SBNpro.com
Selasa, September 1, 2026
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
ADVERTISEMENT
Home Siantar

Koruptor Bansos Rp 399 Juta di Siantar Dihukum MA 4 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita

SBNPro.com by SBNPro.com
09/03/2021
A A
Koruptor Bansos Rp 399 Juta di Siantar Dihukum MA 4 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita
402
SHARES
874
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tuntaskan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Siantar Rp 399 juta. Persisnya, kasus korupsi dana bantuan untuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama) tahun anggaran 2013.

Dalam putusannya, Hakim Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Chasil Pelawi, mantan Kabid Kesra pada Dinsosnaker Kota Siantar, Sumatera Utara. Selain pidana penjara, koruptor itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Bila pidana denda Rp 200 juta tidak dibayar, maka terpidana Chasil Pelawi akan menjalani hukuman 4 bulan penjara, sebagai pengganti hukuman denda. Hal itu sesuai putusan MA Nomor 4809 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Desember 2020. Vonis Hakim Agung itu, 2,5 tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH kepada jurnalis, Selasa (09/03/2021).

“Selain pidana penjara yang bersangkutan juga didenda sebeaar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar BAS Faomasi Jaya Laia.

Pada putusan itu, ungkap BAS Faomasi, Chasil Pelawi yang merupakan warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Siantar tersebut, juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta.

Terhadap uang pengganti ini, bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda koruptor itu akan disita oleh jaksa. “Dalam hal yang bersangkutan tidak punya harta untuk membayar uang pengganti maka hukuman penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Dijelaskan BAS Faomasi, sebelumnya, pada perkara itu, dalam putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Tipikor Medan. Dimana ketika itu terdakwa hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dimana, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa melanggar pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar, yang menuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan, dengan UP senilai Rp 399 juta, dan jika tidak dibayar ditambah pidana penjara selama 2,5 tahun.

Jaksa beralasan hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan mempersulit proses persidangan, dengan memberi keterangan berbelit-belit, serta tidak beretikad baik memulangkan kerugian negara. (*)

Editor: Purba

Tags: 4 tahun penjarabansoshartanya akan disitakoruptorMARp 399 juta
Share161Tweet101Send

Related Posts

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

Ketua BKPRMI Siantar Imbau Kader Tidak Mudah Terprovokasi Informasi yang Belum Terkonfirmasi

16/08/2026

SBNpro - Siantar Ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Pematangsiantar, Choir Parinduri mengimbau kader dan...

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

Anggota Komisi 1 DPRD Siantar Erwin Freddy Siahaan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2021

12/08/2026

SBNpro - Siantar Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar Erwin Freddy Siahaan, MBA (HONS) BM sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1...

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

Dinas PKP Siapkan Penataan Kawasan Kumuh di Kota Siantar

10/08/2026

SBNpro - Siantar Pemko Siantar mulai mempercepat rencana penataan kawasan kumuh dengan menetapkan lima kelurahan sebagai prioritas penanganan. Langkah ini...

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

Pemko Siantar Salurkan Bantuan Rp10 Juta untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

25/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mulai menyalurkan bantuan kepada pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora. Setiap kios yang terdampak...

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

Pemko Siantar Miliki Anggaran Pembangunan Kembali Kios Pasar Dwikora

24/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menyatakan memiliki dan kemampuan anggaran untuk pembangunan kembali kios Pasar Dwikora yang terbakar beberapa...

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

Pascakebakaran, Pemko Siantar Bahas Pemulihan Pasar Dwikora Bersama Pedagang

23/06/2026

SBNpro - Siantar Pemerintah Kota Pematangsiantar menggelar pertemuan dengan ratusan pedagang korban kebakaran Pasar Dwikora untuk membahas langkah penanganan pascabencana....

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

  • 1000 Tahun Usia Batak, Ada 10 Generasi yang Hilang?

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Sumiharjo Pakpahan, Orang Susah dari Siantar, Hingga Menjadi Mayjen TNI

    1921 shares
    Share 827 Tweet 456
  • Beraksi di Jalan Gereja, Kabur ke Jalan Buntu, Dua Penjambret Diamuk Massa

    89 shares
    Share 55 Tweet 14
  • Pajero Sport Terbalik di Parapat, Satu Tewas dan 2 Luka-luka, Ini Identitasnya

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Anton-Benny Mendaftar, Syalawat Nabi Berkumandang di KPU Simalungun

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Terkuak di Rapat Pansus LKPj Walikota Tahun 2017, Warga Miskin Kota Siantar Bertambah

    69 shares
    Share 37 Tweet 14
  • Ini 31 Walikota Siantar Sepanjang Sejarah

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
SBNpro.com

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba

Navigate Site

  • Redaksi
  • Privacy
  • Pedoman

Follow Us

No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

© 2017-2024 SBN Pro

rotasi barak berita hari ini danau toba