SBNpro – Siantar
Arjun, warga Jalan Volly nomor 24, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polres Siantar. Dia diduga terlibat penyalagunaan narkoba, jenis sabu.
Dari buruh bangunan yang lahir 26 tahun yang lalu itu, disita barang bukti berupa, satu paket narkotika diduga jenis sabu, ponsel merk Samsung dan merk Advan.
Diinformasikan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Mulyadi, Kamis (15/03/18), Arjun ditangkap, Rabu (14 /03/18), sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Senam, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Ia ditangkap, pasca petugas menerima informasi dari masyarakat, yang menyebutkan dugaan peredaran sabu di Jalan Senam depan cafe 26.
Pasca ditangkap, Arjun-pun digeledah. Lalu petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan dari tangan kiri, ponsel merk Samsung. Dari kantong celana sebelah kiri ditemukan ponsel merk Advan.
“Akibat perbuatannya, Arjun dikenakan Pasal 114 subsider 112, undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Hamzah
Editor : Purba
Discussion about this post