam waktu dekat ini, Sinamo akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun, untuk meminta segera dilakukan mediasi bipartit dan tripartit.

Kemudian, gugatan juga akan disampaikan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Medan, untuk menuntut pemenuhan hak pekerja. Lalu, pengaduan juga akan disampaikan ke BPJS.

Secara pidana, Sinamo juga akan melaporkan permasalahan yang dihadapi kliennya ke Polres Siantar atau Polres Simalungun. Itu akan dilakukan bila menemukan unsur pelanggaran pidana. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan ke Kementerian Tenaga Kerja RI.

“Kami akan memastikan bahwa pekerja yang di-PHK secara sepihak mendapatkan haknya. Jika perusahaan tetap bersikeras tidak memenuhi kewajibannya, maka kami akan membawa kasus ini ke ranah pidana,” tandas Sinamo. (*)

Tags: ferry sinamoPHK
Share32Tweet20Send

Related Posts

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota Pematangsiantar Tahun 2026 bakal berkurang Rp190 miliar.

Pendapatan Siantar Dipotong Rp190 Miliar, Ketua DPRD Minta Wali Kota Berinovasi

17/11/2025

SBNpro - Siantar Pemerintah pusat potong sumber pendapatan daerah melalui pemotongan transfer keuangan daerah (TKD). Dampaknya, pendapatan pada APBD Kota...

Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu melaksanakan kewajiban Fardhu Kifayah dengan baik dan benar.

Wakil Wali Kota Siantar Harapkan Bilal Mayit Meng-upgrade Diri

17/11/2025

SBNpro - Siantar Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Herlina berharap bilal mayit meng-upgrade (tingkatkan kualitas, pengetahuan, dan keterampilan) diri. Sehingga mampu...

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota Toleran di Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Sabtu 15 Nopember 2025.

Wesly Hadiri Konferensi Kota Toleran di Singkawang

16/11/2025

SBNpro - Singkawang Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama Ketua TP PKK Liswati Wesly Silalahi hadiri Konferensi Kota...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba