SBNpro.com
Jumat, Juni 26, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Koruptor Bansos Rp 399 Juta di Siantar Dihukum MA 4 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita

SBNPro.com by SBNPro.com
09/03/2021
A A
Koruptor Bansos Rp 399 Juta di Siantar Dihukum MA 4 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita
402
SHARES
873
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tuntaskan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Siantar Rp 399 juta. Persisnya, kasus korupsi dana bantuan untuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama) tahun anggaran 2013.

Dalam putusannya, Hakim Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Chasil Pelawi, mantan Kabid Kesra pada Dinsosnaker Kota Siantar, Sumatera Utara. Selain pidana penjara, koruptor itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Bila pidana denda Rp 200 juta tidak dibayar, maka terpidana Chasil Pelawi akan menjalani hukuman 4 bulan penjara, sebagai pengganti hukuman denda. Hal itu sesuai putusan MA Nomor 4809 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Desember 2020. Vonis Hakim Agung itu, 2,5 tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH kepada jurnalis, Selasa (09/03/2021).

“Selain pidana penjara yang bersangkutan juga didenda sebeaar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar BAS Faomasi Jaya Laia.

Pada putusan itu, ungkap BAS Faomasi, Chasil Pelawi yang merupakan warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Siantar tersebut, juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta.

Terhadap uang pengganti ini, bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda koruptor itu akan disita oleh jaksa. “Dalam hal yang bersangkutan tidak punya harta untuk membayar uang pengganti maka hukuman penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Dijelaskan BAS Faomasi, sebelumnya, pada perkara itu, dalam putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Tipikor Medan. Dimana ketika itu terdakwa hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dimana, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa melanggar pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar, yang menuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan, dengan UP senilai Rp 399 juta, dan jika tidak dibayar ditambah pidana penjara selama 2,5 tahun.

Jaksa beralasan hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan mempersulit proses persidangan, dengan memberi keterangan berbelit-belit, serta tidak beretikad baik memulangkan kerugian negara. (*)

Editor: Purba

Tags: 4 tahun penjarabansoshartanya akan disitakoruptorMARp 399 juta
Share161Tweet101Send

Related Posts

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Beri Layanan Psikososial untuk Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan layanan dukungan psikososial kepada korban kebakaran Pasar Dwikora. Kegiatan berlangsung di Kantor Camat...

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

20/06/2026

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun...

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

Andika Prayogi Sinaga Kembali Nahkodai PAC Pemuda Pancasila Siantar Barat

19/06/2026

SBNpro - Siantar Andika Prayogi Sinaga kembali dipercaya memimpin Pimpinan Anak Cabang (PAC) Kecamatan Siantar Barat untuk periode 2026–2029. Penetapan...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Bosar Maligas dan Serbelawan Banjir, 368 Rumah Terendam, Warga Mengungsi

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Pukul Gonrang, Wali Kota Siantar Buka FASI XIII Sumut

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1888 shares
    Share 814 Tweet 448
  • 311 Kios Pasar Dwikora Siantar Ludes Terbakar, Polisi Perketat Pengamanan

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Indah Kurnia Tekankan Pentingnya Layanan Kesehatan Humanis dan Responsif

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba