SBNpro.com
Jumat, November 28, 2025
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
No Result
View All Result
SBNpro.com
No Result
View All Result
SBNpro.com
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • KOLOM
  • KESEHATAN
  • KOMUNITAS
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO
Home Siantar

Koruptor Bansos Rp 399 Juta di Siantar Dihukum MA 4 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita

SBNPro.com by SBNPro.com
09/03/2021
A A
Koruptor Bansos Rp 399 Juta di Siantar Dihukum MA 4 Tahun Penjara, Hartanya Terancam Disita
400
SHARES
870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

SBNpro – Siantar

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) tuntaskan perkara korupsi bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Siantar Rp 399 juta. Persisnya, kasus korupsi dana bantuan untuk KUBE (Kelompok Usaha Bersama) tahun anggaran 2013.

Dalam putusannya, Hakim Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara terhadap Chasil Pelawi, mantan Kabid Kesra pada Dinsosnaker Kota Siantar, Sumatera Utara. Selain pidana penjara, koruptor itu juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 200 juta.

Bila pidana denda Rp 200 juta tidak dibayar, maka terpidana Chasil Pelawi akan menjalani hukuman 4 bulan penjara, sebagai pengganti hukuman denda. Hal itu sesuai putusan MA Nomor 4809 K/Pid.Sus/2020, tanggal 20 Desember 2020. Vonis Hakim Agung itu, 2,5 tahun lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH kepada jurnalis, Selasa (09/03/2021).

“Selain pidana penjara yang bersangkutan juga didenda sebeaar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan,” ujar BAS Faomasi Jaya Laia.

Pada putusan itu, ungkap BAS Faomasi, Chasil Pelawi yang merupakan warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Siantar tersebut, juga dibebankan uang pengganti (UP) sebesar Rp 175 juta.

Terhadap uang pengganti ini, bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda koruptor itu akan disita oleh jaksa. “Dalam hal yang bersangkutan tidak punya harta untuk membayar uang pengganti maka hukuman penjara selama 1 tahun,” tandasnya.

Dijelaskan BAS Faomasi, sebelumnya, pada perkara itu, dalam putusannya, PT Medan menguatkan putusan PN Tipikor Medan. Dimana ketika itu terdakwa hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Dimana, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa melanggar pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 yang telah dirubah dengan UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Siantar, yang menuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan, dengan UP senilai Rp 399 juta, dan jika tidak dibayar ditambah pidana penjara selama 2,5 tahun.

Jaksa beralasan hal yang memberatkan terdakwa tidak merasa bersalah dan mempersulit proses persidangan, dengan memberi keterangan berbelit-belit, serta tidak beretikad baik memulangkan kerugian negara. (*)

Editor: Purba

Tags: 4 tahun penjarabansoshartanya akan disitakoruptorMARp 399 juta
Share160Tweet100Send

Related Posts

Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba.

MUI Siantar Gelar Seminar Pendidikan Anti Narkoba

26/11/2025

SBNpro - Siantar Ulama melalui Pimpinan Daerah (PD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar gelar seminar tentang pendidikan anti narkoba....

Diduga Sebagai Pengedar, Sepasang Kekasih Ditangkap di Siantar, 92,78 Gram Sabu Disita

24/11/2025

SBNpro - Siantar Sepasang kekasih ditangkap Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat 21 Nopember 2025. Mereka diduga sebagai pengedar narkotika jenis...

PKB Siantar Dukung Hariman Siregar

PKB Siantar Tentukan Sikap, Dukung Hariman Siregar di Muswil PKB Sumut

22/11/2025

SBNpro - Siantar Musyawarah Wilayah (Muswil) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara (Sumut) akan digelar pada 28 Nopember 2025 mendatang....

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Kenakan Busana Adat Simalungun, 20 Pejabat Eselon 2 Dilantik Sekda Siantar

20/11/2025

SBNpro - Siantar 20 pejabat eselon 2 dan 1 pejabat fungsional dilantik Sekda Kota Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang di Gedung...

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

Dilantik Lagi Jadi Pejabat Eselon 2, Ini 20 PNS Berkualitas Versi Wesly Silalahi

19/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi lakukan mutasi jabatan sejumlah eselon 2 (Jabatan Pimpinan Tinggi/JPT Pratama) di lingkungan...

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

Pidana Kerja Sosial Diberlakukan, Wali Kota Siantar Teken MoU dengan Kejari

18/11/2025

SBNpro - Siantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn bersama kepala daerah se-Sumatera Utara (Sumut) teken MoU (Perjanjian Kerjasama)...

Discussion about this post

TRENDING MINGGU INI

    SBNpro.com

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba

    Navigate Site

    • Redaksi
    • Privacy
    • Pedoman

    Follow Us

    No Result
    View All Result
    • SIANTAR
    • SIMALUNGUN
    • SUMUT
    • NASIONAL
    • KOLOM
    • KESEHATAN
    • KOMUNITAS
    • TEKNOLOGI
    • VIDEO

    © 2017-2024 SBN Pro

    rotasi barak berita hari ini danau toba